Penyalahgunaan pupuk subsidi kembali terungkap di Bangka Belitung.
Kepolisian Daerah (Polda) Babel berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal 24 ton pupuk bersubsidi yang dikirim dari Lampung untuk dijual kembali di wilayah Babel.
Dua unit truk pengangkut barang bukti beserta sopirnya diamankan dalam operasi patroli lalu lintas di Bangka Tengah. Kasus ini menjadi sorotan karena pupuk bersubsidi merupakan komoditas vital bagi petani, sementara distribusinya kerap disalahgunakan oleh pihak yang mencari keuntungan cepat.
Polisi menegaskan bahwa praktik ilegal ini merugikan negara sekaligus mengancam ketersediaan pupuk bagi petani yang berhak. Kini, dua sopir truk telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan ancaman hukuman berat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi Penangkapan 24 Ton Pupuk Subsidi
Kasus ini bermula pada Rabu, 20 Agustus 2025 sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, tim Direktorat Lalu Lintas Polda Babel sedang melaksanakan patroli rutin di kawasan simpang empat Hotel Soll Marina, Jalan Koba, Bangka Tengah.
Petugas mencurigai dua unit truk yang melintas karena sarat muatan dan tidak dilengkapi dokumen pengangkutan pupuk subsidi.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, menyebut kedua truk tersebut langsung diberhentikan dan diperiksa. Dari hasil pengecekan, ditemukan ratusan karung pupuk subsidi yang seharusnya hanya boleh disalurkan ke petani penerima di daerah tertentu.
Dua truk berisi pupuk subsidi pemerintah ini diamankan di simpang empat hotel Soll Marina Jalan Koba Bangka Tengah pada saat patroli, ujar Fauzan, dikutip pada Rabu (27/8/2025).
Setelah dilakukan pembongkaran, diketahui masing-masing truk mengangkut 240 karung pupuk dengan total 480 karung atau setara 24 ton.
Pupuk tersebut berasal dari Provinsi Lampung dan diduga akan diperdagangkan kembali secara ilegal di Bangka Belitung. Kedua sopir, berinisial Ro (33) dan Bu (36), langsung diamankan dan setelah gelar perkara ditetapkan sebagai tersangka.
Modus Kejahatan dan Tujuan Perdagangan
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa modus para tersangka sederhana namun merugikan negara. Mereka membeli pupuk subsidi dengan harga sekitar Rp180 ribu per karung, lalu menjual kembali ke Bangka Belitung dengan harga Rp200 ribu. Selisih harga itulah yang menjadi keuntungan ilegal.
Namun, dampak dari praktik tersebut tidak bisa dianggap remeh. Pupuk subsidi seharusnya hanya diperuntukkan bagi petani kecil sesuai data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Jika pupuk dialihkan ke pihak lain, maka petani di daerah asal bisa kekurangan stok. Praktik semacam ini berpotensi menimbulkan kelangkaan pupuk di musim tanam dan menurunkan produktivitas pertanian.
Kabid Humas Polda Babel menegaskan, Pengakuan tersangka ini karena modus mencari keuntungan harga. Mereka mendapatkan harga pupuk subsidi ini dengan harga 180 ribu, kemudian dijual kembali dengan harga 200 ribu.
Penegakan Hukum dan Dampak Sosial
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel kini menangani kasus ini lebih lanjut. Dua unit truk, seluruh pupuk bersubsidi, serta dokumen terkait telah diamankan sebagai barang bukti.
Selain itu, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian dan Pangan Babel, serta perwakilan PT Pupuk Indonesia wilayah Bangka untuk pendalaman kasus.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau b jo Pasal 1 Sub 1e huruf a dan/atau b UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi.
Selain itu, mereka juga melanggar Permentan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dan Permendag Nomor 4 Tahun 2023. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman hingga 6 tahun penjara.
Kombes Pol Fauzan menegaskan, pengungkapan kasus ini adalah bentuk komitmen Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo dalam memberantas penyalahgunaan pupuk subsidi.
Ini adalah salah satu wujud komitmen dari Kapolda Babel untuk terus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku tindak pidana, ujarnya.
Imbas bagi Petani dan Pasar
Pengungkapan kasus ini menjadi alarm bagi pemerintah dan masyarakat. Bagi petani, ketersediaan pupuk subsidi sangat menentukan produktivitas. Jika distribusinya terganggu oleh praktik ilegal, petani kecil yang seharusnya menjadi penerima utama akan paling terdampak.
Di sisi lain, perdagangan ilegal pupuk juga memicu ketidakseimbangan pasar.
Harga pupuk bisa melonjak di satu daerah karena stok dikurangi, sementara di daerah lain beredar pupuk yang seharusnya tidak dialokasikan di sana. Hal ini berpotensi menimbulkan inflasi pangan dan menambah beban biaya produksi petani.
Kasus ini juga membuka mata bahwa pengawasan distribusi pupuk subsidi masih lemah. Pemerintah didorong untuk memperketat sistem distribusi digital, memverifikasi penerima manfaat, hingga menindak tegas oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






