Wah, Ternyata! Penimbunan Solar Subsidi di Barru Berujung Penjara

- Penulis

Senin, 20 Juli 2026 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi persidangan kasus penyalahgunaan Bio Solar bersubsidi di PN Barru. Ilustrasi/AI.

Foto: Ilustrasi persidangan kasus penyalahgunaan Bio Solar bersubsidi di PN Barru. Ilustrasi/AI.

Barru, Redaksiku.com – Pengadilan Negeri (PN) Barru menjatuhkan vonis terhadap Irwan Tahir alias Iwan dalam perkara penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi.

Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 1 bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp100 juta.

Hakim menetapkan denda tersebut wajib dibayar dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan.

Apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu tersebut, kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda.

Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilaksanakan, maka pidana denda diganti dengan pidana penjara selama 60 hari.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Selama proses hukum berlangsung, terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan mengenai dugaan adanya lokasi penampungan Bio Solar bersubsidi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah milik Syahril yang diduga menjadi lokasi penyimpanan BBM.

Saat penggeledahan, petugas menemukan dua tandon putih berisi sekitar 1.500 liter Bio Solar, satu unit truk Mitsubishi bernomor polisi DD 8401 YS, serta satu unit mesin pompa lengkap dengan selangnya.

Editor : Hengki

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hamidah Rachmayanti Ceritakan Putri dan Suami Nyaris Terseret Ombak di Bali
Ternyata Ini Alasan Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Deyang Mengundurkan Diri
Berita Terbaru BGN: Kepala Mundur di Tengah Pemangkasan Anggaran dan Evaluasi Program MBG
Irigasi Rusak, Petani di Barru Terancam Gagal Panen, Firdaus Permadi: Jangan Cuma Janji!
Penipuan Daring Makin Marak, OJK Catat Lebih dari 608 Ribu Kasus
Aturan Baru! WNA yang Ingin Jadi WNI Wajib Bayar Rp75 Juta untuk Naturalisasi
Contoh Laporan MPLS Terbaru 2026 yang Lengkap dan Praktis, Bisa Dijadikan Referensi
Rekor Baru! Daftar Pemain dengan Kontribusi Gol Terbanyak Piala Dunia 2026 Sepanjang Kompetisi
Diskusi Pembaca

Jadilah yang pertama berkomentar

Bagikan tanggapan Anda secara santun. Komentar yang relevan membuat diskusi lebih bermanfaat.

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:40 WIB

Hamidah Rachmayanti Ceritakan Putri dan Suami Nyaris Terseret Ombak di Bali

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:38 WIB

Ternyata Ini Alasan Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Deyang Mengundurkan Diri

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:25 WIB

Berita Terbaru BGN: Kepala Mundur di Tengah Pemangkasan Anggaran dan Evaluasi Program MBG

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:31 WIB

Irigasi Rusak, Petani di Barru Terancam Gagal Panen, Firdaus Permadi: Jangan Cuma Janji!

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:15 WIB

Penipuan Daring Makin Marak, OJK Catat Lebih dari 608 Ribu Kasus

Berita Terbaru