Toni Tamsil Dipenjara 3 tahun Kasus Korupsi Timah

- Penulis

Senin, 2 September 2024 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toni Tamsil Dipenjara 3 tahun Kasus Korupsi Timah

Toni Tamsil Dipenjara 3 tahun Kasus Korupsi Timah

Redaksiku.com – Ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang berubah setelah majelis hakim membacakan putusan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp5.000.

Istri terdakwa Toni Tamsil alias Akhi yang semula duduk di kursi penumpang langsung menghampiri terdakwa yang masih duduk di kursi terdakwa dan istrinya langsung menjabat tangan terdakwa Toni Tamsil.

Wajah mereka berubah dan mereka menitikkan air mata sambil berpelukan, anak-anak, keluarga dan orang-orang terkasih yang menghadiri persidangan menangis.

Setelah keluar dari ruang sidang, terdakwa Toni Tamsil langsung dimasukkan ke dalam kendaraan tahanan dengan pengawasan ketat dari pihak kejaksaan dan polisi untuk dibawa ke Lapas Tipe IIA Pangkalpinang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak lama kemudian, istri dan keluarganya keluar dari Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan ekspresi sedih dan tidak berkomentar apa pun. Sementara itu, tim penasihat hukum (PH) terdakwa Toni Tamsil akan mengajukan banding setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan putusan terhadap terdakwa pada Kamis (29 Agustus 2024).

TONI TAMSIL DIPENJARA 3 TAHUN KASUS KORUPSI TIMAH
Toni Tamsil Dipenjara 3 tahun Kasus Korupsi Timah

Jhohan Adhi Ferdian mengatakan kepada grup media seusai persidangan: Kami mengajukan banding atas nama keluarga ya, nanti kita bahas, hakim akan berbeda pendapat, seperti yang dilihat teman-teman.

Jadi, ada anggota hakim yang menyatakan Saudara Akhi tidak bersalah sehingga kami mengajukan banding, ujarnya.

Lebih lanjut, Jhohan mengatakan, mengutip keterangan ahli yang disampaikan tim PH terdakwa, hanya ahli Jaksa Agung (JPU) yang ditahan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Yang jelas pernyataan atau kutipan dari ahli Chairul Huda itu tidak ada satupun dari ahli kita, semua ahli dari kejaksaan dan kita sudah melihatnya sebelumnya, kata Jhohan. Dan keputusan ini sangat berat bagi kita semua. Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang diketuai oleh Ketua Hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiarto serta hakim anggota Dewi Sulistiarini dan Warsono.

Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Toni Tamsil alias Akhi, di Pengadilan Negeri Garuda Pangkalpinang, Kamis (29 Agustus 2024).

Sidang pertama menyatakan terbukti secara sah terdakwa Toni Tamsil alias Akhi dengan sengaja melakukan dugaan tindak pidana korupsi, sidang kedua memvonis terdakwa 3 tahun dan membayar denda Rp 5.000,- kata hakim ketua Rokhmad Budiarto Sulistiyanto.

Sebagai informasi, terdakwa Toni Tamsil alias Akhi didakwa menghalangi penyidikan korupsi sistem bisnis produk timah yang ditangani Kejaksaan Agung RI (Kejagung).

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nanik Buka Suara! Ngaku Tak Pernah Ikut Pengadaan di BGN, Ini Faktanya
Tak Sampai Sepekan, Polisi Barru Ringkus Maling Peresah Warga
Pemadaman Lampu di Jakarta 13 Juni 2026 Digelar Serentak, Cek Lokasi Terdampak dan Detail Jamnya
BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI, Massa Berangkat dari Kampus
Siap Digelar! BTN Jakarta International Marathon 2026 Pecahkan Rekor Peserta, Jakarta Jadi Sorotan Asia
Kapan Tahun Baru Islam 2026? Cek Jadwal dan Makna 1 Muharram 1448 H
Aksi “Indonesia Bangkrut” Ricuh? Mahasiswa UI & UNJ Terhambat Menuju Lokasi
Nama Terseret Isu Bea Cukai, Raffi Ahmad Gandeng Hotman Paris

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:18 WIB

Nanik Buka Suara! Ngaku Tak Pernah Ikut Pengadaan di BGN, Ini Faktanya

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:15 WIB

Tak Sampai Sepekan, Polisi Barru Ringkus Maling Peresah Warga

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:07 WIB

Pemadaman Lampu di Jakarta 13 Juni 2026 Digelar Serentak, Cek Lokasi Terdampak dan Detail Jamnya

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:38 WIB

BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI, Massa Berangkat dari Kampus

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:58 WIB

Siap Digelar! BTN Jakarta International Marathon 2026 Pecahkan Rekor Peserta, Jakarta Jadi Sorotan Asia

Berita Terbaru

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polisi Bersihkan Masjid di Sejumlah Kecamatan di Barru

Internasional

Sambut Hari Bhayangkara, Polisi Barru Bersih-Bersih Masjid

Sabtu, 13 Jun 2026 - 16:05 WIB

Rahasia Rambut Panjang Tetap Rapi

Life Style

4 Rahasia Rambut Panjang Tetap Rapi Saat Memakai Helm

Sabtu, 13 Jun 2026 - 12:38 WIB

MAINZEUSMAINZEUSMAINZEUShttps://starazona.com/contacto/MAINZEUShttps://www.dovhlevin.com/https://stitta.ac.id/kontak/MAINZEUSMAINZEUSSLOT ZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUShttps://coavs.edu.pk/faculty/SLOT PULSAMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSULARWINULARWINMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUShttps://coes.dypgroup.edu.in/library/MAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUShttps://sethu.ac.in/seminar/MAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSJOKER4D>MAINZEUSMAINZEUSWEDE303MAINZEUSBINTANG4DWEDE303LIVETOTOEBTtop111LIVETOTOBETLIVETOTOBETLIVETOTOBETWEDE303JOKER4DWEDE303LIVETOTOBETLIVETOTOBETLIVETOTOBETWEDE303LIVETOTOBETlivetotobetmainzeuslivetotobetmainzeusbintang4dbintang4dbintang4dbintang4dbintang4dbintang4dbintang4dbintang4dlivetotobet WEDE303WEDE303WEDE303WEDE303WEDE303 LIVETOTOBETLIVETOTOBETLIVETOTOBETLIVETOTOBETLIVETOTOBET BINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4D SLOT2DSLOT2DSLOT2D JOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4D https://www.snsrkscollege.ac.in/https://www.leiko.cz/https://spidercarts.com/shop/misa66livetotobet
Dilindungi Oleh
Shield Security