Kasus peredaran beras oplosan bermerek Bulog SPHP berhasil diungkap jajaran Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Polda Kalimantan Selatan.
Praktik ini terungkap setelah polisi menemukan aktivitas pengemasan ulang beras oplosan ke dalam karung resmi SPHP di Desa Awang Baru, Kecamatan Batang Alai Utara.
Dari lokasi, polisi mengamankan ratusan karung berisi beras oplosan yang siap dipasarkan ke luar daerah.
Pengungkapan kasus ini menyoroti betapa seriusnya ancaman penipuan terhadap konsumen dalam bidang pangan pokok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain merugikan masyarakat, praktik semacam ini juga mencoreng nama Bulog yang selama ini menjadi penopang stabilisasi harga beras.
Polisi Ungkap Sindikat Beras Oplosan Bermerek Bulog SPHP

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Saat itu tim Sat Reskrim Polres HST yang dipimpin Kapolres AKBP Jupri Tampubolon menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah penggilingan beras milik almarhum HS.
Tempat tersebut kini dikelola oleh anaknya MRJ dan menjadi lokasi utama pengoplosan beras.
Di lokasi, polisi mendapati pelaku utama berinisial HA alias Tani sedang mengisi ulang karung Bulog SPHP dengan beras kualitas rendah miliknya.
Lebih mencengangkan lagi, ditemukan 200 karung berisi total 1.000 kilogram beras oplosan yang siap edar.
Menurut Kombes Pol Adam Erwindi, beras yang dikemas dalam karung Bulog SPHP tersebut tidak sesuai dengan standar kualitas resmi Bulog.
Pelaku diduga sengaja membeli karung bekas berlogo SPHP dari pasar atau pedagang beras.
Karung itu kemudian dicuci, dijahit ulang, lalu diisi dengan beras lokal yang kualitasnya jauh di bawah standar.
Modus inilah yang membuat seolah-olah beras tersebut adalah beras resmi Bulog.
Namun pada kenyataannya, konsumen tertipu karena harga dan kualitas tidak seimbang.
Modus Operandi Sindikat Beras Oplosan
Dalam pemeriksaan, HA alias Tani mengakui bahwa beras oplosan tersebut akan dikirim ke Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Pengiriman itu dilakukan sesuai pesanan dari pihak tertentu yang mengincar keuntungan lewat harga lebih murah.
Harga jual per kilogram beras oplosan ini berkisar antara Rp12.500 hingga Rp12.800, sedikit di bawah harga pasaran.
Dengan cara itu, pelaku bisa meraup keuntungan besar meski modal yang dikeluarkan tidak terlalu tinggi.
Konsumen awam yang melihat karung bermerek Bulog SPHP tentu percaya bahwa isinya adalah beras resmi subsidi pemerintah.
Fakta di lapangan menunjukkan praktik ini sudah berjalan cukup lama.
Pelaku memanfaatkan tingginya permintaan beras subsidi untuk melancarkan aksinya.
Dengan harga lebih rendah dan kemasan resmi, pembeli hampir tidak bisa membedakan beras oplosan dengan yang asli.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pihak berwenang dalam mengawasi peredaran pangan.
Sebab, praktik kecurangan pangan tidak hanya merugikan konsumen tetapi juga bisa mengganggu kebijakan stabilisasi harga nasional.
Kasus beras oplosan bermerek Bulog SPHP ini menegaskan betapa rentannya konsumen tertipu.
Ketika beras oplosan dipasarkan dengan harga subsidi, pembeli mengira sudah mendapatkan produk resmi pemerintah.
Padahal kualitasnya rendah dan tidak jarang bercampur dengan beras lama atau hasil gilingan seadanya.
Hal ini tentu membahayakan kesehatan masyarakat sekaligus merusak kepercayaan terhadap merek Bulog.
Jika tidak segera diberantas, kasus serupa bisa menyebar ke wilayah lain.
Polda Kalsel menegaskan bahwa pihaknya tidak akan kompromi terhadap pelanggaran perlindungan konsumen.
Tindak pidana di bidang pangan adalah masalah serius yang bisa menimbulkan keresahan sosial.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman pidana sesuai undang-undang.
Selain itu, barang bukti berupa 200 karung beras, total 1 ton beras oplosan, dan 1 unit ponsel disita polisi.
Semua barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres HST untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Imbauan Polisi Kepada Masyarakat
Kabid Humas Polda Kalsel mengingatkan masyarakat agar lebih waspada ketika membeli beras.
Masyarakat diminta meneliti secara detail kualitas beras yang dijual dengan klaim subsidi.
Harga yang terlalu murah, kemasan mencurigakan, hingga kondisi beras yang tidak sesuai standar patut diwaspadai.
Jika menemukan indikasi pengoplosan atau pemalsuan, warga bisa segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Langkah partisipatif masyarakat dinilai penting untuk menekan tindak pidana serupa.
Polda Kalsel menegaskan bahwa pengawasan distribusi beras Bulog akan diperketat.
Selain mencegah peredaran beras oplosan, langkah ini juga diharapkan bisa menjaga stabilitas pasokan pangan di wilayah.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa kepolisian serius dalam melindungi konsumen dari kejahatan pangan.
Namun, dukungan masyarakat tetap dibutuhkan agar pelaku lain yang masih beroperasi bisa segera ditindak.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






