Pembobolan Bank Jambi menjadi perhatian publik setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi mengungkap dugaan kejahatan siber yang menyebabkan kerugian mencapai Rp144,82 miliar.
Kasus tersebut memperlihatkan bagaimana kejahatan digital dapat dilakukan secara terorganisasi dengan memanfaatkan rekening bank serta akun aset kripto sebagai sarana menyamarkan aliran dana.
Pengungkapan perkara ini juga menunjukkan pentingnya kolaborasi antara penyidik, ahli digital forensik, dan penyedia layanan aset kripto dalam menelusuri jejak transaksi elektronik.
Penyelidikan dilakukan secara mendalam melalui serangkaian pemeriksaan terhadap barang bukti digital, data transaksi elektronik, hingga identifikasi jaringan yang diduga beroperasi lintas negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga kini aparat kepolisian masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pelaku sekaligus mengupayakan pemulihan aset yang berasal dari hasil tindak pidana tersebut.
Pembobolan Bank Jambi Terungkap,pp Polisi Libatkan Jaringan Siber Internasional

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap dugaan tindak pidana siber yang menyerang sistem PT Bank Pembangunan Daerah Jambi atau Bank Jambi. Kasus tersebut mengakibatkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp144,82 miliar.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya berinisial DD, TAS, dan AA yang diduga memiliki tugas berbeda dalam mendukung aksi kejahatan tersebut.
Menurut hasil penyelidikan, para tersangka bukan pelaku utama pembobolan sistem. Ketiganya diduga menjadi bagian dari jaringan yang bertugas menyiapkan rekening bank dan akun aset kripto untuk menampung dana hasil kejahatan sebelum akhirnya dialihkan ke luar negeri.
Pelaku utama dalam perkara ini diketahui merupakan warga negara asing asal Bulgaria yang diduga mengendalikan seluruh operasi dari Jakarta sebelum dana hasil kejahatan dipindahkan ke berbagai dompet digital atau wallet di luar Indonesia.
Kasus pembobolan Bank Jambi ini disebut telah dipersiapkan jauh sebelum aksi dilakukan. Penyidik menemukan adanya proses perekrutan puluhan orang sejak tahun 2025 untuk membuka rekening bank sekaligus membuat akun aset kripto pada berbagai platform.
Seluruh rekening dan akun tersebut kemudian dikumpulkan sebelum diserahkan kepada pelaku utama sebagai sarana menerima dana hasil pembobolan rekening nasabah.
Kronologi Pembobolan Bank Jambi hingga Dana Mengalir ke Luar Negeri
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi kejahatan mulai dijalankan pada 22 Februari 2026. Pada hari tersebut, ribuan rekening nasabah Bank Jambi menjadi sasaran pembobolan.
Sebanyak 6.609 rekening nasabah terdampak dalam insiden tersebut. Dana yang berhasil dipindahkan mencapai Rp144,82 miliar hanya dalam waktu yang relatif singkat.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia menjelaskan bahwa dana hasil pembobolan Bank Jambi langsung dikonversi menjadi aset kripto agar lebih sulit dilacak oleh aparat penegak hukum.
Setelah berubah menjadi aset digital, dana tersebut segera ditransfer menuju wallet yang berada di luar negeri hanya dalam hitungan jam. Pola tersebut dinilai merupakan modus yang lazim digunakan jaringan kejahatan siber internasional untuk menghilangkan jejak transaksi.
Dalam proses penyelidikan, penyidik mengedepankan metode scientific investigation yang dipadukan dengan digital forensik untuk mengurai setiap tahapan transaksi elektronik yang dilakukan para pelaku.
Selain itu, koordinasi dilakukan bersama sejumlah instansi terkait serta penyedia layanan aset kripto agar aliran dana dapat ditelusuri secara menyeluruh.
Peran Para Tersangka dalam Pembobolan Bank Jambi
Penyidik mengungkap bahwa ketiga tersangka memiliki peran penting dalam mempersiapkan seluruh fasilitas yang dibutuhkan jaringan kejahatan.
Mereka diduga merekrut puluhan orang untuk membuka rekening bank atas nama masing-masing sekaligus membuat akun aset kripto pada sejumlah platform perdagangan aset digital.
Rekening dan akun tersebut kemudian diserahkan kepada pelaku utama agar dapat dimanfaatkan sebagai tempat penampungan dana hasil pembobolan Bank Jambi sebelum dikonversi menjadi aset kripto.
Modus ini membuat perpindahan dana berlangsung sangat cepat sekaligus menyulitkan proses pelacakan apabila tidak segera dilakukan pemblokiran terhadap rekening maupun akun terkait.
Penyidik menilai seluruh rangkaian kegiatan tersebut telah dipersiapkan secara sistematis sehingga menunjukkan adanya perencanaan matang jauh sebelum aksi dijalankan.
Polisi Bekukan Aset Hampir Rp19 Miliar
Pengembangan penyidikan memberikan hasil penting setelah penyidik berhasil membekukan aset senilai sekitar Rp18,94 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.
Aset tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian yang ditimbulkan akibat pembobolan Bank Jambi.
Selain pembekuan aset, penyidik juga mengamankan berbagai barang bukti digital berupa perangkat elektronik, data transaksi elektronik, dokumen pendukung, serta hasil pemeriksaan digital forensik.
Seluruh barang bukti tersebut akan digunakan dalam proses pembuktian di persidangan sekaligus untuk mengungkap pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam jaringan tersebut.
Polda Jambi juga masih menelusuri aliran dana yang telah dikirim ke luar negeri serta memburu pelaku lain yang diduga berada di luar wilayah Indonesia.
Langkah asset recovery terus dioptimalkan agar dana hasil tindak pidana dapat dikembalikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






