Redaksiku.com – Kasus suami Boiyen Pesek tersandung kasus investasi mendadak jadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial. Kebahagiaan pernikahan yang baru saja diumumkan kini berubah menjadi perhatian serius setelah muncul dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang menyeret nama Rully Anggi Akbar alias Ezel.
Publik dibuat terkejut karena kabar ini muncul tidak lama setelah Boiyen Pesek resmi menikah pada 15 November 2025. Belum genap satu bulan menjalani kehidupan rumah tangga, sang suami justru menghadapi persoalan hukum yang berpotensi berujung panjang.
Isu suami Boiyen Pesek tersandung kasus investasi pun viral, memicu rasa penasaran publik mengenai kronologi lengkap, nilai kerugian, hingga dampaknya terhadap rumah tangga pasangan yang baru menikah tersebut.
Suami Boiyen Pesek Tersandung Kasus Investasi Saat Bulan Madu Belum Usai
Kasus suami Boiyen Pesek tersandung kasus investasi mencuat ketika pihak korban melalui kuasa hukumnya, Santura Nababan, melayangkan somasi resmi pada Selasa, 23 Desember 2025. Somasi tersebut terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi bisnis kuliner bernama Sateman Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang membuat publik semakin tercengang, laporan ini muncul di saat status pernikahan Rully Anggi Akbar dengan Boiyen Pesek masih tergolong sangat baru. Bulan madu yang seharusnya dipenuhi momen bahagia justru dibayangi persoalan hukum serius.
Viralnya kasus ini membuat banyak warganet menyoroti betapa cepatnya perubahan situasi dalam kehidupan rumah tangga publik figur, khususnya ketika persoalan bisnis ikut menyeret nama pasangan.
Awal Mula Dugaan Investasi Sateman Indonesia
Dalam kasus suami Boiyen Pesek tersandung kasus investasi, kronologi bermula pada Agustus 2023. Saat itu, Rully Anggi Akbar menawarkan peluang investasi kepada korban untuk pengembangan usaha kuliner sate miliknya yang berlokasi di Sleman, Yogyakarta.
Untuk meyakinkan korban, Rully menyodorkan proposal bisnis yang terlihat profesional dan menjanjikan. Dalam proposal tersebut, Sateman Indonesia diklaim memiliki omzet fantastis, berkisar antara Rp 87 juta hingga Rp 119 juta dalam periode enam bulan terakhir.
Angka-angka tersebut menjadi daya tarik utama bagi korban untuk mempertimbangkan kerja sama. Skema bagi hasil pun dipaparkan secara detail dengan komposisi 70 persen untuk pengelola dan 30 persen untuk investor.
Skema Bagi Hasil yang Awalnya Berjalan Lancar
Pada tahap awal, suami Boiyen Pesek tersandung kasus investasi ini belum menunjukkan tanda-tanda masalah. Setelah korban menyepakati penanaman modal, pembayaran bagi hasil disebut berjalan lancar selama lima bulan pertama.
Korban menerima sekitar Rp 6 juta per bulan, dengan total kurang lebih Rp 24 juta hingga Desember 2023. Situasi tersebut membuat korban semakin yakin bahwa bisnis Sateman Indonesia berjalan sesuai dengan proposal yang dijanjikan.
Namun, kondisi berubah drastis setelah periode tersebut. Pembayaran mendadak terhenti, laporan keuangan tidak lagi diberikan, dan komunikasi dengan pihak Rully disebut semakin sulit dilakukan.
Dana Investasi Diduga Masuk Rekening Pribadi
Salah satu poin krusial dalam kasus suami Boiyen Pesek tersandung kasus investasi adalah kejanggalan dalam proses transfer dana. Dari kesepakatan awal sebesar Rp 350 juta, korban baru mentransfer Rp 200 juta sebagai tahap awal investasi.
Namun, alih-alih dikirim ke rekening perusahaan CV Sateman Indonesia seperti tercantum dalam proposal, dana tersebut justru diminta ditransfer ke rekening pribadi atas nama Rully Anggi Akbar.
Fakta ini menjadi sorotan utama kuasa hukum korban. Menurut Santura Nababan, praktik tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran prosedur bisnis dan berpotensi masuk ke ranah pidana.
Setoran Macet dan Komunikasi Terputus
Masalah dalam kasus suami Boiyen Pesek tersandung kasus investasi semakin serius ketika pembayaran bagi hasil benar-benar terhenti. Setelah Desember 2023, korban tidak lagi menerima setoran bulanan seperti yang dijanjikan.
Tak hanya itu, Rully disebut sulit dihubungi dan tidak memberikan laporan keuangan lanjutan, meskipun bisnis Sateman Indonesia diketahui masih beroperasi. Kondisi ini membuat korban merasa dirugikan dan kehilangan kepercayaan.
Kuasa hukum korban menyebut kliennya telah berulang kali mencoba menyelesaikan masalah secara baik-baik, namun tidak mendapatkan respons yang kooperatif dari pihak Rully.
Somasi Resmi Dilayangkan ke Suami Boiyen Pesek
Karena tidak ada kejelasan, pihak korban akhirnya mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi resmi. Dalam somasi tersebut, Rully diminta menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban finansial yang belum dipenuhi.
Somasi ini menjadi titik penting dalam kasus suami Boiyen Pesek tersandung kasus investasi, karena menandai eskalasi persoalan dari ranah komunikasi pribadi ke jalur hukum formal.
Jika somasi tersebut tidak ditanggapi, kuasa hukum korban menyatakan siap membawa perkara ini ke proses hukum pidana maupun perdata, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






