Terungkap! Penambangan Timah Ilegal di Bangka Belitung Rugikan Negara Rp10,38 Miliar, Polisi Tangkap 2 WNA yang Terlibat

- Penulis

Jumat, 7 Februari 2025 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Polair Korpolairud mengungkap kasus mengungkap kasus dugaan penambangan timah ilegal di Bekasi. (Foto: Divisi Humas Polri)

Direktorat Polair Korpolairud mengungkap kasus mengungkap kasus dugaan penambangan timah ilegal di Bekasi. (Foto: Divisi Humas Polri)

Kasus penambangan timah ilegal di Bangka Belitung kembali menjadi sorotan setelah Direktorat Polair Korpolairud mengungkap jaringan pengiriman pasir timah melalui jalur laut.

Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan dua tersangka, yaitu J, warga negara asing (WNA) asal Korea, dan AF, Direktur CV Galena Alam Raya Utama.

Kasus ini menambah daftar panjang eksploitasi sumber daya alam secara ilegal yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.

Proses pengolahan, pemurnian, serta distribusi timah ilegal ini dilakukan secara terorganisir sebelum akhirnya diungkap oleh kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus Operandi Penambangan Timah Ilegal di Bangka Belitung

Direktorat Polair Korpolairud mengungkap kasus mengungkap kasus dugaan penambangan timah ilegal di Bekasi. (Foto: Divisi Humas Polri)
Terungkap! Penambangan Timah Ilegal di Bangka Belitung Rugikan Negara Rp10,38 Miliar, Polisi Tangkap 2 WNA yang Terlibat

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Korpolairud Baharkam Polri Kombes. Pol. Donny Charles Go menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah Unit 1 Subdit Gakkum Ditpolair menemukan aktivitas pengolahan dan penjualan timah yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP).

J, yang menjabat sebagai Direktur Operasional Gudang CV Galena Alam Raya Utama, diketahui mengirim pasir timah dari Bangka Belitung ke Jakarta melalui jalur laut.

Ia bekerja sama dengan seseorang berinisial A untuk mengemas pasir timah dalam karung dan mengangkutnya menggunakan truk.

Selanjutnya, pasir timah dikirim secara bertahap melalui kapal penyeberangan dari Pelabuhan Tanjung Pandan menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Setibanya di Jakarta, timah ilegal tersebut disimpan di sebuah gudang di Bekasi, Jawa Barat, untuk diolah lebih lanjut sebelum dijual ke pasar.

Barang Bukti yang Diamankan dari Kasus Penambangan Timah Ilegal

Dalam penggerebekan yang dilakukan di gudang CV Galena Alam Raya Utama, polisi menemukan berbagai barang bukti yang menunjukkan skala besar bisnis ilegal ini. Barang bukti yang disita di antaranya:

  • 207 batang balok timah yang telah diolah
  • Karung-karung berisi pasir timah siap olah
  • Sejumlah dokumen yang berkaitan dengan distribusi timah ilegal
  • Kendaraan truk yang digunakan untuk mengangkut timah

Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa aktivitas penambangan timah ilegal masih marak terjadi di Indonesia. Polisi terus menyelidiki apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini.

Kerugian Negara Akibat Penambangan Timah Ilegal

Akibat aktivitas penambangan dan distribusi timah ilegal ini, negara mengalami kerugian yang cukup besar. Berdasarkan hasil penyelidikan, total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp10,38 miliar.

Kerugian tersebut berasal dari potensi pajak dan royalti yang seharusnya masuk ke kas negara jika aktivitas penambangan dilakukan secara legal dengan izin resmi. Selain itu, eksploitasi sumber daya alam tanpa pengawasan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang lebih parah.

Polisi juga mencurigai bahwa sebagian besar timah ilegal ini dijual ke luar negeri melalui jalur perdagangan ilegal. Hal ini menunjukkan adanya kemungkinan jaringan internasional yang terlibat dalam distribusi timah dari Indonesia.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku Penambangan Timah Ilegal

Atas perbuatannya, J dan AF dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Jika terbukti bersalah, kedua tersangka dapat dijatuhi hukuman penjara yang cukup berat serta denda dalam jumlah besar. Hukuman ini diberikan untuk memberikan efek jera agar praktik penambangan ilegal dapat diminimalisir di masa depan.

Pihak kepolisian juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan timah ilegal. Masyarakat diharapkan lebih waspada dan melaporkan jika menemukan aktivitas penambangan ilegal di sekitar mereka.

Dampak Lingkungan dari Penambangan Timah Ilegal

Selain menyebabkan kerugian negara, penambangan timah ilegal juga berdampak buruk bagi lingkungan. Beberapa dampak negatif yang ditimbulkan antara lain:

  • Kerusakan ekosistem laut dan pesisir akibat pencemaran dari limbah penambangan
  • Penggundulan hutan di sekitar lokasi tambang yang mengganggu keseimbangan ekologi
  • Ancaman banjir dan tanah longsor akibat eksploitasi lahan yang tidak terkendali
  • Berkurangnya cadangan timah nasional, yang dapat mengancam industri dalam negeri di masa depan

Pemerintah dan aparat penegak hukum terus berupaya memberantas praktik penambangan ilegal agar dampak negatif ini bisa dikurangi.

Kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan juga sangat diperlukan agar sumber daya alam Indonesia dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Kasus penambangan timah ilegal di Bangka Belitung yang diungkap Direktorat Polair Korpolairud menunjukkan bahwa aktivitas ilegal ini masih menjadi ancaman serius bagi perekonomian dan lingkungan Indonesia.

Dua tersangka, J dan AF, telah ditetapkan, sementara polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Dengan kerugian negara mencapai Rp10,38 miliar, penegakan hukum terhadap kasus ini harus dilakukan secara tegas.

Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan pengawasan terhadap sektor pertambangan agar praktik ilegal seperti ini tidak terulang di masa depan. (*)

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

3 Artis Indonesia yang Terampil Memperbaiki Rumah Sendiri
Lowongan Kerja PT HM Sampoerna September 2026 untuk Lulusan Baru
Oppo Beri Sinyal Peluncuran Smartphone K14 Plus di India
Anthropic Buka Laboratorium Riset Biologi Fisik di San Francisco
Alasan Larry Ellison Batalkan Penjualan Saham Oracle Terungkap
Harga dan Ketersediaan BYD Atto 2 di Indonesia, Apakah Masuk?
Fadli Zon Temui Dirjen WIPO, Perkuat Perlindungan Budaya RI
Bahlil Batasi Kuota Produksi INCO Hanya 30 Persen dari RKAB

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 01:00 WIB

3 Artis Indonesia yang Terampil Memperbaiki Rumah Sendiri

Sabtu, 19 September 2026 - 00:48 WIB

Lowongan Kerja PT HM Sampoerna September 2026 untuk Lulusan Baru

Sabtu, 19 September 2026 - 00:36 WIB

Oppo Beri Sinyal Peluncuran Smartphone K14 Plus di India

Sabtu, 19 September 2026 - 00:34 WIB

Anthropic Buka Laboratorium Riset Biologi Fisik di San Francisco

Sabtu, 19 September 2026 - 00:12 WIB

Alasan Larry Ellison Batalkan Penjualan Saham Oracle Terungkap

Berita Terbaru

error: Content is protected !!