Redaksiku.com – Keputusan tegas diambil oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang secara resmi menolak permintaan keluarga Winda Lorenza Gowasa untuk melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam. Penolakan ini disampaikan langsung oleh Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Nanang Masbudhi, di Markas Polda Sumut pada Rabu, 23 September 2026, menyusul desakan dari kuasa hukum keluarga yang ingin menguji ulang penyebab kematian mantan istri Brigadir Imansyah Harefa tersebut.
Alasan Kepolisian Menolak Ekshumasi Jenazah
Pihak kepolisian beralasan bahwa proses pembongkaran makam dan autopsi ulang tidak lagi diperlukan dalam penanganan perkara ini. Menurut keterangan resmi dari kepolisian, tim forensik telah melakukan autopsi secara menyeluruh terhadap jenazah Winda Lorenza Gowasa pada tahap awal penyelidikan.
Hasil dari pemeriksaan medis forensik tersebut dinilai sudah sangat cukup untuk memberikan kesimpulan komprehensif mengenai peristiwa yang merenggut nyawa korban. Merujuk pada autopsi dan hasil pemeriksaan pertama itu, kepolisian sampai sekarang belum menemukan adanya unsur tindak pidana pembunuhan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polda Sumut menyatakan bahwa indikasi bunuh diri lebih menguat berdasarkan temuan autopsi pertama dan hasil pemeriksaan awal.
Tuntutan Hukum dari Pihak Keluarga Korban
Sikap kepolisian ini langsung mendapat sorotan tajam dari pihak keluarga melalui kuasa hukum mereka, Paul Junisu Jethro Tambunan. Keluarga menilai penanganan perkara kematian Winda masih menyisakan banyak tanda tanya besar yang belum terjawab secara transparan oleh aparat penegak hukum.
Sebelumnya, pihak keluarga telah menyerahkan surat permohonan resmi yang ditandatangani langsung oleh kedua orang tua Winda. Mereka mendesak agar penyidik membuka ruang seluas-luasnya untuk menguji kembali penyebab kematian melalui ekshumasi demi mencari keadilan yang seutuhnya.
Keluarga korban juga menyampaikan beberapa poin tuntutan utama terkait lambatnya penanganan kasus ini di tingkat penyidikan:
- Meminta transparansi penuh dari kepolisian dalam mengusut tuntas misteri di balik kematian Winda Lorenza Gowasa.
- Menyoroti belum adanya perkembangan signifikan dari pihak Polrestabes Medan sejak perkara ini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.
- Mempertanyakan status hukum kasus yang sudah berjalan berminggu-minggu tanpa kejelasan apakah murni bunuh diri atau ada unsur pidana lain.
Dugaan Keterlibatan Senjata Api dan Proses Hukum
Kasus kematian Winda Lorenza Gowasa ini awalnya mencuat ke publik karena diduga kuat berkaitan dengan penggunaan senjata api milik mantan suaminya sendiri, yaitu Brigadir Imansyah Harefa. Merasa ada kejanggalan yang tidak wajar, pihak keluarga kemudian melaporkan sang mantan suami ke Polda Sumut atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana maupun pembunuhan biasa.
Menanggapi laporan tersebut, Polrestabes Medan sempat menaikkan status perkara ke tahap penyidikan pada tanggal 5 Agustus 2026. Kendati demikian, hingga saat ini penyidik belum kunjung menetapkan seorang tersangka pun dalam kasus kematian tersebut.
Di sisi lain, Brigadir Imansyah Harefa memang sempat menjalani pemeriksaan intensif dan penahanan oleh institusi kepolisian. Namun, penahanan tersebut bukan atas sangkaan tindak pidana pembunuhan, melainkan karena ia dinilai melakukan kelalaian dalam menyimpan senjata api dinas sehingga dapat diakses dan diambil oleh mantan istrinya.
Brigadir Imansyah Harefa ditahan akibat kelalaian penyimpanan senjata api, bukan atas sangkaan kasus pembunuhan.
Kecurigaan Keluarga dan Perkembangan Penyelidikan
Perbedaan pandangan yang cukup tajam antara pihak kepolisian dan keluarga korban menciptakan situasi yang penuh ketegangan emosional. Keluarga korban merasa sangat kecewa dengan keputusan penyidik yang cenderung menutup opsi ekshumasi padahal mereka meyakini ada kejanggalan besar di balik insiden tragis tersebut.
Hingga saat ini, pihak keluarga terus menunggu kepastian hukum serta informasi lanjutan dari aparat penegak hukum yang menangani perkara ini. Mereka berharap misteri kematian Winda dapat segera terungkap secara terang-benderang tanpa ada keraguan dari masyarakat luas.
Pertanyaan Umum
Mengapa Polda Sumut menolak permintaan ekshumasi?
Polda Sumut menolak ekshumasi karena tim forensik telah melakukan autopsi pada tahap awal, dan hasilnya dianggap sudah cukup menyimpulkan penyebab kematian korban tanpa perlu autopsi ulang.
Kapan perkara kematian Winda Lorenza Gowasa naik ke tahap penyidikan?
Perkara ini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Polrestabes Medan pada tanggal 5 Agustus 2026.
Apa status hukum mantan suami korban saat ini?
Mantan suami korban, Brigadir Imansyah Harefa, sempat diperiksa dan ditahan bukan karena kasus pembunuhan, melainkan atas dugaan kelalaian dalam menyimpan senjata api.
Ringkasan
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), melalui Irwasda Kombes Pol Nanang Masbudhi, secara resmi menolak permintaan keluarga Winda Lorenza Gowasa untuk melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam guna menguji ulang penyebab kematian korban. Penolakan yang disampaikan di Markas Polda Sumut pada Rabu, 23 September 2026 ini didasarkan pada pertimbangan bahwa tim forensik telah melakukan autopsi menyeluruh pada tahap awal, di mana hasilnya dinilai sudah cukup kuat untuk menyimpulkan indikasi bunuh diri tanpa ditemukan adanya unsur tindak pidana pembunuhan.
Keputusan tersebut mendapat sorotan tajam dari kuasa hukum keluarga, Paul Junisu Jethro Tambunan, yang mendesak transparansi dan keadilan atas lambatnya perkembangan penyidikan di Polrestabes Medan sejak kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 5 Agustus 2026. Kasus yang melibatkan mantan suami korban, Brigadir Imansyah Harefa, ini sebelumnya dilaporkan atas dugaan pembunuhan karena berkaitan dengan penggunaan senjata api, namun hingga kini kepolisian baru menahan sang mantan suami atas pelanggaran kelalaian penyimpanan senjata dinas, bukan atas sangkaan tindak pidana pembunuhan.






