Barru, Redaksiku.com – Pengadilan Negeri (PN) Barru menjatuhkan vonis terhadap Irwan Tahir alias Iwan dalam perkara penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi.
Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 1 bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp100 juta.
Hakim menetapkan denda tersebut wajib dibayar dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan.
Apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu tersebut, kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda.
Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilaksanakan, maka pidana denda diganti dengan pidana penjara selama 60 hari.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Selama proses hukum berlangsung, terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan mengenai dugaan adanya lokasi penampungan Bio Solar bersubsidi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah milik Syahril yang diduga menjadi lokasi penyimpanan BBM.
Saat penggeledahan, petugas menemukan dua tandon putih berisi sekitar 1.500 liter Bio Solar, satu unit truk Mitsubishi bernomor polisi DD 8401 YS, serta satu unit mesin pompa lengkap dengan selangnya.
Dari hasil interogasi di lokasi, polisi memperoleh keterangan bahwa Bio Solar tersebut merupakan milik Irwan Tahir alias Iwan.
Penyidik kemudian mengungkap modus yang digunakan terdakwa.
Bio Solar bersubsidi dibeli dari sejumlah SPBU di Kabupaten Barru menggunakan QR Code atau barcode milik pihak lain.
Selanjutnya, BBM tersebut dikumpulkan di lokasi penampungan hingga mencapai dua sampai tiga ton sebelum dijual kembali.
Dalam persidangan terungkap, terdakwa mempekerjakan beberapa orang untuk membeli, mengangkut, mengawasi, dan menampung Bio Solar bersubsidi.
Setelah terkumpul, terdakwa mengambil BBM tersebut dan menjualnya kepada sejumlah pembeli dengan harga lebih tinggi untuk memperoleh keuntungan.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena melakukan kegiatan pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM bersubsidi tanpa memiliki perizinan usaha yang dipersyaratkan.
Dalam putusan itu, hakim juga menetapkan barang bukti berupa dua tandon berisi sekitar 1.500 liter Bio Solar dan satu unit mesin pompa beserta selangnya dirampas untuk negara.
Sementara satu unit truk Mitsubishi DD 8401 YS dikembalikan kepada pemiliknya, Syahril bin Muh. Said.
Adapun 13 foto QR Code yang digunakan untuk pengambilan BBM diputuskan untuk dimusnahkan.
Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Editor : Hengki






