Resmi Dilarang! Ini Alasan Dinas Pendidikan Depok Tak Izinkan Guru Terima Hadiah Akhir Tahun Pelajaran dari Murid

- Penulis

Senin, 23 Juni 2025 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Surat edaran larangan hadiah guru akhir tahun resmi dikeluarkan Disdik Depok, berlaku untuk seluruh satuan pendidikan. (Foto: Pixabay)

Ilustrasi. Surat edaran larangan hadiah guru akhir tahun resmi dikeluarkan Disdik Depok, berlaku untuk seluruh satuan pendidikan. (Foto: Pixabay)

Imbauan tegas dari Dinas Pendidikan Kota Depok resmi diberlakukan untuk melarang pemberian hadiah dalam bentuk apapun kepada guru.

Langkah ini diambil menjelang akhir tahun pelajaran yang biasanya diwarnai tradisi pemberian bingkisan dari wali murid.

Melalui surat edaran terbaru, seluruh satuan pendidikan di Kota Depok diminta menolak segala bentuk gratifikasi demi menjaga integritas.

Dinas Pendidikan Depok Terbitkan SE Larangan Hadiah Akhir Tahun di Seluruh Satuan Pendidikan

ILUSTRASI. SURAT EDARAN LARANGAN HADIAH GURU AKHIR TAHUN RESMI DIKELUARKAN DISDIK DEPOK, BERLAKU UNTUK SELURUH SATUAN PENDIDIKAN. (FOTO: PIXABAY)
Resmi Dilarang! Ini Alasan Dinas Pendidikan Depok Tak Izinkan Guru Terima Hadiah Akhir Tahun Pelajaran dari Murid

Kebijakan larangan pemberian hadiah kepada guru dan kepala sekolah di Depok kini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 356/8928/Sek.umpeg/2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat ini ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Siti Chaerijah, dan berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan dari TK hingga PKBM.

Edaran diterbitkan pada 19 Juni 2025 dan resmi diumumkan melalui situs web Pemerintah Kota Depok pada Senin, 23 Juni 2025.

Imbauan tersebut menegaskan agar satuan pendidikan, termasuk guru dan kepala sekolah, tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun.

Larangan ini mencakup hadiah berupa uang, barang, diskon, komisi, atau bentuk pemberian lainnya dari orang tua atau wali murid.

Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang gratifikasi dalam konteks jabatan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan dapat dianggap sebagai suap.

Momen akhir tahun ajaran memang sering kali menjadi waktu rawan bagi praktik gratifikasi terselubung di dunia pendidikan.

Oleh sebab itu, kebijakan ini dianggap sebagai langkah preventif untuk menjaga profesionalisme tenaga pendidik di Kota Depok.

Larangan Hadiah Guru Diharapkan Bangun Budaya Pendidikan Bebas Gratifikasi

Melalui Surat Edaran ini, Dinas Pendidikan Kota Depok tidak hanya menekankan soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga penguatan nilai etika.

Siti Chaerijah menegaskan bahwa pemberian hadiah bisa melenceng dari prinsip profesionalisme dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Dengan menolak hadiah, guru dan kepala sekolah diharapkan tetap menjalankan tugasnya secara objektif tanpa pengaruh pihak manapun.

Pemberian hadiah, walau niatnya baik, bisa menimbulkan kesenjangan dan persepsi tidak sehat di lingkungan sekolah.

Maka dari itu, imbauan ini dikeluarkan sebagai langkah konkret membangun budaya pendidikan yang sehat dan akuntabel.

Tradisi memberikan bingkisan atau apresiasi dalam bentuk barang memang kerap dilakukan oleh wali murid sebagai tanda terima kasih.

Namun, Dinas Pendidikan Depok mengingatkan bahwa bentuk penghargaan nonmateri jauh lebih bermakna dan tidak menyalahi aturan.

Ucapan terima kasih, testimoni positif, atau dukungan moral dinilai sebagai cara yang lebih tepat dan beretika untuk mengapresiasi guru.

Budaya bebas gratifikasi diyakini mampu memperkuat kualitas pendidikan dan menghindari praktik yang berpotensi melanggar hukum.

Sekolah Diminta Sosialisasikan SE Larangan Hadiah Guru ke Orang Tua Murid

Sebagai tindak lanjut, Dinas Pendidikan Kota Depok juga meminta kepala satuan pendidikan menyebarluaskan isi Surat Edaran ini kepada masyarakat.

Sosialisasi wajib dilakukan agar orang tua murid memahami aturan dan tidak terjebak dalam kebiasaan yang bisa menimbulkan masalah hukum.

Pihak sekolah diinstruksikan memberi penjelasan bahwa larangan hadiah guru bukan bentuk ketidaksopanan, melainkan bentuk penegakan etika publik.

Kepatuhan terhadap aturan ini akan menjadi cermin komitmen dunia pendidikan Kota Depok terhadap integritas dan nilai-nilai profesional.

Dinas Pendidikan berharap kepala sekolah menjadi contoh utama dalam menghindari gratifikasi dalam bentuk apa pun, terutama saat akhir tahun ajaran.

Melalui penerapan aturan ini, Pemerintah Kota Depok ingin menciptakan sistem pendidikan yang bersih, transparan, dan berkualitas.

Langkah ini sekaligus mengingatkan seluruh elemen pendidikan agar menjunjung tinggi nilai moral dalam interaksi antara tenaga pendidik dan wali murid.

Penutup: Imbauan Larangan Hadiah Guru Jadi Cermin Komitmen Etika Pendidikan di Depok

Larangan guru menerima hadiah di akhir tahun menjadi langkah tegas dari Dinas Pendidikan Depok untuk membangun sistem pendidikan yang bebas gratifikasi.

Penerapan aturan ini berlandaskan pada hukum dan nilai moral, serta bertujuan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.

Dengan menolak segala bentuk pemberian, para guru dan kepala sekolah menunjukkan komitmen pada etika, keadilan, dan profesionalisme.

Tradisi penghargaan dalam pendidikan sebaiknya diarahkan pada hal-hal yang mendukung mutu, bukan sekadar simbol materi.

Dinas Pendidikan Depok mengajak semua pihak untuk bersama-sama mewujudkan budaya pendidikan yang adil, bersih, dan berorientasi pada kualitas layanan.***

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terungkap! Dugaan Kartel Harga TBS Sawit Diselidiki Satgas Pangan Polri, Ratusan Perusahaan Diperiksa
Kasus Kuota Haji Memanas! KPK Panggil Dua Tersangka Baru, Siapa Mereka?
Jangan Sampai Terlewat! Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi Magang Nasional Tahap 2 Dibuka, Simak Cara Daftarnya
Tragis! Gadis 17 Tahun Hilang Terseret Ombak Saat Foto di Tebing Apparalang
Janji Wedding Mewah Berujung Penjara! Bos WO Ini Divonis 1,5 Tahun
Resmi Dibuka! PPPK Sekolah Rakyat 2026 Sediakan Ribuan Formasi Guru dan Tenaga Kependidikan, Begini Cara Daftarnya
Wajib Cek Sebelum Berangkat! Jadwal KM Labobar Bulan Juni 2026 Rute Surabaya hingga Fakfak
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 7 Juni 2026 dari Galeri 24, Antam hingga UBS, Saat Tepat Menambah Koleksi?

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 16:09 WIB

Terungkap! Dugaan Kartel Harga TBS Sawit Diselidiki Satgas Pangan Polri, Ratusan Perusahaan Diperiksa

Senin, 8 Juni 2026 - 16:01 WIB

Kasus Kuota Haji Memanas! KPK Panggil Dua Tersangka Baru, Siapa Mereka?

Senin, 8 Juni 2026 - 16:00 WIB

Jangan Sampai Terlewat! Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi Magang Nasional Tahap 2 Dibuka, Simak Cara Daftarnya

Minggu, 7 Juni 2026 - 21:23 WIB

Janji Wedding Mewah Berujung Penjara! Bos WO Ini Divonis 1,5 Tahun

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:28 WIB

Resmi Dibuka! PPPK Sekolah Rakyat 2026 Sediakan Ribuan Formasi Guru dan Tenaga Kependidikan, Begini Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Selamatkan Nelayan dari Maut, Dua Polisi Tuai Apresiasi

Internasional

Aksi Cepat Evakuasi Nelayan, Dua Polisi Barru Diguyur Penghargaan

Senin, 8 Jun 2026 - 23:46 WIB

MAINZEUSMAINZEUSMAINZEUShttps://starazona.com/contacto/MAINZEUShttps://www.dovhlevin.com/https://stitta.ac.id/kontak/MAINZEUSMAINZEUSSLOT ZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUShttps://coavs.edu.pk/faculty/SLOT PULSAMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSULARWINULARWINMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUShttps://coes.dypgroup.edu.in/library/MAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUShttps://sethu.ac.in/seminar/MAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSJOKER4D>MAINZEUSMAINZEUSWEDE303MAINZEUSBINTANG4DWEDE303LIVETOTOEBTtop111LIVETOTOBETLIVETOTOBETLIVETOTOBETWEDE303JOKER4DWEDE303LIVETOTOBETLIVETOTOBETLIVETOTOBETWEDE303LIVETOTOBETlivetotobetmainzeuslivetotobetmainzeusbintang4dbintang4dbintang4dbintang4dbintang4dbintang4dbintang4dbintang4d WEDE303WEDE303WEDE303WEDE303WEDE303 LIVETOTOBETLIVETOTOBETLIVETOTOBETLIVETOTOBETLIVETOTOBET BINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4D SLOT2DSLOT2DSLOT2D JOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4D https://www.snsrkscollege.ac.in/https://www.leiko.cz/https://spidercarts.com/shop/misa66 bokep smabokep smabokep smabokep smabokep smabokep sma
Dilindungi Oleh
Shield Security