Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) kembali memberikan keringanan bagi masyarakat dengan menghadirkan program pembebasan pajak kendaraan bermotor.
Program ini berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025 dan diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dalam beberapa tahun terakhir.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menjelaskan bahwa program ini berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2024 tentang pengelolaan piutang daerah.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah khususnya Pemprov Jateng berharap dapat menarik pembayaran piutang pajak kendaraan yang nilainya diperkirakan mencapai Rp2,8 triliun di seluruh wilayah Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagaimana Cara Mendapatkan Pembebasan Pajak Kendaraan di Jateng?
Program penghapusan denda pajak kendaraan dari Pemprov Jateng ini memiliki mekanisme yang cukup sederhana.
Warga yang ingin mendapatkan keringanan hanya perlu membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk tahun 2025.
Dengan membayar pajak tahun ini selama periode program berlangsung, seluruh tunggakan pajak kendaraan dan dendanya di tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.
Wajib pajak cukup mendatangi kantor Samsat terdekat untuk melakukan pembayaran.
Namun, Gubernur Ahmad Luthfi mengingatkan bahwa kesempatan ini terbatas. Jika melewatkan tenggat waktu, wajib pajak tetap harus melunasi denda dan tunggakan seperti biasa.
“Kita akan lakukan penghapusan pokok pajak PKB dan dendanya, tetapi dengan batas waktu. Dan ini harus cepat, karena hanya kesempatan ini yang kita berikan,” kata Luthfi, Rabu (26/3/2025).
Dukungan Berbagai Instansi untuk Pembebasan Pajak Kendaraan oleh Pemprov Jateng
Program ini mendapat dukungan penuh dari berbagai instansi, termasuk Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, serta Jasa Raharja.
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng, Triadi, menyatakan bahwa pihaknya juga turut mendukung kebijakan ini dengan menghapus denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.
Selain itu, Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 12 juta kendaraan bermotor yang menjadi objek pajak di Jawa Tengah. Namun, dari jumlah tersebut, sekitar 5 juta kendaraan masih memiliki tunggakan pajak.
“Capaian pendapatan PKB triwulan pertama 2025 sudah mencapai 20 persen,” ungkap Nadi. Dengan adanya program relaksasi pajak kendaraan ini, diharapkan akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Manfaat Pembebasan Pajak Kendaraan bagi Masyarakat Jateng
Keuntungan utama dari program ini adalah masyarakat dapat melunasi pajak kendaraan tanpa harus membayar denda atau tunggakan yang menumpuk selama bertahun-tahun.
Dengan demikian, warga memiliki kesempatan untuk kembali mengurus dokumen kendaraan mereka tanpa hambatan administratif akibat pajak yang belum terbayar.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak di masa depan. Dengan adanya kesempatan bebas denda pajak kendaraan, masyarakat diharapkan lebih tertib dalam melakukan pembayaran pajak setiap tahunnya.
Di sisi lain, Pemprov Jateng tetap memperoleh pendapatan dari pajak kendaraan yang dibayarkan, sehingga program ini menguntungkan kedua belah pihak.
Pemerintah juga terus melakukan sosialisasi program ini melalui berbagai media dan bekerja sama dengan beberapa pihak, termasuk Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang berperan sebagai mitra pembayaran pajak kendaraan.
Langkah ini dilakukan agar masyarakat di pedesaan yang sulit mengakses Samsat dapat tetap memanfaatkan program ini dengan mudah.
Selain itu, pemerintah juga berencana menggencarkan kampanye melalui media sosial, radio, dan televisi lokal agar semakin banyak warga mengetahui kebijakan ini.
Siapa Saja yang Bisa Memanfaatkan Program Ini?
Program pembebasan denda pajak kendaraan ini berlaku untuk seluruh pemilik kendaraan bermotor yang terdaftar di Jawa Tengah, baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan keringanan ini, yaitu:
- Pemilik kendaraan wajib membayar pajak kendaraan tahun 2025 di periode 8 April – 30 Juni 2025.
- Tunggakan pajak dan dendanya hanya akan dihapus untuk tahun-tahun sebelumnya, bukan untuk pajak tahun berjalan.
- Pembayaran harus dilakukan di Samsat atau mitra resmi yang telah ditunjuk pemerintah.
- Jika wajib pajak tidak membayar pajak tahun 2025 dalam periode program, maka tunggakan dan denda tetap berlaku seperti biasa.
Program pembebasan pajak kendaraan di Jawa Tengah ini adalah langkah konkret Pemprov Jateng khususnya dalam membantu masyarakat yang mengalami kesulitan dalam melunasi pajak kendaraan mereka.
Dengan membayar pajak kendaraan tahun 2025 selama program berlangsung, warga bisa terbebas dari beban tunggakan dan denda yang menumpuk.
Halaman : 1 2 Selanjutnya