Redaksiku.com – Ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang berubah setelah majelis hakim membacakan putusan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp5.000.
Istri terdakwa Toni Tamsil alias Akhi yang semula duduk di kursi penumpang langsung menghampiri terdakwa yang masih duduk di kursi terdakwa dan istrinya langsung menjabat tangan terdakwa Toni Tamsil.
Wajah mereka berubah dan mereka menitikkan air mata sambil berpelukan, anak-anak, keluarga dan orang-orang terkasih yang menghadiri persidangan menangis.
Setelah keluar dari ruang sidang, terdakwa Toni Tamsil langsung dimasukkan ke dalam kendaraan tahanan dengan pengawasan ketat dari pihak kejaksaan dan polisi untuk dibawa ke Lapas Tipe IIA Pangkalpinang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak lama kemudian, istri dan keluarganya keluar dari Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan ekspresi sedih dan tidak berkomentar apa pun. Sementara itu, tim penasihat hukum (PH) terdakwa Toni Tamsil akan mengajukan banding setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan putusan terhadap terdakwa pada Kamis (29 Agustus 2024).
Jhohan Adhi Ferdian mengatakan kepada grup media seusai persidangan: “Kami mengajukan banding atas nama keluarga ya, nanti kita bahas, hakim akan berbeda pendapat, seperti yang dilihat teman-teman”.
“Jadi, ada anggota hakim yang menyatakan Saudara Akhi tidak bersalah sehingga kami mengajukan banding,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jhohan mengatakan, mengutip keterangan ahli yang disampaikan tim PH terdakwa, hanya ahli Jaksa Agung (JPU) yang ditahan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
“Yang jelas pernyataan atau kutipan dari ahli Chairul Huda itu tidak ada satupun dari ahli kita, semua ahli dari kejaksaan dan kita sudah melihatnya sebelumnya,” kata Jhohan. Dan keputusan ini sangat berat bagi kita semua. Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang diketuai oleh Ketua Hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiarto serta hakim anggota Dewi Sulistiarini dan Warsono.
Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Toni Tamsil alias Akhi, di Pengadilan Negeri Garuda Pangkalpinang, Kamis (29 Agustus 2024).
Sidang pertama menyatakan terbukti secara sah terdakwa Toni Tamsil alias Akhi dengan sengaja melakukan dugaan tindak pidana korupsi, sidang kedua memvonis terdakwa 3 tahun dan membayar denda Rp 5.000,- kata hakim ketua Rokhmad Budiarto Sulistiyanto.
Sebagai informasi, terdakwa Toni Tamsil alias Akhi didakwa menghalangi penyidikan korupsi sistem bisnis produk timah yang ditangani Kejaksaan Agung RI (Kejagung).
Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau WhatsApp Channels