Redaksiku.com – Sejak resmi menduduki kursi wakil presiden, dinamika politik yang melibatkan Gibran Rakabuming Raka terus menuai sorotan publik. Berbagai polemik menghiasi perjalanan politiknya, mulai dari kritik atas kapasitas kepemimpinan, perdebatan seputar komunikasi publik, hingga isu-isu kontroversial di media sosial. Di tengah gelombang kritik tersebut, tantangan hukum baru kini membayangi posisinya di pemerintahan.
Gugatan Keabsahan Ijazah di Mahkamah Konstitusi
Persoalan latar belakang pendidikan Gibran kembali mencuat ke permukaan setelah sejumlah pihak melayangkan gugatan resmi ke Mahkamah Konstitusi. Para pemohon mempermasalahkan keabsahan surat persamaan ijazah SMA milik Gibran yang diterbitkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Mereka menilai penerbitan dokumen tersebut tidak sesuai prosedur karena Gibran disebut tidak pernah menyelesaikan pendidikan formal setingkat SMA hingga tuntas.
Menurut kelompok penggugat, riwayat pendidikan luar negeri yang pernah ditempuh Gibran hanyalah kursus bahasa Inggris non-formal di Australia. Kursus tersebut dinilai tidak memenuhi kualifikasi yang setara dengan pendidikan menengah atas. Kebijakan penerbitan surat persamaan kala itu dituding sebagai bentuk intervensi kekuasaan demi memuluskan langkah politik Gibran menuju kursi Walikota Solo hingga berlanjut ke kancah nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan atas gugatan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan wakil presiden.
Deretan Tokoh dan Lembaga Penggugat
Gugatan uji materiil ini diajukan oleh koalisi masyarakat sipil, tokoh purnawirawan TNI, hingga praktisi hukum. Kehadiran para purnawirawan jenderal dalam barisan pemohon memberikan bobot tersendiri dalam perkaranya. Berbagai elemen masyarakat tersebut bersatu untuk menguji kembali legitimasi hukum proses pencalonan dalam Pemilu 2024.
Adapun pihak-pihak yang tercatat sebagai pemohon dalam berkas perkara meliputi:
- Komite Independen Pemantau Pemilu yang diwakili oleh Brahma Aryana.
- Partai Umat sebagai salah satu elemen partai politik.
- Denny Indrayana selaku advokat dari Integrity Law Firm.
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang diwakili Jenderal (Purn) Fachrul Razi, Jenderal (Purn) Tyasno Sudarto, dan Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto.
- Tokoh militer purnawirawan lainnya seperti Marsekal (Purn) Hanafie Asnan, Mayjen (Purn) Soenarko MD, dan Laksamana Pertama (Purn) Moeryono.
- Praktisi hukum M Subhan serta pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi.
- Pengamat dan pegiat pendidikan Tiurma Mercy Sihombing.
Delapan Petitum Utama Pemohon
Dalam dokumen permohonan yang diserahkan ke persidangan, tim hukum pemohon merumuskan delapan tuntutan substantif. Poin-poin tersebut mencakup permintaan pembatalan produk hukum dari penyelenggara pemilu hingga desakan pemilihan ulang posisi wakil presiden oleh MPR. Langkah ini diambil untuk mengoreksi prosedur administratif yang dinilai cacat sejak awal.
- Mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh para pemohon secara hukum.
- Menegaskan bahwa syarat pendidikan dalam Undang-Undang Pemilu bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah sejak pendaftaran.
- Meminta majelis hakim untuk mendiskualifikasi Gibran karena dinilai tidak memenuhi syarat formil pencalonan.
- Menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden cacat hukum dan meminta pembatalan keputusan terkait.
- Membatalkan sejumlah keputusan resmi Komisi Pemilihan Umum menyangkut penetapan pasangan calon, nomor urut, hingga rekapitulasi hasil pemilu.
- Membatalkan keputusan pelantikan wakil presiden yang sebelumnya telah disahkan oleh MPR.
- Memerintahkan MPR untuk segera menyelenggarakan sidang pemilihan wakil presiden yang baru sesuai konstitusi.
- Memerintahkan pemuatan putusan Mahkamah Konstitusi ke dalam berita negara agar berkekuatan hukum tetap.
Untuk mengawal persidangan ini, para pemohon didampingi oleh tim advokasi senior yang diisi oleh praktisi hukum berpengalaman. Nama-nama seperti Refly Harun dan mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto memimpin barisan kuasa hukum yang diperkuat oleh puluhan advokat lainnya. Hingga saat ini, pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi secara terbuka, meski persiapan tim pembela hukum diyakini telah disusun guna menghadapi proses persidangan yang sedang berjalan.
Pertanyaan Umum
Apa inti dari gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi terhadap Gibran?
Gugatan tersebut berfokus pada persoalan keabsahan surat persamaan ijazah SMA Gibran yang dinilai tidak memenuhi syarat formal pencalonan wakil presiden berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Siapa saja pihak yang bertindak sebagai pemohon dalam perkara ini?
Permohonan ini diajukan oleh gabungan lembaga pemantau pemilu, partai politik, praktisi hukum, pengamat kebijakan publik, serta sejumlah jenderal purnawirawan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Apa saja tuntutan utama yang diminta oleh para pemohon kepada majelis hakim?
Para pemohon menuntut agar Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran, membatalkan keputusan KPU terkait penetapan hasil pemilu, serta memerintahkan MPR untuk memilih wakil presiden yang baru.
Ringkasan
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan terkait gugatan keabsahan surat persamaan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan oleh koalisi masyarakat sipil, partai politik, praktisi hukum, dan sejumlah purnawirawan TNI seperti Jenderal (Purn) Fachrul Razi dan Jenderal (Purn) Tyasno Sudarto.
Para pemohon, yang didampingi tim kuasa hukum termasuk Denny Indrayana, Refly Harun, dan Bambang Widjojanto, mempermasalahkan prosedur penerbitan dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang dinilai tidak memenuhi kualifikasi setingkat SMA serta diduga melibatkan intervensi kekuasaan.
Dalam delapan petitum utamanya, pemohon menuntut agar Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran, membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pemilu 2024, serta memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk menyelenggarakan sidang pemilihan wakil presiden yang baru.





