Ronald Tannur bebas dari Kasus Penganiayaan Pacar

- Penulis

Kamis, 25 Juli 2024 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ronald Tannur bebas dari Kasus Penganiayaan Pacar

Ronald Tannur bebas dari Kasus Penganiayaan Pacar

Redaksiku.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai hakim Pengadilan Negeri Surabaya tak memandang masalah terdakwa Ronald Tannur secara holistik atau menyeluruh.

Adapun Ronald merupakan anak bagian DPR Edward Tannur yang didakwa menganiaya pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29), hingga meninggal Rabu (4/10/2023) lalu.

“Nah kita memandang bahwa hakim tidak memandang ini layaknya holistik peristiwa ini namun hakim justru memandang secara sepotong-potong,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di kantornya, Kamis (25/7/2024).

Sebab, kata Harli, pertimbangan memvonis bebas Ronald gara-gara hakim menilai tidak ada saksi di dalam peritiwa itu. “Lalu, kematian korban diakui gara-gara dampak alkohol,” malah dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Harli mengaskan hakim harusnya memeriksa masalah ini lebih mendalam dengan memperhitungkan seluruh fakta-fakta dan interaksi antara korban dan pelaku. “Lalu siapa yang mesti bertanggung jawab orang yang meninggal.

Apakah cuma mampu didasarkan bukti yang perlihatkan bahwa gara-gara dampak alkohol atau gara-gara tidak ada saksi,” ucap dia. Terlebih, Harli menyebut sebelum saat tewasnya Dini, sempat ada percekcokan antara dua pasangan tersebut.

Selain itu ada bukti CCTV dan bukti visum yang perlihatkan korban terlindas kendaraan. “Ada percekcokan ada bukti CCTV yang menggambarkan bahwa korban ada bekas terlindas. Ada visum et repertum yang menjelaskan bahwa ada luka yang dialami oleh korban,” kata Harli.

Ronald Tannur bebas dari Kasus Penganiayaan Pacar
Ronald Tannur bebas dari Kasus Penganiayaan Pacar

“Seharusnya ini yang mesti dipertimbangkan oleh hakim secara holistik. Memandang ini sebagai satu pembuktian yang utuh,” sambung dia. Atas putusan itu, Kejagung pun akan mengajukan kasasi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) punya saat 14 hari untuk memori kasasi.

Diberitakan sebelumnya, Ronald Tannur dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dari seluruh tuntutan jaksa Rabu (24/7/2024).

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik perlihatkan Ronald tidak terbukti jalankan tindak pidana pembunuhan layaknya yang didakwakan jaksa. Hakim juga menghendaki Ronald segera dibebaskan dari tahanan sesudah putusan dibacakan.

“Memerintahkan untuk membiarkan terdakwa segera sesudah putusan ini dibacakan, dan juga memulihkan hak-hak terdakwa di dalam kekuatan dan hak-hak dan juga martabatnya,” kata hakim.

Padahal, jaksa penuntut lazim di awalnya menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun dan pindah membayar restitusi kepada keluarga korban atau pakar waris senilai Rp 263,6 juta. Dalam dakwaan JPU, Ronald Tannur disebut jalankan tindak pidana kekerasan korban yang merupakan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29), hingga meninggal dunia.

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Philips Lighting Store Buka di Gading Serpong
Kisah Inspiratif Dinda dan Farras Berjuang hingga Wisuda
Tiket Konser Bigbang di Jakarta Mulai Dijual oleh Promotor
China Hadapi Tekanan Perdagangan Ketat dari Berbagai Negara
Jenazah Korban Penembakan OPM di Jayawijaya Dipulangkan ke Sulsel
Tren Penurunan Porsi Kredit UMKM Perbankan 2023-2026
Fakta Baru Korban Selamat Penembakan di Mimika: Demerina Uamang Sedang Hamil
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Jadi KRI Sriwijaya 24 September

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:23 WIB

Philips Lighting Store Buka di Gading Serpong

Jumat, 18 September 2026 - 17:15 WIB

Kisah Inspiratif Dinda dan Farras Berjuang hingga Wisuda

Jumat, 18 September 2026 - 16:53 WIB

Tiket Konser Bigbang di Jakarta Mulai Dijual oleh Promotor

Jumat, 18 September 2026 - 16:42 WIB

China Hadapi Tekanan Perdagangan Ketat dari Berbagai Negara

Jumat, 18 September 2026 - 16:29 WIB

Jenazah Korban Penembakan OPM di Jayawijaya Dipulangkan ke Sulsel

Berita Terbaru

Philips Lighting Store resmi membuka gerai terbarunya di kawasan Gading Serpong, Tangerang.

Viral

Philips Lighting Store Buka di Gading Serpong

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:23 WIB

Dinda dan Farras berhasil menyelesaikan studi dan diwisuda berkat kegigihan serta dukungan pendidikan inklusif.

Viral

Kisah Inspiratif Dinda dan Farras Berjuang hingga Wisuda

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:15 WIB

Merencanakan anggaran dengan matang adalah kunci utama liburan akhir tahun yang hemat.

Life Style

5 Tips Liburan Akhir Tahun Hemat Tanpa Bikin Kantong Bolong

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:09 WIB

error: Content is protected !!