Redaksiku.com – Pemerintah Kota Jayapura secara resmi meningkatkan target Pendapatan Asli Daerah atau PAD pada tahun 2026 menjadi Rp313 miliar, naik dari target sebelumnya yang berada di kisaran Rp307 miliar. Penyesuaian angka yang cukup signifikan ini menuntut seluruh Organisasi Perangkat Daerah agar bergerak lebih agresif, khususnya bagi instansi yang bertindak sebagai pengumpul pendapatan utama.
Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM., menyampaikan instruksi tegas tersebut ketika memimpin apel kedisiplinan di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura. Ia menekankan bahwa lembaran kesepakatan hasil rapat koordinasi PAD yang telah dirumuskan sebelumnya wajib dijalankan dengan penuh tanggung jawab oleh setiap kepala dinas maupun badan terkait.
Seluruh jajaran birokrasi diminta untuk meninggalkan pola kerja konvensional yang cenderung pasif atau sekadar menunggu bola. Tantangan fiskal di tahun 2026 ini membutuhkan kehadiran para pejabat di lapangan guna menggali potensi pajak dan retribusi daerah yang selama ini belum tergarap secara maksimal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peningkatan target anggaran ini tentu tidak bisa dibebankan kepada satu atau dua instansi saja. Badan Pendapatan Daerah memerlukan dukungan penuh dari berbagai sektor teknis agar aliran pendapatan daerah dapat memenuhi target yang telah ditetapkan hingga penghujung tahun.
Strategi Optimalisasi Pendapatan Daerah
Dalam arahannya, Rustan Saru secara khusus menyoroti beberapa instansi yang memegang peranan krusial dalam pendulangan pendapatan. Sektor perhubungan, kebersihan, hingga pengelolaan lingkungan hidup harus berkolaborasi erat dengan aparatur di tingkat distrik dan kelurahan.
Peran para lurah dinilai sangat strategis karena mereka berada di garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan denyut perekonomian warga. Dengan pemahaman wilayah yang mendalam, aparat kelurahan dapat membantu melakukan pendataan potensi ekonomi baru yang potensial menjadi sumber pajak maupun retribusi.
Koordinasi lintas sektor ini menjadi kunci utama untuk menutup celah kebocoran pendapatan sekaligus memperluas basis pemungutan yang sah. Pendekatan partisipatif dari tingkat kota hingga rukun tetangga diharapkan mampu mendongkrak kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban fiskal mereka.
Target PAD Kota Jayapura dinaikkan menjadi Rp313 miliar, yang menuntut seluruh perangkat daerah untuk meninggalkan pola kerja lama dan mengoptimalkan potensi lokal.
Pemerintah kota juga menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penarikan retribusi daerah agar tidak membebani pelaku usaha kecil namun tetap mendatangkan pemasukan yang signifikan bagi kas daerah.
Evaluasi berkala dijadwalkan akan terus dilakukan guna memantau sejauh mana efektivitas langkah-langkah yang diambil oleh masing-masing perangkat daerah dalam merealisasikan target fiskal tahun ini.
Dengan kerja sama yang solid dari seluruh elemen pemerintahan, optimisme untuk mencapai angka Rp313 miliar diyakini bukan sekadar angan-angan belaka, melainkan sebuah target terukur yang dapat dicapai bersama.
Pertanyaan Umum
Berapa target PAD Kota Jayapura untuk tahun 2026?
Target Pendapatan Asli Daerah Kota Jayapura untuk tahun 2026 telah dinaikkan menjadi Rp313 miliar, meningkat dari target awal yang berada di angka sekitar Rp307 miliar.
Siapa saja yang diinstruksikan untuk bekerja lebih maksimal mengejar PAD?
Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah, terutama OPD kolektor seperti Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup yang dibantu oleh aparatur kelurahan dan distrik.
Mengapa pelibatan kelurahan dianggap penting dalam pencapaian target PAD?
Aparat kelurahan dinilai memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat serta pemahaman yang lebih baik mengenai potensi ekonomi lokal di wilayah masing-masing sehingga dapat membantu mengoptimalkan sumber pendapatan.
Ringkasan
Pemerintah Kota Jayapura menaikkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026 menjadi Rp313 miliar. Untuk mencapai target tersebut, seluruh Organisasi Perangkat Daerah diminta meninggalkan pola kerja pasif dan memperkuat koordinasi lintas sektor hingga tingkat kelurahan guna menggali potensi pajak serta retribusi secara maksimal.






