“Wih! Dugaan Tambang Batu Bara di Barru, Siapa Dalang di Baliknya?”

- Penulis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Redaksiku.com – Satu unit alat berat jenis ekskavator terlihat di lokasi yang diduga menjadi area penambangan batu bara di Dusun Bungajae, Desa Gattareng, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

Foto: Redaksiku.com – Satu unit alat berat jenis ekskavator terlihat di lokasi yang diduga menjadi area penambangan batu bara di Dusun Bungajae, Desa Gattareng, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

BARRU – Dugaan aktivitas tambang batu bara tanpa izin ditemukan di Dusun Bungajae, Desa Gattareng, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

Temuan itu berdasarkan hasil pantauan wartawan di lokasi pada Minggu (5/7/2026).

Di kawasan yang diduga menjadi lokasi penambangan, terlihat sebuah alat berat jenis ekskavator terparkir di area perbukitan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sekitar lokasi juga tampak bekas pengerukan tanah serta tumpukan batu yang memperlihatkan lapisan batu bara.

Sebagian material batu bara diduga telah diangkut keluar dari lokasi.

Bentang alam di kawasan tersebut pun terlihat mengalami perubahan.

Sebagian lereng gunung tampak telah terbelah akibat aktivitas pengerukan, dengan jejak galian yang terlihat di beberapa titik.

Kondisi itu memunculkan dugaan bahwa aktivitas penambangan telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku heran dengan adanya aktivitas tambang tersebut.

Menurutnya, material batu bara diduga sudah diangkut keluar dari lokasi untuk dijual. Namun, ia mengaku tidak mengetahui tujuan penjualannya.

“Setahu saya, tadi ada tiga truk yang keluar membawa batu bara. Tapi saya tidak tahu dijual ke mana,” ujarnya, Kamis (16/7/2026).

“Saya juga heran kenapa bisa ada penambangan,” tambahnya.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti pihak yang melakukan pengelolaan maupun penanggung jawab aktivitas tersebut.

Status perizinan kegiatan penambangan juga masih belum dapat dipastikan.

Apabila terbukti tidak memiliki izin usaha pertambangan sesuai ketentuan perundang-undangan, aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas tambang tanpa izin juga dapat menimbulkan kerugian negara serta membahayakan keselamatan masyarakat apabila tidak dikelola sesuai standar keselamatan dan kaidah pertambangan yang baik.

Hingga saat ini, wartawan masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang diduga mengelola lokasi tambang, Pemerintah Kabupaten Barru, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan, serta aparat penegak hukum terkait legalitas aktivitas tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga mengelola aktivitas tambang belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi. Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh keterangan resmi dari seluruh pihak terkait.

 

 

 

 

 

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Laporan Indexing Google Search Console Hilang Juni 2026
KPK Identifikasi 8 Titik Rawan Masalah Pertanahan di Jabodetabek
Satgas Jombang Tarik Beras Fortifikasi Tak Sesuai Standar Kementan
Harga Emas Antam Turun Rp10 Ribu ke Rp2,628 Juta per Gram
Jadwal Ramadhan dan Idul Fitri 2027 Versi Muhammadiyah
Konflik Satwa: Piton Telan Dua Warga di Taliabu
Jadwal Sholat Indonesia Hari Ini 21 September 2026
Orkes Melayu Lebah Begantong Tampil di Acara PAN dan Foto Bareng Prabowo

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 14:46 WIB

Laporan Indexing Google Search Console Hilang Juni 2026

Senin, 21 September 2026 - 14:15 WIB

KPK Identifikasi 8 Titik Rawan Masalah Pertanahan di Jabodetabek

Senin, 21 September 2026 - 14:12 WIB

Satgas Jombang Tarik Beras Fortifikasi Tak Sesuai Standar Kementan

Senin, 21 September 2026 - 14:09 WIB

Harga Emas Antam Turun Rp10 Ribu ke Rp2,628 Juta per Gram

Senin, 21 September 2026 - 14:05 WIB

Jadwal Ramadhan dan Idul Fitri 2027 Versi Muhammadiyah

Berita Terbaru

Olahraga

Daftar Juara West Java Paragliding Championship 2026

Senin, 21 Sep 2026 - 15:01 WIB

Google Search Console mengalami gangguan teknis berupa hilangnya laporan pengindeksan halaman periode Juni 2026.

Viral

Laporan Indexing Google Search Console Hilang Juni 2026

Senin, 21 Sep 2026 - 14:46 WIB

Valen DA7 menjadi salah satu penyanyi dangdut yang diminati untuk memeriahkan berbagai acara publik maupun pribadi.

Hiburan

Estimasi Biaya Mengundang Valen DA7 Terbaru dan Faktornya

Senin, 21 Sep 2026 - 14:28 WIB

Ndarboy Genk menjadi salah satu musisi pop Jawa yang sering diundang untuk memeriahkan berbagai acara.

Hiburan

Tarif dan Cara Mengundang Ndarboy Genk Terbaru

Senin, 21 Sep 2026 - 14:18 WIB

error: Content is protected !!