Barru, Redaksiku.com Warga dihebohkan video lampu sebuah truk yang tiba-tiba menyala sendiri saat terparkir di Mapolsek Tanete Rilau. Rekaman itu viral di media sosial dan memicu berbagai spekulasi.
Dalam video yang beredar, lampu stop truk terlihat menyala meski kendaraan dalam kondisi mati total.
Kapolsek Tanete Rilau, Iptu Yusran, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebut video itu pertama kali beredar dari warga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saya juga baru lihat videonya, ternyata sudah banyak beredar. Warga yang viralkan itu, ujar Yusran kepada Redaksiku.com, Jumat (2/4/2026).
Ia menegaskan, kejadian tersebut bukan hal mistis seperti yang ramai diperbincangkan.
Bukan mistis. Itu hanya korsleting aki, sehingga lampu stop tiba-tiba menyala, tegasnya.
Yusran menjelaskan, truk tersebut merupakan barang bukti kasus penikaman yang kini diamankan di Mapolsek Tanete Rilau.
Saat lampu menyala, kata dia, mesin kendaraan dalam kondisi mati dan tidak ada orang di dalam kabin.
Mesinnya tidak menyala. Sekarang juga sudah normal karena hanya korsleting aki, tambahnya.
Diketahui, truk itu sebelumnya dikemudikan oleh Mus Gustiranda (34), sopir asal Kabupaten Sidrap yang menjadi korban penikaman.
Peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Poros MakassarParepare, Lingkungan Bottoe, Kelurahan Tanete, Kecamatan Tanete Rilau, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.
Truk Hino bernomor polisi DP 8552 CJ kini diamankan sebagai barang bukti di Mapolsek Tanete Rilau.
Kasat Reskrim Polres Barru, Iptu Akbar Sirajuddin, mengungkapkan insiden bermula dari senggolan kendaraan di jalan.
Pelaku dan korban tidak saling mengenal sebelumnya. Cekcok terjadi secara spontan hingga berujung fatal.
Ini murni karena emosi sesaat, ujar Akbar.
Pelaku berinisial BH (64) kemudian mengeluarkan senjata tajam dan menikam korban di bagian lengan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri ke Kota Parepare. Namun, kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya oleh tim Polres Barru.
Kini, pelaku BH telah diamankan di Polres Barru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara, tegasnya.
Polisi mengimbau masyarakat agar tetap bijak, tidak mudah terpancing emosi, serta mengutamakan keselamatan saat berkendara.
Editor : Hengki






