“Wih! Dugaan Tambang Batu Bara di Barru, Siapa Dalang di Baliknya?”

- Penulis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Redaksiku.com – Satu unit alat berat jenis ekskavator terlihat di lokasi yang diduga menjadi area penambangan batu bara di Dusun Bungajae, Desa Gattareng, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

Foto: Redaksiku.com – Satu unit alat berat jenis ekskavator terlihat di lokasi yang diduga menjadi area penambangan batu bara di Dusun Bungajae, Desa Gattareng, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

BARRU – Dugaan aktivitas tambang batu bara tanpa izin ditemukan di Dusun Bungajae, Desa Gattareng, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

Temuan itu berdasarkan hasil pantauan wartawan di lokasi pada Minggu (5/7/2026).

Di kawasan yang diduga menjadi lokasi penambangan, terlihat sebuah alat berat jenis ekskavator terparkir di area perbukitan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sekitar lokasi juga tampak bekas pengerukan tanah serta tumpukan batu yang memperlihatkan lapisan batu bara.

Sebagian material batu bara diduga telah diangkut keluar dari lokasi.

Bentang alam di kawasan tersebut pun terlihat mengalami perubahan.

Sebagian lereng gunung tampak telah terbelah akibat aktivitas pengerukan, dengan jejak galian yang terlihat di beberapa titik.

Kondisi itu memunculkan dugaan bahwa aktivitas penambangan telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku heran dengan adanya aktivitas tambang tersebut.

Menurutnya, material batu bara diduga sudah diangkut keluar dari lokasi untuk dijual. Namun, ia mengaku tidak mengetahui tujuan penjualannya.

“Setahu saya, tadi ada tiga truk yang keluar membawa batu bara. Tapi saya tidak tahu dijual ke mana,” ujarnya, Kamis (16/7/2026).

“Saya juga heran kenapa bisa ada penambangan,” tambahnya.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti pihak yang melakukan pengelolaan maupun penanggung jawab aktivitas tersebut.

Status perizinan kegiatan penambangan juga masih belum dapat dipastikan.

Apabila terbukti tidak memiliki izin usaha pertambangan sesuai ketentuan perundang-undangan, aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas tambang tanpa izin juga dapat menimbulkan kerugian negara serta membahayakan keselamatan masyarakat apabila tidak dikelola sesuai standar keselamatan dan kaidah pertambangan yang baik.

Hingga saat ini, wartawan masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang diduga mengelola lokasi tambang, Pemerintah Kabupaten Barru, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan, serta aparat penegak hukum terkait legalitas aktivitas tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga mengelola aktivitas tambang belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi. Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh keterangan resmi dari seluruh pihak terkait.

 

 

 

 

 

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Pekerja PLTA Nepal Selamat Usai 9 Hari Terjebak di Terowongan
Kabar Gembira untuk PPPK Paruh Waktu dari Pak Herry
Vonis Ringan Penyiram Air Keras, TAUD Protes Putusan Banding Militer
Kemlu Selidiki Dugaan WNI Direkrut Tentara Rusia
Konflik Lahan Lingga: Warga Tuntut Kejelasan HGU PT CSA
Beasiswa Santri ke Turki, Gus Yasin Apresiasi LFSP Jateng
Krisis Air Bersih di Maros: Pasokan Langka dan Harga Melonjak
Google Trends Rilis Fitur Filter Kategori untuk Riset SEO

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 16:49 WIB

Dua Pekerja PLTA Nepal Selamat Usai 9 Hari Terjebak di Terowongan

Sabtu, 5 September 2026 - 13:39 WIB

Kabar Gembira untuk PPPK Paruh Waktu dari Pak Herry

Sabtu, 5 September 2026 - 13:09 WIB

Vonis Ringan Penyiram Air Keras, TAUD Protes Putusan Banding Militer

Sabtu, 5 September 2026 - 11:35 WIB

Kemlu Selidiki Dugaan WNI Direkrut Tentara Rusia

Sabtu, 5 September 2026 - 08:35 WIB

Konflik Lahan Lingga: Warga Tuntut Kejelasan HGU PT CSA

Berita Terbaru

PT Perintis Triniti Properti Tbk resmi merampungkan pengalihan seluruh saham buyback di Bursa Efek Indonesia.

Keuangan

Triniti Properti (TRIN) Rampungkan Pengalihan Saham Buyback

Sabtu, 5 Sep 2026 - 16:39 WIB

Timnas U-20 Indonesia sukses mengalahkan Laos dengan skor 3-0 dalam laga kualifikasi Piala Asia U-20 2027.

Olahraga

Timnas U-20 Disorot Nova Arianto Usai Menang Atas Laos

Sabtu, 5 Sep 2026 - 16:04 WIB

Presiden Prabowo Subianto menerima laporan khusus dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan di Padepokan Garuda Yaksa, Bogor.

Politik

Perintah Prabowo ke Satgas untuk Penertiban Kawasan Hutan

Sabtu, 5 Sep 2026 - 15:34 WIB

Pelatih Bernardo Tavares mengingatkan skuad Persebaya Surabaya agar tidak meremehkan lawan pada laga tandang perdana musim ini.

Olahraga

Bernardo Tavares Peringatkan Sulitnya Laga Tandang Persebaya

Sabtu, 5 Sep 2026 - 15:15 WIB