Batas usia pensiun ASN kembali jadi perbincangan hangat setelah munculnya usulan baru dari KORPRI.
Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengusulkan usia pensiun ASN dinaikkan menjadi 70 tahun.
Namun, hingga kini usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum disahkan secara resmi.
Korpri Usul Kenaikan Batas Usia Pensiun ASN Jadi 70 Tahun

Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) baru-baru ini mengajukan usulan penting terkait batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai perlu disesuaikan dengan jenjang jabatan masing-masing ASN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat resmi bernomor B-122/KU/V/2025 yang diajukan pada tanggal 15 Mei 2025 kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR Puan Maharani, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini, Korpri menyampaikan usulan kenaikan batas usia pensiun yang cukup signifikan dibanding ketentuan yang berlaku saat ini.
Usulan ini memberikan batas usia pensiun yang berbeda sesuai dengan jenjang jabatan sebagai berikut:
- Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama diusulkan mencapai usia pensiun maksimal 65 tahun.
- JPT Madya atau setara eselon I diusulkan usia pensiun hingga 63 tahun.
- JPT Pratama (setara eselon II) diusulkan usia pensiun hingga 62 tahun.
- Eselon III dan IV diusulkan memiliki batas usia pensiun sampai 60 tahun.
Untuk jabatan Fungsional Ahli Utama, Korpri mengusulkan usia pensiun yang lebih panjang, yakni hingga 70 tahun.
Jika usulan ini disetujui, maka akan ada perubahan yang cukup signifikan dari ketentuan saat ini yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020, di mana usia pensiun ASN saat ini maksimal berkisar antara 58 sampai 65 tahun, tergantung dari jabatan dan golongan ASN tersebut.
Alasan Utama Korpri Mengusulkan Kenaikan Usia Pensiun ASN
Ketua Umum Korpri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa usulan kenaikan batas usia pensiun ASN didasari oleh dua alasan mendasar yang berkaitan dengan dinamika kehidupan ASN dan kondisi demografi di Indonesia.
Pertama, batas usia pensiun yang saat ini berlaku dianggap terlalu singkat untuk memberikan kesempatan ASN mengembangkan keahlian dan karier mereka secara optimal.
Zudan menilai banyak ASN yang masih memiliki kapasitas dan potensi besar untuk berkontribusi lebih lama, terutama bagi mereka yang sudah menempati jabatan strategis dan fungsional.
Dengan batas usia pensiun yang lebih panjang, ASN yang berpengalaman bisa terus berkontribusi meningkatkan kinerja birokrasi negara.
Kedua, fenomena peningkatan harapan hidup masyarakat Indonesia juga menjadi alasan penting.
Statistik menunjukkan bahwa usia harapan hidup masyarakat Indonesia semakin meningkat setiap tahunnya, sehingga wajar jika usia pensiun ASN juga disesuaikan agar sejalan dengan kondisi kesehatan dan produktivitas ASN yang lebih lama.
Prof. Zudan menegaskan, Semakin tingginya usia harapan hidup membuat wajar jika batas usia pensiun ASN ikut disesuaikan, agar para ASN yang berpengalaman bisa terus memberikan kontribusi optimal.
Ia berharap usulan ini dapat memberikan ruang lebih luas bagi ASN untuk berkarier lebih panjang, khususnya bagi mereka yang menduduki jabatan fungsional utama yang memerlukan keahlian khusus dan pengalaman bertahun-tahun.
Respons MenPANRB dan DPR Mengenai Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN
Menanggapi usulan Korpri tersebut, pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa usulan kenaikan batas usia pensiun ASN telah diterima dengan baik.
Namun, pemerintah sampai saat ini masih melakukan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan final.
MenPANRB Rini Widyantini menambahkan bahwa penentuan batas usia pensiun ASN tidak bisa hanya didasarkan pada keinginan saja, tetapi harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk pembinaan karier, pengembangan kompetensi, dan dampaknya terhadap anggaran negara.
Rini menegaskan bahwa meskipun kenaikan usia pensiun bisa memberikan ASN kesempatan berkarier lebih lama, hal ini juga berpotensi memperlambat proses regenerasi di birokrasi.
Oleh karena itu, penyesuaian usia pensiun harus dilakukan dengan cermat agar tidak menimbulkan ketidakseimbangan dalam struktur organisasi dan kesempatan bagi generasi muda untuk naik ke jenjang jabatan yang lebih tinggi.
Dari sisi legislatif, Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, mengingatkan bahwa setiap kebijakan kenaikan usia pensiun ASN harus berbasis data dan riset yang kuat.
Ia menyoroti potensi dampak negatif dari usulan ini, terutama terkait kesempatan kerja generasi muda yang bisa berkurang jika ASN senior tetap bekerja lebih lama.
Zulfikar mengatakan, Kebijakan ini harus hati-hati karena jika usia pensiun dinaikkan tanpa pertimbangan matang, bisa menghambat peluang karier pegawai muda yang seharusnya menjadi tulang punggung birokrasi masa depan.
Usulan Korpri untuk menaikkan batas usia pensiun ASN berdasarkan jenjang jabatan merupakan langkah strategis yang bertujuan mengakomodasi perkembangan demografi dan kebutuhan pengembangan karier ASN.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






