Toni Tamsil Dipenjara 3 tahun Kasus Korupsi Timah

- Penulis

Senin, 2 September 2024 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toni Tamsil Dipenjara 3 tahun Kasus Korupsi Timah

Toni Tamsil Dipenjara 3 tahun Kasus Korupsi Timah

Redaksiku.com – Ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang berubah setelah majelis hakim membacakan putusan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp5.000.

Istri terdakwa Toni Tamsil alias Akhi yang semula duduk di kursi penumpang langsung menghampiri terdakwa yang masih duduk di kursi terdakwa dan istrinya langsung menjabat tangan terdakwa Toni Tamsil.

Wajah mereka berubah dan mereka menitikkan air mata sambil berpelukan, anak-anak, keluarga dan orang-orang terkasih yang menghadiri persidangan menangis.

Setelah keluar dari ruang sidang, terdakwa Toni Tamsil langsung dimasukkan ke dalam kendaraan tahanan dengan pengawasan ketat dari pihak kejaksaan dan polisi untuk dibawa ke Lapas Tipe IIA Pangkalpinang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak lama kemudian, istri dan keluarganya keluar dari Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan ekspresi sedih dan tidak berkomentar apa pun. Sementara itu, tim penasihat hukum (PH) terdakwa Toni Tamsil akan mengajukan banding setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan putusan terhadap terdakwa pada Kamis (29 Agustus 2024).

Toni Tamsil Dipenjara 3 tahun Kasus Korupsi Timah
Toni Tamsil Dipenjara 3 tahun Kasus Korupsi Timah

Jhohan Adhi Ferdian mengatakan kepada grup media seusai persidangan: “Kami mengajukan banding atas nama keluarga ya, nanti kita bahas, hakim akan berbeda pendapat, seperti yang dilihat teman-teman”.

Baca Juga:  Viral Link Video Syur Sepasang Kekasih Warga Kabupaten Blitar

“Jadi, ada anggota hakim yang menyatakan Saudara Akhi tidak bersalah sehingga kami mengajukan banding,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jhohan mengatakan, mengutip keterangan ahli yang disampaikan tim PH terdakwa, hanya ahli Jaksa Agung (JPU) yang ditahan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

“Yang jelas pernyataan atau kutipan dari ahli Chairul Huda itu tidak ada satupun dari ahli kita, semua ahli dari kejaksaan dan kita sudah melihatnya sebelumnya,” kata Jhohan. Dan keputusan ini sangat berat bagi kita semua. Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang diketuai oleh Ketua Hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiarto serta hakim anggota Dewi Sulistiarini dan Warsono.

Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Toni Tamsil alias Akhi, di Pengadilan Negeri Garuda Pangkalpinang, Kamis (29 Agustus 2024).

Sidang pertama menyatakan terbukti secara sah terdakwa Toni Tamsil alias Akhi dengan sengaja melakukan dugaan tindak pidana korupsi, sidang kedua memvonis terdakwa 3 tahun dan membayar denda Rp 5.000,- kata hakim ketua Rokhmad Budiarto Sulistiyanto.

Sebagai informasi, terdakwa Toni Tamsil alias Akhi didakwa menghalangi penyidikan korupsi sistem bisnis produk timah yang ditangani Kejaksaan Agung RI (Kejagung).

Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau WhatsApp Channels

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Laporan Boyamin tentang Kasus HGB Pagar Laut Tangerang akan diverifikasi oleh KPK
Perintah Presiden Prabowo, Panglima Tegaskan Pembongkaran Pagar Laut oleh TNI AL
Damkar Berkolaborasi dengan Pemilik Glodok Plaza untuk Membersihkan Sisa Kebakaran
Arahan Prabowo tentang Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang Ditemukan oleh TNI AL
Jumlah Korban Kebakaran Glodok Plaza Bertambah Jadi Empat
Bab Baru Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Penyewa, dan Penadah Jadi Tersangka
Hotel Aruss Semarang masih beroperasi meskipun telah disita karena dugaan pencucian uang dari perjudian online
Alvin Lim Sebelum Meninggal, Kasih Teh Novi Hadiah Tahun Baru

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 20:14 WIB

Laporan Boyamin tentang Kasus HGB Pagar Laut Tangerang akan diverifikasi oleh KPK

Senin, 20 Januari 2025 - 11:06 WIB

Perintah Presiden Prabowo, Panglima Tegaskan Pembongkaran Pagar Laut oleh TNI AL

Sabtu, 18 Januari 2025 - 15:23 WIB

Damkar Berkolaborasi dengan Pemilik Glodok Plaza untuk Membersihkan Sisa Kebakaran

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:04 WIB

Arahan Prabowo tentang Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang Ditemukan oleh TNI AL

Kamis, 16 Januari 2025 - 19:40 WIB

Jumlah Korban Kebakaran Glodok Plaza Bertambah Jadi Empat

Berita Terbaru

Harga Samsung Galaxy S25 Ultra yang sedang banyak dicari

Teknologi

Harga Samsung Galaxy S25 Ultra yang sedang banyak dicari

Kamis, 23 Jan 2025 - 19:18 WIB