Redaksiku.com – Peristiwa tragis mengguncang Kabupaten Taliabu, Maluku Utara, setelah dua warga tewas diterkam dan ditelan oleh ular piton raksasa dalam rentang waktu yang berdekatan. Insiden pertama merenggut nyawa seorang ibu rumah tangga bernama Elizabeth Yamalu ketika ia hendak memindahkan hewan ternaknya di Desa Ratahaya. Kejadian ini sontak memicu gelombang kecemasan yang mendalam di kalangan masyarakat setempat.
Kronologi Tragedi di Desa Ratahaya
Elizabeth Yamalu pamit kepada suaminya, Menjamin Lanto, untuk memindahkan sapi yang terikat sekitar 400 meter dari rumahnya pada Selasa sore, 9 Juni 2026. Hingga malam hari, ibu tersebut tak kunjung kembali ke rumah sehingga memicu kecemasan sang suami. Menjamin lantas memutuskan untuk mencari istrinya dengan membawa senter serta parang ke lokasi sekitar.
Sesampainya di lokasi, sapi milik mereka masih terikat di tempatnya namun sang istri tidak terlihat. Menjamin kemudian berjalan menuju sebuah pohon mangga besar dengan dugaan istrinya tengah mencari buah. Alangkah terkejutnya ia ketika mendapati seekor ular piton besar sepanjang sekitar 7,8 meter tengah melilit tubuh istrinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ular piton yang memangsa warga di Taliabu memiliki ukuran luar biasa mencapai 7,8 meter.
Bagian tubuh Elizabeth sudah masuk ke dalam mulut ular tersebut saat ditemukan oleh suaminya. Menjamin segera menebas reptil raksasa itu dan berusaha menyelamatkan istrinya yang malang. Namun, nyawa korban tidak dapat tertolong lagi akibat serangan fatal tersebut.
“Saat itu istri saya sudah dililit dan ditelan separuh badannya. Tinggal tangan serta kepala [yang belum tertelan]. Sedangkan bagian kaki semua sudah.”
— Menjamin Lanto
Rangkaian Serangan Susulan
Musibah serupa tidak berhenti pada kejadian di Desa Ratahaya saja. Berselang beberapa minggu kemudian, ancaman dari predator buas ini kembali memakan korban jiwa di wilayah yang sama. Situasi ini membuat aktivitas harian warga menjadi sangat terbatas dan penuh rasa takut.
- Korban kedua jatuh pada tanggal 23 Juni 2026 di Desa Padang, Kecamatan Taliabu Utara.
- Peristiwa penyerangan terjadi ketika korban sedang dalam perjalanan menuju kebun miliknya.
- Lokasi kejadian berada di kawasan hutan Air Pala, Desa Ufung, yang menjadi habitat alami satwa liar.
Rangkaian peristiwa mematikan ini mencatat bahwa konflik antara manusia dan satwa liar di Pulau Taliabu telah mencapai titik yang mengkhawatirkan. Kehadiran reptil berukuran masif di dekat area aktivitas manusia menuntut perhatian serius dari berbagai pihak terkait.
Dampak Psikologis dan Ancaman di Permukiman
Rentetan tragedi tersebut meninggalkan trauma psikologis yang mendalam bagi warga Pulau Taliabu. Rasa waswas menyelimuti keseharian masyarakat karena ancaman predator kini tidak hanya dijumpai di dalam hutan lebat. Warga melaporkan seringnya kemunculan satwa melata berukuran besar di berbagai titik aktivitas publik.
Warga Pulau Taliabu kini hidup dalam ketakutan karena sering menjumpai ular piton berukuran besar di sekitar permukiman dan area perkebunan.
Ancaman nyata ini memaksa penduduk untuk meningkatkan kewaspadaan ekstra setiap kali beraktivitas di luar rumah. Berbagai laporan penemuan ular piton sering kali terjadi di beberapa lokasi strategis:
- Area perkebunan warga yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan primer.
- Sekitar permukiman penduduk yang mulai mendekati jalur perlintasan satwa.
- Kawasan aliran sungai dan bantaran air tempat biasa hewan mencari mangsa.
Pertanyaan Umum
Mengapa ular piton menyerang warga di Taliabu?
Serangan terjadi diduga akibat terganggunya habitat alami satwa liar, sehingga ular piton terpaksa mencari mangsa di sekitar perkebunan dan permukiman warga.
Kapan peristiwa tragis tersebut terjadi?
Insiden pertama terjadi pada 9 Juni 2026 di Desa Ratahaya, disusul kejadian kedua pada 23 Juni 2026 di Desa Padang, Kabupaten Taliabu Utara.
Berapa ukuran ular piton yang memangsa korban?
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian, ular piton yang menyerang warga tersebut memiliki panjang mencapai sekitar 7,8 meter.
Ringkasan
Kabupaten Taliabu, Maluku Utara, diguncang oleh tragedi mematikan ketika dua warga tewas diterkam dan ditelan oleh ular piton raksasa berukuran 7,8 meter dalam rentang waktu berdekatan pada Juni 2026. Korban pertama adalah seorang ibu rumah tangga bernama Elizabeth Yamalu yang diserang saat memindahkan hewan ternak di Desa Ratahaya pada 9 Juni 2026, disusul oleh korban kedua di Desa Padang, Kecamatan Taliabu Utara, pada 23 Juni 2026.
Rentetan serangan fatal yang menimpa warga saat beraktivitas di sekitar perkebunan dan jalur perlintasan satwa ini mengindikasikan telah terjadinya konflik serius antara manusia dan satwa liar akibat kerusakan habitat alami. Situasi tersebut kini menimbulkan trauma psikologis serta rasa takut yang mendalam bagi masyarakat setempat, yang memaksa penduduk untuk meningkatkan kewaspadaan ekstra terhadap ancaman predator buas di sekitar permukiman.





