Sikap PAN dan PDIP soal Syarat Pencalonan Pilpres 2029

- Penulis

Selasa, 22 September 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi dinamika politik partai menyikapi syarat pencalonan Pilpres 2029

PAN mendukung wacana syarat minimal pengusungan calon presiden dan wakil presiden oleh dua partai pada Pilpres 2029.

Redaksiku.com – Dinamika politik menuju pemilihan presiden terus bergulir setelah Mahkamah Konstitusi menghapus aturan ambang batas pencalonan. Sejumlah partai politik mulai mengusulkan format baru agar kontestasi tetap berjalan sehat tanpa mematikan ruang partisipasi.

Dukungan PAN Terhadap Syarat Minimal Pengusungan

Partai Amanat Nasional menyatakan dukungannya terhadap wacana syarat pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2029 yang minimal diusung oleh dua partai politik. Usulan ini dinilai sebagai jalan tengah yang logis setelah regulasi lama dinyatakan tidak berlaku lagi oleh lembaga peradilan.

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menegaskan bahwa ketentuan minimal dua partai tersebut tidak bertentangan dengan putusan hukum yang sudah diketok oleh Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, penghapusan aturan lama memberikan ruang yang lebih luas bagi kemunculan kandidat alternatif di panggung nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pilpres 2029 sudah dipastikan tidak lagi memberlakukan aturan ambang batas pencalonan capres maupun cawapres seperti pemilu sebelumnya.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung di Jakarta pada Senin, merespons berbagai diskursus politik yang berkembang di Senayan. Para elite partai mulai memetakan ulang kekuatan politik guna menghadapi kontestasi elektoral masa depan yang diprediksi akan lebih kompetitif.

Pandangan PDIP Mengenai Batas Maksimal Koalisi

Di sisi lain, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan memberikan catatan khusus terkait usulan koalisi partai pengusung. Ketua DPP PDIP Said Abdullah menilai bahwa gagasan syarat pengusungan minimal dua partai merupakan sesuatu yang masuk akal, namun masih memerlukan perumusan yang lebih detail.

Politisi senior tersebut menyoroti beberapa aspek teknis yang harus diperjelas oleh pembuat undang-undang:

  • Mekanisme dukungan minimal apakah hanya berlaku bagi partai politik yang memiliki kursi di parlemen.
  • Kejelasan status seluruh partai politik peserta pemilu dalam mengusung pasangan calon.
  • Kebutuhan formula rasional agar figur yang muncul benar-benar merepresentasikan aspirasi publik secara luas.

Selain mendukung syarat minimal, Ketua Badan Anggaran DPR RI ini juga mengusulkan adanya pembatasan jumlah partai yang bergabung dalam satu gerbong koalisi. Pembatasan ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan kekuatan politik di parlemen.

Partai politik mengusulkan format ideal pencalonan presiden melibatkan dukungan minimal dua partai dan maksimal empat partai politik pengusung.

Dengan adanya batas atas koalisi, penumpukan kekuatan pada satu poros pasangan calon dikhawatirkan dapat dihindari. Hal ini sekaligus menjaga fungsi kontrol parlemen terhadap eksekutif agar tetap berjalan secara efektif.

Wacana Dukungan Fraksi di Parlemen

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh juga mengungkapkan adanya masukan serupa dari berbagai kalangan internal partai politik. Wacana yang berkembang di tingkat elite menyebutkan bahwa dukungan terhadap seorang calon presiden idealnya bersumber dari minimal dua fraksi partai politik.

Keterlibatan fraksi di parlemen dipandang sebagai fondasi awal yang kokoh bagi legitimasi seorang kepala negara terpilih. Dukungan institusional ini diyakini mampu memperkuat stabilitas pemerintahan sejak hari pertama dilantik hingga akhir masa jabatan.

Perumusan undang-undang pemilu yang baru harus memastikan kepastian hukum agar tidak menimbulkan multitafsir bagi penyelenggara pemilu.

Diskusi mengenai format ideal pencalonan presiden ini diperkirakan masih akan terus matang seiring dengan pembahasan revisi undang-undang terkait di parlemen. Publik tentu menantikan regulasi yang adil dan terbuka bagi seluruh elemen bangsa.

Pertanyaan Umum

Apakah ambang batas pencalonan presiden masih berlaku untuk Pilpres 2029?

Tidak ada lagi aturan ambang batas pencalonan capres maupun cawapres setelah Mahkamah Konstitusi menghapusnya melalui putusan resmi.

Apa saja usulan baru yang diajukan oleh partai politik?

Partai politik mengusulkan syarat pencalonan didukung minimal oleh dua partai serta usulan batas maksimal koalisi pengusung.

Bagaimana sikap Partai Nasdem mengenai wacana ini?

Partai Nasdem mendengar adanya masukan agar dukungan minimal bagi pasangan calon presiden didasarkan pada dukungan minimal dua fraksi partai politik di parlemen.

Heboh..! Coba simak video ini:

Ringkasan

Menanggapi penghapusan aturan ambang batas pencalonan oleh Mahkamah Konstitusi, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengusulkan format baru untuk syarat pengusungan pasangan calon pada Pilpres 2029. Melalui Waketum PAN Viva Yoga Mauladi dan Ketua DPP PDIP Said Abdullah, kedua partai membahas wacana penerapan syarat dukungan minimal dua partai politik serta pembatasan batas maksimal koalisi pengusung.

Dalam diskursus yang turut didukung oleh pandangan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh ini, koalisi ideal bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan melibatkan dukungan minimal dua partai atau fraksi di parlemen dan maksimal empat partai politik pengusung. Pembatasan batas atas koalisi tersebut dinilai penting oleh Said Abdullah guna menjaga keseimbangan kekuatan politik serta memastikan fungsi kontrol parlemen terhadap eksekutif dapat berjalan efektif.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemenkes Catat 174.694 Kasus ISPA Akibat Karhutla
Kebakaran di Kebayoran Lama, 128 Damkar Dikerahkan
Suahasil Nazara Lantik 14 Pejabat Kemenkeu dan KSSK
Henri Subiakto Khawatir Risiko Hukum Kopdes Merah Putih
Pemprov Jatim Tingkatkan Kapasitas Dermaga Pelabuhan Ketapang
Fenomena Les Tambahan dan Refleksi Peran Guru
Anggi Fauzi Pimpin DPD GMNI Jabar 2026–2028
Bea Cukai Surabaya Bongkar Penyelundupan Beras dan Garam Senilai Rp7,8 Miliar

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 16:18 WIB

Kemenkes Catat 174.694 Kasus ISPA Akibat Karhutla

Rabu, 23 September 2026 - 14:38 WIB

Kebakaran di Kebayoran Lama, 128 Damkar Dikerahkan

Rabu, 23 September 2026 - 14:28 WIB

Suahasil Nazara Lantik 14 Pejabat Kemenkeu dan KSSK

Rabu, 23 September 2026 - 13:53 WIB

Henri Subiakto Khawatir Risiko Hukum Kopdes Merah Putih

Rabu, 23 September 2026 - 13:21 WIB

Pemprov Jatim Tingkatkan Kapasitas Dermaga Pelabuhan Ketapang

Berita Terbaru

Kementerian Kesehatan mencatat 174.694 kasus ISPA di wilayah terdampak kebakaran hutan dan lahan.

Politik

Kemenkes Catat 174.694 Kasus ISPA Akibat Karhutla

Rabu, 23 Sep 2026 - 16:18 WIB

Pasar perangkat portabel tahun 2026 kedatangan berbagai pilihan tablet terjangkau berdesain ramping dan bezel tipis.

Teknologi

5 Tablet Terjangkau 2026 Ramping dan Bezel Tipis

Rabu, 23 Sep 2026 - 16:16 WIB

Taylor Swift mencetak sejarah dengan meraih penghargaan perdana Artist-Director di ajang MTV VMA.

Life Style

Taylor Swift Raih Penghargaan Perdana Artist-Director MTV VMA

Rabu, 23 Sep 2026 - 16:14 WIB

Tekanan industri hiburan dan standar tubuh superkurus memicu kekhawatiran terkait dampak buruk diet ekstrem pada kesehatan idol K-Pop.

Life Style

Dampak Buruk Diet Ekstrem pada Kesehatan Idol K-Pop

Rabu, 23 Sep 2026 - 16:12 WIB

error: Content is protected !!