Imbauan tegas dari Dinas Pendidikan Kota Depok resmi diberlakukan untuk melarang pemberian hadiah dalam bentuk apapun kepada guru.
Langkah ini diambil menjelang akhir tahun pelajaran yang biasanya diwarnai tradisi pemberian bingkisan dari wali murid.
Melalui surat edaran terbaru, seluruh satuan pendidikan di Kota Depok diminta menolak segala bentuk gratifikasi demi menjaga integritas.
Dinas Pendidikan Depok Terbitkan SE Larangan Hadiah Akhir Tahun di Seluruh Satuan Pendidikan

Kebijakan larangan pemberian hadiah kepada guru dan kepala sekolah di Depok kini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 356/8928/Sek.umpeg/2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat ini ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Siti Chaerijah, dan berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan dari TK hingga PKBM.
Edaran diterbitkan pada 19 Juni 2025 dan resmi diumumkan melalui situs web Pemerintah Kota Depok pada Senin, 23 Juni 2025.
Imbauan tersebut menegaskan agar satuan pendidikan, termasuk guru dan kepala sekolah, tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun.
Larangan ini mencakup hadiah berupa uang, barang, diskon, komisi, atau bentuk pemberian lainnya dari orang tua atau wali murid.
Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang gratifikasi dalam konteks jabatan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan dapat dianggap sebagai suap.
Momen akhir tahun ajaran memang sering kali menjadi waktu rawan bagi praktik gratifikasi terselubung di dunia pendidikan.
Oleh sebab itu, kebijakan ini dianggap sebagai langkah preventif untuk menjaga profesionalisme tenaga pendidik di Kota Depok.
Larangan Hadiah Guru Diharapkan Bangun Budaya Pendidikan Bebas Gratifikasi
Melalui Surat Edaran ini, Dinas Pendidikan Kota Depok tidak hanya menekankan soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga penguatan nilai etika.
Siti Chaerijah menegaskan bahwa pemberian hadiah bisa melenceng dari prinsip profesionalisme dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Dengan menolak hadiah, guru dan kepala sekolah diharapkan tetap menjalankan tugasnya secara objektif tanpa pengaruh pihak manapun.
Pemberian hadiah, walau niatnya baik, bisa menimbulkan kesenjangan dan persepsi tidak sehat di lingkungan sekolah.
Maka dari itu, imbauan ini dikeluarkan sebagai langkah konkret membangun budaya pendidikan yang sehat dan akuntabel.
Tradisi memberikan bingkisan atau apresiasi dalam bentuk barang memang kerap dilakukan oleh wali murid sebagai tanda terima kasih.
Namun, Dinas Pendidikan Depok mengingatkan bahwa bentuk penghargaan nonmateri jauh lebih bermakna dan tidak menyalahi aturan.
Ucapan terima kasih, testimoni positif, atau dukungan moral dinilai sebagai cara yang lebih tepat dan beretika untuk mengapresiasi guru.
Budaya bebas gratifikasi diyakini mampu memperkuat kualitas pendidikan dan menghindari praktik yang berpotensi melanggar hukum.
Sekolah Diminta Sosialisasikan SE Larangan Hadiah Guru ke Orang Tua Murid
Sebagai tindak lanjut, Dinas Pendidikan Kota Depok juga meminta kepala satuan pendidikan menyebarluaskan isi Surat Edaran ini kepada masyarakat.
Sosialisasi wajib dilakukan agar orang tua murid memahami aturan dan tidak terjebak dalam kebiasaan yang bisa menimbulkan masalah hukum.
Pihak sekolah diinstruksikan memberi penjelasan bahwa larangan hadiah guru bukan bentuk ketidaksopanan, melainkan bentuk penegakan etika publik.
Kepatuhan terhadap aturan ini akan menjadi cermin komitmen dunia pendidikan Kota Depok terhadap integritas dan nilai-nilai profesional.
Dinas Pendidikan berharap kepala sekolah menjadi contoh utama dalam menghindari gratifikasi dalam bentuk apa pun, terutama saat akhir tahun ajaran.
Melalui penerapan aturan ini, Pemerintah Kota Depok ingin menciptakan sistem pendidikan yang bersih, transparan, dan berkualitas.
Langkah ini sekaligus mengingatkan seluruh elemen pendidikan agar menjunjung tinggi nilai moral dalam interaksi antara tenaga pendidik dan wali murid.
Penutup: Imbauan Larangan Hadiah Guru Jadi Cermin Komitmen Etika Pendidikan di Depok
Larangan guru menerima hadiah di akhir tahun menjadi langkah tegas dari Dinas Pendidikan Depok untuk membangun sistem pendidikan yang bebas gratifikasi.
Penerapan aturan ini berlandaskan pada hukum dan nilai moral, serta bertujuan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
Dengan menolak segala bentuk pemberian, para guru dan kepala sekolah menunjukkan komitmen pada etika, keadilan, dan profesionalisme.
Tradisi penghargaan dalam pendidikan sebaiknya diarahkan pada hal-hal yang mendukung mutu, bukan sekadar simbol materi.
Dinas Pendidikan Depok mengajak semua pihak untuk bersama-sama mewujudkan budaya pendidikan yang adil, bersih, dan berorientasi pada kualitas layanan.***
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest






