Fenomena akun ganda di media sosial kembali menjadi perhatian serius setelah dibahas dalam rapat Komisi I DPR RI bersama platform digital.
Praktik kepemilikan lebih dari satu akun oleh satu individu dinilai telah menimbulkan banyak dampak negatif di ruang maya.
Dalam rapat dengar pendapat umum yang digelar pada 15 Juli 2025, usulan pelarangan akun ganda disuarakan keras oleh anggota Fraksi PKB.
Bukan hanya dari sisi etika dan penyebaran informasi bohong, akun ganda dianggap menjadi sumber kerusakan tatanan digital.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh karena itu, muncul desakan agar isu akun ganda di media sosial dimasukkan dalam revisi Rancangan Undang-Undang Penyiaran.
DPR Dorong Aturan Tegas Terkait Akun Ganda di Media Sosial

Dalam forum RDPU tersebut, anggota Komisi I DPR, Oleh Soleh, menyampaikan keresahannya terhadap keberadaan akun ganda di media sosial yang kian sulit dikontrol.
Menurutnya, akun-akun palsu atau akun cadangan milik individu telah menjadi alat untuk menyebarkan provokasi, kebencian, hingga menjatuhkan reputasi seseorang tanpa tanggung jawab yang jelas.
Ia menegaskan bahwa satu individu seharusnya hanya boleh memiliki satu akun utama yang telah terverifikasi.
Akun ganda di media sosial dinilai bukan hanya mempersulit penegakan hukum, tetapi juga menyuburkan praktik manipulasi opini publik secara terstruktur.
Bahkan, ia menilai bahwa akun ganda lebih banyak dimanfaatkan untuk aktivitas merugikan masyarakat seperti penipuan digital dan kampanye fitnah.
Lebih jauh, keberadaan akun ganda di media sosial disebut turut memperkuat peran buzzer politik dan buzzer komersial yang kerap memutarbalikkan fakta.
DPR pun merekomendasikan secara tegas kepada pihak YouTube, Meta, dan TikTok agar mulai memperkuat sistem verifikasi satu identitas satu akun.
Platform dinilai perlu meninjau ulang sistem pengelolaan akun pengguna agar tidak terlalu longgar.
Dampak Nyata dari Akun Ganda di Media Sosial Bagi Masyarakat
Fenomena akun ganda di media sosial ternyata berdampak nyata terhadap kehidupan sosial di dunia nyata.
Salah satunya adalah penyebaran hoaks yang sulit dilacak karena dilakukan oleh akun-akun palsu yang menyamar sebagai individu berbeda.
Hoaks yang disebar dari banyak akun bisa menciptakan ilusi kebenaran, padahal itu adalah hasil manipulasi.
Tak hanya itu, akun ganda juga menjadi senjata untuk perundungan digital atau cyberbullying.
Banyak kasus pengguna anonim mengintimidasi orang lain secara brutal tanpa bisa dikenali identitasnya. Akibatnya, korban bisa mengalami tekanan psikologis, bahkan trauma berkepanjangan.
Selain itu, akun ganda kerap digunakan untuk membentuk opini publik secara tidak adil. Misalnya, dalam ajang pemilu atau isu sosial, akun palsu digunakan untuk mengangkat citra tokoh tertentu dan menjatuhkan yang lain.
Akun ganda di media sosial juga menjadi ladang empuk bagi penyebar spam dan penjual ilegal yang kerap menipu konsumen.
Usulan DPR, Satu Identitas Hanya Boleh Miliki Satu Akun
Dalam konteks legislasi, DPR RI menekankan bahwa persoalan akun ganda di media sosial perlu mendapat pengaturan hukum yang lebih ketat.
Usulan tersebut termasuk pembatasan penggunaan akun hanya satu per identitas. Artinya, seorang pengguna harus melalui proses verifikasi dengan identitas resmi sebelum memiliki akun.
Langkah ini diharapkan bisa menekan angka penyalahgunaan identitas digital. Jika satu orang hanya diperbolehkan memiliki satu akun yang terhubung dengan data resmi, maka risiko penipuan, penyebaran hoaks, dan ujaran kebencian bisa ditekan secara signifikan.
Selain itu, pembatasan akun ganda juga memberi keuntungan bagi pengawasan konten digital oleh lembaga pengatur.
DPR juga menyarankan agar larangan akun ganda di media sosial tidak hanya berlaku untuk individu, tapi juga institusi seperti perusahaan dan lembaga pemerintahan.
Dengan demikian, semua pihak memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga kebersihan ruang digital di Indonesia.
Untuk itu, regulasi yang ketat dan sistem verifikasi identitas yang canggih menjadi hal mendesak yang perlu segera diterapkan oleh penyedia platform digital.
Penutup
Akun ganda di media sosial memang sudah menjadi bagian dari dinamika ruang digital. Namun jika tidak diatur secara tegas, keberadaannya bisa menjadi boomerang yang merusak tatanan sosial dan demokrasi informasi.
DPR RI menunjukkan keseriusannya dengan mengusulkan pembatasan akun ganda masuk ke dalam RUU Penyiaran. Langkah ini menunjukkan pentingnya menciptakan ekosistem media sosial yang sehat, adil, dan bertanggung jawab.
Kini, semua pihak menunggu komitmen dari platform digital untuk menjawab tantangan tersebut.
Dengan kerja sama yang kuat antara pemerintah dan penyedia platform, maka praktik akun ganda di media sosial bisa ditekan dan ruang publik digital akan semakin sehat dan bermanfaat.***
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest






