Redaksiku.com – Rumah Sakit (RS) RS Medistra telah meminta maaf kepada masyarakat. Hal ini menyusul pemberitaan mengenai larangan berhijab bagi dokter umum dan perawat yang bekerja di rumah sakit.
Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan atas masalah diskriminasi yang dialami salah satu calon tenaga medis selama proses rekrutmen, kata Direktur RS Medistra Dr. Agung Budisatria, MM, FISQua, melalui keterangan tertulis, Senin, 2 September 2024.
Menurut dia, permasalahan tersebut saat ini sedang diselesaikan oleh pihak manajemen. Agung menambahkan, RS Medistra sangat inklusif dan terbuka bagi semua orang yang ingin bekerja sama memberikan pelayanan medis terbaik kepada masyarakat.
Ke depan, kami akan terus menerapkan prosedur pengawasan yang ketat terhadap proses rekrutmen dan komunikasi, sehingga semua pihak memahami dengan jelas pesan yang kami sampaikan, ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, informasi larangan berjilbab terungkap dalam surat protes dr Diani Kartini, SpB Subsp.Onk (K) yang tersebar di media sosial. Diani adalah seorang dokter spesialis yang bekerja di sebuah rumah sakit di Jakarta Selatan.

MUI meminta dilakukan penyelidikan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras informasi tersebut. MUI menegaskan larangan berjilbab tidak boleh diterapkan di Indonesia. Pasalnya, Indonesia telah memperoleh kemerdekaan.
Ketua Ukhuwah dan Dakwah MUI, Muhammad Cholil Nafis mengatakan: Hal ini tidak bisa terjadi di negara yang mandiri dan mempunyai kebebasan mengamalkan ajaran agamanya. Ini harus diselidiki karena melanggar kebebasan beragama. dalam cuitannya di akun jejaring sosial X (Twitter), Senin 2 September 2024.
Cholil kemudian menegaskan, rumah sakit yang masih takut berhijab tidak perlu beroperasi di Indonesia. Lebih lanjut dia menegaskan, kebebasan warga negara mengamalkan ajaran agamanya masing-masing dijamin undang-undang. Tolong bantu aparat mengusut kejadian di rumah sakit tersebut agar tidak menimbulkan preseden buruk, kata Cholil.






