Redaksiku.com – Universitas Riau bersama Kepolisian Republik Indonesia resmi memperkuat kajian kepolisian di bidang lingkungan melalui pembentukan Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan. Langkah strategis ini diarahkan secara langsung untuk menjawab berbagai persoalan krusial seperti kebakaran hutan dan lahan, kejahatan lingkungan, serta gangguan sosial yang erat kaitannya dengan kerusakan alam di berbagai daerah.
Peresmian lembaga baru ini berlangsung di Kampus Universitas Riau, Pekanbaru, pada Jumat, 18 September 2026. Kehadiran pusat studi tersebut menempatkan institusi pendidikan tinggi dan aparat penegak hukum dalam satu meja kolaborasi untuk merumuskan solusi jangka panjang.
Penguatan Kajian Lingkungan Berbasis Akademik
Pusat studi baru ini beroperasi di bawah naungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Riau. Pemilihan lokasi di Riau didasari oleh tantangan geografis dan ekologis wilayah tersebut, termasuk keberadaan kawasan gambut yang luas serta tingkat kerawanan kebakaran hutan yang tinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kuliah umum yang menandai peresmian tersebut, Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian Komjen Pol. Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana memaparkan pandangannya mengenai evolusi peran kepolisian di era modern. Ia menekankan bahwa ilmu kepolisian tidak boleh hanya bertumpu pada penegakan hukum konvensional semata.
- Ilmu kepolisian harus mampu memahami dampak multidimensional dari persoalan lingkungan terhadap kehidupan masyarakat sehari-hari.
- Kerusakan alam dapat bertransformasi menjadi isu keamanan publik yang serius apabila mulai mengganggu keteraturan serta keselamatan sosial.
- Pendekatan pencegahan membutuhkan integrasi riset ilmiah dan sinergi lintas sektor yang melibatkan akademisi serta masyarakat.
Kolaborasi Lintas Sektor untuk Pencegahan Kejahatan
Penanganan masalah lingkungan di era sekarang menuntut keterlibatan banyak pihak agar hasilnya dapat dirasakan secara nyata. Model kerja sama yang dibangun melibatkan unsur kepolisian, akademisi perguruan tinggi, instansi pemerintah, dunia usaha, hingga komunitas lokal.
Rektor Universitas Riau Prof. Dr. Sri Indarti menyatakan bahwa kehadiran pusat studi ini dirancang sebagai wadah kajian yang bersifat multidisiplin. Forum tersebut diharapkan mampu menjembatani dialog akademis dan kebutuhan praktis di lapangan.
Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan menyoroti pentingnya ketersediaan data empiris yang akurat. Data dan hasil riset dari pusat studi tersebut nantinya akan dijadikan acuan penting dalam merumuskan kebijakan operasional di lapangan.
Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan di Universitas Riau resmi diresmikan pada 18 September 2026 untuk mengintegrasikan riset akademik dengan penegakan hukum.
Penerapan Riset Ilmiah dalam Kebijakan Kepolisian
Rangkaian peresmian pusat studi di lingkungan LPPM Universitas Riau ini tidak hanya berhenti pada seremoni akademik belaka. Kegiatan dilanjutkan dengan peresmian posko fisik pusat studi serta peninjauan langsung terhadap fasilitas penunjang riset yang tersedia.
Pengembangan lembaga ini merupakan bagian dari transformasi institusi kepolisian yang semakin mengandalkan pendekatan berbasis bukti atau evidence-based policy. Dengan pola pikir ini, setiap kebijakan perlindungan alam tidak lagi hanya mengandalkan pengalaman empiris di lapangan.
Integrasi antara temuan ilmiah dan strategi kepolisian diyakini mampu menciptakan rasa aman yang berkelanjutan. Masyarakat di sekitar kawasan rawan ekologis juga diharapkan mendapat edukasi yang lebih baik melalui program pengabdian masyarakat dari pusat studi ini.
Pertanyaan Umum
Apa tujuan utama pembentukan Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan?
Lembaga ini dibentuk untuk memperkuat kajian kepolisian di bidang lingkungan guna menjawab persoalan seperti kebakaran hutan dan lahan, kejahatan lingkungan, serta gangguan sosial akibat kerusakan alam.
Di mana lokasi pusat studi tersebut didirikan?
Pusat studi ini berkedudukan di bawah Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Riau di Pekanbaru.
Siapa saja pihak yang terlibat dalam kolaborasi ini?
Kolaborasi ini melibatkan kepolisian, akademisi Universitas Riau, instansi pemerintah, dunia usaha, komunitas, serta masyarakat luas untuk memperkuat riset dan kebijakan perlindungan lingkungan.
Ringkasan
Universitas Riau bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi meresmikan Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan di Kampus Universitas Riau, Pekanbaru, pada Jumat, 18 September 2026. Lembaga baru yang berada di bawah naungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) ini dibentuk untuk mengatasi berbagai persoalan krusial seperti kebakaran hutan dan lahan, kejahatan lingkungan, serta gangguan sosial akibat kerusakan alam.
Peresmian tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian Komjen Pol. Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, Rektor Universitas Riau Prof. Dr. Sri Indarti, dan Kapolda Riau Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan. Melalui kolaborasi lintas sektor yang melibatkan akademisi, aparat penegak hukum, pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, pusat studi ini mengintegrasikan riset ilmiah dengan pendekatan evidence-based policy guna merumuskan kebijakan perlindungan alam serta keamanan publik yang berkelanjutan.






