Redaksiku.com – Sidang Mahkamah Konstitusi terkait gugatan keabsahan pendidikan Gibran Rakabuming Raka akhirnya membuka tabir mengapa latar belakang akademis tersebut baru menjadi polemik belakangan ini. Publik sempat mengenal Gibran sebagai alumni sekolah luar negeri ternama saat masa kampanye Pilpres 2024 lalu. Faktanya, putra sulung Joko Widodo itu hanya pernah mengikuti kursus bahasa Inggris selama enam bulan di Australia.
Komisi Pemilihan Umum sebenarnya telah mengetahui masalah administratif ini sejak awal pendaftaran. KPU tidak memegang ijazah setara SMA milik Gibran, melainkan hanya selembar surat keterangan penyetaraan dari kementerian terkait. Keberadaan surat keterangan dari Kementerian Pendidikan tersebut berupaya ditutupi rapat-rapat oleh pihak penyelenggara pemilu.
Dugaan Intervensi dan Ketiadaan Verifikasi KPU
Setelah kekuasaan berganti, terungkap bahwa surat keterangan penyetaraan tersebut diterbitkan secara dipaksakan karena pengaruh kekuasaan saat itu. Kementerian Pendidikan diduga harus menuruti arahan Jokowi agar Gibran memenuhi syarat administrasi pencalonan kepala daerah maupun wakil presiden. Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi pada Rabu (23/9/2026), KPU secara terbuka mengakui bahwa lembaganya tidak pernah memverifikasi keaslian dokumen tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan di hadapan majelis hakim bahwa pihaknya merasa cukup dengan adanya surat dari instansi resmi pemerintah. Tanpa melakukan verifikasi lanjutan, mereka meloloskan berkas pencalonan tersebut demi kelancaran proses pemilu. Sikap pasif inilah yang disorot tajam oleh tim hukum pemohon sebagai bentuk perlindungan sistemik terhadap status Gibran.
KPU mengakui tidak pernah melakukan verifikasi lapangan atau pengecekan dokumen pendukung ijazah Gibran karena mengandalkan surat keterangan resmi.
Di mata penggugat keabsahan ijazah yaitu Denny Indrayana, langkah KPU sejak awal memang dirancang untuk melindungi latar belakang pendidikan Gibran. Kontroversi ini baru mencuat ke permukaan setelah Gibran resmi dilantik mendampingi Prabowo Subianto sebagai Wakil Presiden. Penutupan informasi publik secara sistematis membuat fakta material baru terungkap lewat jalur hukum yang panjang.
Temuan Cacat Administratif Lewat Jalur Hukum
Upaya membuka dokumen pendidikan Gibran memakan waktu lama akibat tertutupnya akses informasi dari kementerian. Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi harus berjuang melalui sengketa informasi di Komisi Informasi Publik sebelum akhirnya memenangkan gugatan.
- Kemendikdasmen sempat menolak menyerahkan surat keterangan penyetaraan Gibran karena dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan.
- KIP mengabulkan permohonan pemohon pada sidang 11 Maret 2026, dan dokumen baru diterima via email pada 16 April 2026.
- Surat keterangan penyetaraan tersebut dinilai cacat hukum karena tidak melampirkan ijazah, sertifikat, atau diploma asli sebagaimana diatur dalam peraturan menteri.
Proses penerbitan surat keterangan penyetaraan Gibran pada 6 Agustus 2019 juga dinilai melanggar prosedur standar. Dokumen tersebut selesai hanya dalam kurun waktu satu hari, padahal aturan mewajibkan proses paling lama lima hari setelah berkas lengkap. Kejanggalan administratif ini memperkuat dugaan rekayasa dokumen demi memuluskan jalan politik keluarga istana.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam persidangan memberikan penjelasan terkait posisi lembaga yang dipimpinnya dalam menangani dokumen pendaftaran.
“Sejak awal memang KPU berupaya menutupi masalah ijazah ini.”
— Denny Indrayana

Pengakuan Hakim MK soal Lembaga Kursus
Persidangan sengketa hasil pemilu ini juga diwarnai oleh pengalaman personal Hakim Konstitusi Arsul Sani terkait institusi pendidikan luar negeri yang pernah disinggungi Gibran. Arsul mengaku memahami alur pendidikan di lembaga tersebut karena pernah mengikuti kursus singkat di University of Technology Sydney Insearch.
Gibran tercatat pernah mengikuti program di lembaga yang kini bernama UTS College tersebut usai menyelesaikan sekolah menengah di Singapura. Namun, Arsul menegaskan bahwa institusi tersebut murni berfungsi sebagai tempat kursus bahasa atau program persiapan, bukan institusi pendidikan formal setara universitas penuh.
Lembaga seperti UTS Insearch merupakan pusat kursus bahasa atau program jalur transisi, bukan institusi pendidikan formal tingkat menengah atas.
Melalui pengalaman pribadinya, Arsul meminta KPU memperjelas standar verifikasi untuk jalur pendidikan non-konvensional bagi seluruh kandidat pemimpin di masa depan. Pemeriksaan mendalam ini dianggap penting agar penyelenggara pemilu tidak lagi asal menerima surat keterangan tanpa bukti kelulusan yang valid.
Pertanyaan Umum
Kapan sidang gugatan ijazah Gibran ini dilangsungkan di Mahkamah Konstitusi?
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum tersebut dilangsungkan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Rabu, 23 September 2026.
Apa temuan utama terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran?
Surat keterangan tersebut diterbitkan dalam waktu satu hari tanpa disertai dokumen pendukung wajib seperti ijazah atau sertifikat kelulusan formal.
Mengapa KPU tidak melakukan verifikasi terhadap dokumen pendidikan Gibran?
KPU beralasan bahwa surat keterangan tersebut berasal dari instansi resmi pemerintah sehingga mereka menganggap verifikasi lanjutan tidak diperlukan.
Ringkasan
Dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 23 September 2026, terungkap bahwa latar belakang pendidikan Gibran Rakabuming Raka hanya berupa kursus bahasa Inggris selama enam bulan di Australia, alih-alih sekolah luar negeri ternama. Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Ketua Mochammad Afifuddin mengakui di persidangan bahwa lembaganya meloloskan berkas pencalonan wakil presiden tersebut tanpa melakukan verifikasi lapangan, melainkan hanya mengandalkan surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan.
Pengungkapan fakta ini bermula dari sengketa informasi di Komisi Informasi Publik yang dimenangkan oleh pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi, setelah Kemendikdasmen sempat menolak membuka dokumen tersebut. Tim hukum pemohon, Denny Indrayana, menilai penerbitan surat keterangan pada 6 Agustus 2019 tersebut cacat hukum karena diterbitkan hanya dalam waktu satu hari tanpa melampirkan ijazah atau diploma asli. Selain itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengonfirmasi berdasarkan pengalaman pribadinya bahwa institusi tempat Gibran pernah belajar murni berfungsi sebagai lembaga kursus, bukan pendidikan formal.






