Wah, Ternyata! Penimbunan Solar Subsidi di Barru Berujung Penjara

- Penulis

Senin, 20 Juli 2026 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi persidangan kasus penyalahgunaan Bio Solar bersubsidi di PN Barru. Ilustrasi/AI.

Foto: Ilustrasi persidangan kasus penyalahgunaan Bio Solar bersubsidi di PN Barru. Ilustrasi/AI.

Barru, Redaksiku.com – Pengadilan Negeri (PN) Barru menjatuhkan vonis terhadap Irwan Tahir alias Iwan dalam perkara penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi.

Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 1 bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp100 juta.

Hakim menetapkan denda tersebut wajib dibayar dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan.

Apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu tersebut, kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda.

Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilaksanakan, maka pidana denda diganti dengan pidana penjara selama 60 hari.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Selama proses hukum berlangsung, terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan mengenai dugaan adanya lokasi penampungan Bio Solar bersubsidi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah milik Syahril yang diduga menjadi lokasi penyimpanan BBM.

Saat penggeledahan, petugas menemukan dua tandon putih berisi sekitar 1.500 liter Bio Solar, satu unit truk Mitsubishi bernomor polisi DD 8401 YS, serta satu unit mesin pompa lengkap dengan selangnya.

Dari hasil interogasi di lokasi, polisi memperoleh keterangan bahwa Bio Solar tersebut merupakan milik Irwan Tahir alias Iwan.

Penyidik kemudian mengungkap modus yang digunakan terdakwa.

Bio Solar bersubsidi dibeli dari sejumlah SPBU di Kabupaten Barru menggunakan QR Code atau barcode milik pihak lain.

Selanjutnya, BBM tersebut dikumpulkan di lokasi penampungan hingga mencapai dua sampai tiga ton sebelum dijual kembali.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa mempekerjakan beberapa orang untuk membeli, mengangkut, mengawasi, dan menampung Bio Solar bersubsidi.

Setelah terkumpul, terdakwa mengambil BBM tersebut dan menjualnya kepada sejumlah pembeli dengan harga lebih tinggi untuk memperoleh keuntungan.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena melakukan kegiatan pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM bersubsidi tanpa memiliki perizinan usaha yang dipersyaratkan.

Dalam putusan itu, hakim juga menetapkan barang bukti berupa dua tandon berisi sekitar 1.500 liter Bio Solar dan satu unit mesin pompa beserta selangnya dirampas untuk negara.

Sementara satu unit truk Mitsubishi DD 8401 YS dikembalikan kepada pemiliknya, Syahril bin Muh. Said.

Adapun 13 foto QR Code yang digunakan untuk pengambilan BBM diputuskan untuk dimusnahkan.

Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Editor : Hengki

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Kupas Bawang Rp700 Ribu, Ternyata Ada Perbedaan Tiga Nol
Promo HokBen Spesial 17 Agustus 2026, Ada Bento 17 hingga Paket Hemat Rame-rame ‎
Daftar Lengkap 76 Nama Anggota Paskibraka 2026, Siap Bertugas pada Upacara 17 Agustus
Upah Buruh Kupas Bawang Rp700 Ribu Jadi Sorotan, Ini Fakta Upah Sebenarnya di Indonesia
Puan Buka Fakta Terbaru Terkait RUU Perampasan Aset, Kapan Akan Disahkan?
Putri Juficha Meninggal Dunia di Usia 26 Tahun, Tepat di Hari Ulang Tahunnya
Siswa SMK di Kupang Tusuk Guru Saat Tidur, Ini Motif yang Diungkap Polisi
Timeline LPDP Batch 2 2026 Lengkap, Catat Semua Tahap Seleksi agar Tidak Terlewat

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:27 WIB

Viral Kupas Bawang Rp700 Ribu, Ternyata Ada Perbedaan Tiga Nol

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Promo HokBen Spesial 17 Agustus 2026, Ada Bento 17 hingga Paket Hemat Rame-rame ‎

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:51 WIB

Daftar Lengkap 76 Nama Anggota Paskibraka 2026, Siap Bertugas pada Upacara 17 Agustus

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Upah Buruh Kupas Bawang Rp700 Ribu Jadi Sorotan, Ini Fakta Upah Sebenarnya di Indonesia

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Puan Buka Fakta Terbaru Terkait RUU Perampasan Aset, Kapan Akan Disahkan?

Berita Terbaru

SSCASN 2026 Terbaru: Cek Link Resmi Pendaftaran CPNS dan PPPK

Lowongan Kerja

SSCASN 2026 Terbaru: Cek Link Resmi Pendaftaran CPNS dan PPPK

Selasa, 18 Agu 2026 - 22:59 WIB

Polres Barru bersama Badan Pangan Nasional, Bulog, pemerintah daerah, TNI, dan stakeholder terkait mengecek kualitas serta kuantitas.

Internasional

Beras Bantuan di Gudang Bulog Dicek, Ini yang Dipastikan Polisi

Selasa, 18 Agu 2026 - 15:14 WIB