Seragam dinas ASN 2026 kini memiliki aturan baru yang resmi ditetapkan melalui Permendagri Nomor 10 Tahun 2024.
Peraturan ini menghapus pembeda antara PNS dan PPPK dalam hal penyebutan dan jenis seragam kerja.
Tujuan utama perubahan ini adalah menyamakan seragam, memperbarui atribut, serta menyesuaikan spesifikasi pakaian agar ASN terlihat lebih rapi dan profesional.
Selain itu, perubahan ini juga memberikan panduan lengkap tentang warna hijab, pakaian khusus instansi, dan hari pemakaian seragam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagi pemerintah daerah, penyesuaian Perda terkait seragam harus dilakukan dalam satu tahun setelah berlakunya peraturan.
Aturan Lengkap Seragam Dinas ASN 2026

Seragam dinas ASN 2026 kini lebih terstruktur dan memiliki ketentuan jelas untuk setiap hari kerja.
Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 menetapkan bahwa semua ASN, baik di Kementerian Dalam Negeri maupun pemerintah daerah, menggunakan pakaian dinas yang seragam tanpa membedakan PNS dan PPPK.
Perubahan ini termasuk jenis pakaian, atribut, serta warna hijab bagi ASN wanita.
Jenis Seragam Dinas Harian
- Pakaian Dinas Harian Khaki
Pakaian dinas harian khaki digunakan pada hari Senin dan Selasa. Kemeja lengan panjang atau pendek diperuntukkan bagi pejabat pimpinan tinggi madya, staf khusus Menteri, dan pejabat pimpinan tinggi pratama.
Sedangkan kemeja lengan pendek digunakan oleh pejabat administrator, pengawas, pelaksana, dan pejabat fungsional, dengan ketentuan bagi ASN pria baju dimasukkan ke dalam celana. Model dan spesifikasi lengkap dari pakaian dinas ini tercantum dalam lampiran Permendagri.
- Pakaian Dinas Harian Putih
Pakaian dinas harian kemeja putih digunakan pada hari Rabu, di mana kemeja lengan panjang dapat dikenakan untuk menghadiri acara kenegaraan maupun acara resmi. Untuk ASN pria, aturan pemakaian sama seperti seragam khaki, yakni baju dimasukkan ke dalam celana.
- Pakaian Dinas Harian Batik/Tenun/Lurik
Pakaian dinas harian batik, tenun, atau lurik digunakan pada hari Kamis dan Jumat, serta setiap tanggal 2 Oktober untuk memperingati Hari Batik Nasional. Bagi pemerintah daerah yang menerapkan enam hari kerja, pakaian ini juga dapat digunakan pada hari Sabtu. Selain itu, pakaian khas daerah bisa dikenakan saat hari besar keagamaan atau kebudayaan, dengan ketentuan yang ditetapkan oleh kepala daerah.
- Pakaian Dinas Khusus
Pakaian dinas khusus diperuntukkan bagi satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran, serta digunakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya, staf khusus Menteri, dan pejabat pimpinan tinggi pratama saat mengikuti kegiatan rapat koordinasi maupun peringatan hari ulang tahun instansi.
Jadwal Pemakaian Seragam Dinas ASN 2026
Jadwal pemakaian seragam dinas ASN 2026 mengikuti aturan harian yang telah ditetapkan untuk menciptakan keseragaman sekaligus membangun citra positif ASN di lingkungan kerja. Dengan panduan ini, setiap ASN dapat menyesuaikan jenis pakaian sesuai hari, sehingga penampilan menjadi lebih rapi, profesional, dan sesuai standar resmi.
Pada hari Senin dan Selasa, ASN mengenakan Pakaian Dinas Harian khaki. Hari Rabu ditetapkan untuk Pakaian Dinas Harian putih, sementara pada Kamis dan Jumat ASN menggunakan batik, tenun, lurik, atau pakaian khas daerah. Bagi pemerintah daerah yang menerapkan enam hari kerja, pakaian batik atau lurik juga dapat dikenakan pada hari Sabtu.
Selain jadwal harian, terdapat seragam khusus instansi yang digunakan sesuai kebutuhan, misalnya bagi satuan polisi pamong praja, pemadam kebakaran, atau pejabat pimpinan tinggi madya dalam kegiatan rapat koordinasi dan peringatan hari ulang tahun instansi. Dengan pengaturan ini, ASN dapat selalu tampil sesuai aturan sekaligus menjaga profesionalisme di lingkungan kerja.
Penerapan jadwal ini wajib diikuti oleh seluruh ASN di Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah. Pemerintah daerah memiliki waktu satu tahun sejak 20 Agustus 2024 untuk menyesuaikan Perda terkait.
Panduan Praktis dan Tips Seragam Dinas ASN 2026
Agar tidak salah menggunakan seragam dinas ASN 2026, ada beberapa tips penting yang perlu diperhatikan.
Pertama, selalu cek hari dan jenis pakaian yang sesuai dengan jadwal pemakaian resmi.
Kedua, perhatikan ketentuan atribut, logo, serta tanda jabatan agar penampilan tetap rapi dan sesuai standar.
Ketiga, bagi ASN wanita, pastikan warna hijab mengikuti aturan terbaru, sedangkan bagi ASN pria, pakaian seragam khaki dan putih harus dimasukkan ke dalam celana.
Terakhir, simpan lampiran Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 sebagai referensi resmi terkait model, spesifikasi, dan detail seragam.
Tips ini membantu ASN tetap tampil profesional dan mematuhi peraturan terbaru, sekaligus menjaga citra positif instansi pemerintah.
Penerapan seragam dinas ASN 2026 bukan sekadar soal penampilan, melainkan juga mencerminkan kedisiplinan dan profesionalisme ASN.
Dengan mengikuti aturan resmi, jadwal harian, dan spesifikasi pakaian, setiap ASN dapat menampilkan keseragaman yang membangun citra positif pemerintah.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






