Namun, usulan ini harus ditelaah dengan matang oleh pemerintah dan DPR agar dapat menyeimbangkan antara kepentingan ASN senior yang berpengalaman dan regenerasi tenaga birokrasi muda demi keberlanjutan sistem pemerintahan yang efektif dan responsif.
Perubahan regulasi terkait usia pensiun ini akan menjadi salah satu pembahasan penting dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia ASN dan memperkuat birokrasi di Indonesia ke depan.***
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2






