Resmi Dihentikan! Mahkamah Agung Nilai Ekspor Pasir Laut Bertentangan dengan UU Kelautan Nomor 32 Tahun 2014

- Penulis

Jumat, 27 Juni 2025 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Mahkamah Agung resmi hentikan ekspor pasir laut karena dinilai bertentangan dengan UU Kelautan Nomor 32 Tahun 2014. (Foto: Pexels)

Ilustrasi. Mahkamah Agung resmi hentikan ekspor pasir laut karena dinilai bertentangan dengan UU Kelautan Nomor 32 Tahun 2014. (Foto: Pexels)

Ekspor pasir laut resmi dihentikan Mahkamah Agung usai dikabulkannya uji materiil terhadap PP Nomor 26 Tahun 2023.

Langkah ini menjadi pukulan telak bagi kebijakan yang sebelumnya membuka ruang legal bagi komersialisasi hasil sedimentasi laut.

Keputusan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bagi pemerintah agar lebih berhati-hati dalam menyusun regulasi pengelolaan laut.

Ekspor Pasir Laut Dibatalkan Mahkamah Agung karena Langgar UU Kelautan

ILUSTRASI. MAHKAMAH AGUNG RESMI HENTIKAN EKSPOR PASIR LAUT KARENA DINILAI BERTENTANGAN DENGAN UU KELAUTAN NOMOR 32 TAHUN 2014. (FOTO: PEXELS)
Resmi Dihentikan! Mahkamah Agung Nilai Ekspor Pasir Laut Bertentangan dengan UU Kelautan Nomor 32 Tahun 2014

Ekspor pasir laut kini dinyatakan tidak sah setelah Mahkamah Agung membatalkan tiga ayat penting dalam PP Nomor 26 Tahun 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam putusannya, MA menilai Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) dalam PP tersebut bertentangan langsung dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

UU Kelautan tersebut menegaskan bahwa penanganan kerusakan lingkungan laut harus difokuskan pada upaya pencegahan, pengurangan, dan pengendalian pencemaran laut, bukan eksploitasi komersial.

Sebaliknya, aturan dalam PP 26/2023 justru memberi jalan bagi pengambilan, pengangkutan, hingga penjualan pasir laut, yang berisiko tinggi terhadap keberlanjutan lingkungan laut.

Penting dicatat bahwa ekspor pasir laut selama ini telah menimbulkan kekhawatiran luas terkait abrasi, tenggelamnya daratan, dan kerusakan ekosistem pesisir.

Putusan ini diketok pada 2 Juni 2025 oleh majelis hakim Irfan Fachruddin, Lulik Tri Cahyaningrum, dan H Yosran.

Isi Pasal Ekspor Pasir Laut yang Dibatalkan oleh Mahkamah Agung

Dalam PP Nomor 26 Tahun 2023, Pasal 10 ayat (2) menyebutkan bahwa pasir laut sebagai hasil sedimentasi dapat diambil dan dijual.

Ayat (3) melanjutkan bahwa penjualan hasil sedimentasi laut tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin usaha pertambangan.

Ayat (4) menyatakan bahwa izin tersebut akan dijamin oleh menteri yang mengurus sektor mineral dan batubara atau gubernur sesuai kewenangannya.

Namun, Mahkamah Agung menilai bahwa seluruh ketentuan ini bertentangan dengan UU Kelautan karena mendorong eksploitasi yang mengabaikan aspek perlindungan lingkungan laut.

Ekspor pasir laut dianggap tidak memiliki dasar hukum dalam upaya pelestarian laut, dan justru membuka celah untuk kerusakan yang lebih luas.

Uji Materiil Diajukan Dosen dari Surakarta, Gugatan Berhasil

Uji materiil terhadap PP Nomor 26 Tahun 2023 diajukan oleh seorang dosen hukum dari Surakarta, Jawa Tengah, bernama Muhammad Taufiq.

Gugatan ini ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia selaku penerbit regulasi.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan mengabulkan permohonan keberatan uji materiil dari pemohon.

Pemerintah juga diperintahkan untuk mencabut pasal-pasal yang sudah dibatalkan tersebut dan tidak lagi memberlakukan ekspor pasir laut.

Sebagai tambahan, pemerintah dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 juta dalam putusan tersebut.

Argumen MA: Ekspor Pasir Laut Langgar Prinsip Kehati-hatian

MA menegaskan bahwa kebijakan membuka ekspor pasir laut tergolong terburu-buru dan tidak mempertimbangkan prinsip kehati-hatian.

Putusan ini juga menyoroti bahwa belum ada langkah sistematis dari pemerintah untuk menangani abrasi dan kerusakan pesisir, terutama di wilayah utara Pulau Jawa.

Kebijakan yang melegalkan ekspor pasir laut justru dianggap mereduksi semangat optimalisasi hasil sedimentasi laut untuk rehabilitasi dan pembangunan dalam negeri.

Dengan kata lain, fokus seharusnya bukan pada ekspor pasir laut, tetapi pemanfaatan untuk reklamasi dan pembangunan infrastruktur dalam negeri yang bersifat non-komersial.

Menurut MA, pendekatan eksploitasi komersial terhadap hasil sedimentasi laut bertentangan dengan semangat pelestarian lingkungan laut sebagaimana dimaksud dalam UU Kelautan.

Nasib Regulasi Ekspor Pasir Laut ke Depan Usai Putusan MA

Dengan dibatalkannya pasal-pasal terkait ekspor pasir laut, maka kebijakan ini secara otomatis tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

Pemerintah diwajibkan mencabut pasal-pasal dalam PP Nomor 26 Tahun 2023 dan menghentikan penerbitan izin usaha pertambangan pasir laut untuk keperluan ekspor.

Ini akan berpengaruh besar pada aktivitas bisnis ekspor pasir laut, terutama bagi perusahaan tambang dan pelaku usaha di sektor reklamasi internasional.

Sementara itu, pemerintah perlu merumuskan ulang kebijakan pengelolaan hasil sedimentasi laut dengan lebih mengedepankan konservasi lingkungan.

Ke depan, ekspor pasir laut harus dikaji ulang secara menyeluruh dengan memperhatikan dampak ekologis dan keberlanjutan wilayah pesisir.

Penutup: Putusan MA Jadi Tonggak Baru Pengelolaan Laut Indonesia

Putusan Mahkamah Agung atas ekspor pasir laut menjadi momentum penting dalam menjaga kedaulatan ekosistem laut Indonesia.

Dengan dihapusnya regulasi yang melegalkan penjualan hasil sedimentasi laut, maka orientasi kebijakan bisa lebih difokuskan pada keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.

MA secara tegas menunjukkan bahwa pendekatan yang mengutamakan aspek komersial dalam urusan lingkungan adalah keliru dan melanggar hukum.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Kasus Marwah Catering Viral, Acara Pernikahan Berubah Haru
Marwah Catering Viral, Pengantin Diduga Jadi Korban, MC Tetap Profesional Meski Belum Dibayar
Dramatis! Polisi Maros Bongkar Peredaran Sabu Sistem Tempel
Aksi Cepat Fotografer Padamkan Kebakaran Kompor Gas Bikin Kagum
Listrik Sumut Masih Padam Hingga Pagi! Warga Mengeluh, Ini Penyebabnya
Gedung Kampus Binus Terbakar, Kuliah Langsung Dialihkan Online! Apa Penyebabnya?
Viral! Pemotor di Bogor Bawa Tumpukan Es Batu Setinggi Motor
Aksi Karaoke Pendaki di Puncak Gunung Andong Picu Perdebatan, Pengelola Tegaskan Larangan

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 11:08 WIB

Dugaan Kasus Marwah Catering Viral, Acara Pernikahan Berubah Haru

Senin, 25 Mei 2026 - 08:18 WIB

Marwah Catering Viral, Pengantin Diduga Jadi Korban, MC Tetap Profesional Meski Belum Dibayar

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:50 WIB

Dramatis! Polisi Maros Bongkar Peredaran Sabu Sistem Tempel

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:24 WIB

Listrik Sumut Masih Padam Hingga Pagi! Warga Mengeluh, Ini Penyebabnya

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:29 WIB

Gedung Kampus Binus Terbakar, Kuliah Langsung Dialihkan Online! Apa Penyebabnya?

Berita Terbaru

Polres Barru Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan TPS Pilkades 2026

Internasional

Pilkades Barru 2026 Dijaga Ketat, Aparat Gabungan Siap Kawal 12 Desa

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:40 WIB

Workshop Peningkatan Kompetensi Guru di UPTD SMP Negeri 24 Barru Dorong Pembelajaran Efektif dan Inovatif

Pendidikan

SMPN 24 Barru Genjot Kompetensi Guru Lewat Workshop Inovatif

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:37 WIB

MAINZEUSMAINZEUSMAINZEUShttps://starazona.com/contacto/MAINZEUShttps://www.dovhlevin.com/https://stitta.ac.id/kontak/MAINZEUSMAINZEUSSLOT ZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUShttps://coavs.edu.pk/faculty/SLOT PULSAMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSULARWINULARWINMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUShttps://coes.dypgroup.edu.in/library/MAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUShttps://sethu.ac.in/seminar/MAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSJOKER4D>MAINZEUSMAINZEUSWEDE303MAINZEUSBINTANG4DWEDE303LIVETOTOEBTtop111LIVETOTOBETLIVETOTOBETLIVETOTOBETWEDE303JOKER4DWEDE303LIVETOTOBETLIVETOTOBETLIVETOTOBETWEDE303LIVETOTOBETlivetotobetmainzeuslivetotobetmainzeusbintang4dbintang4dbintang4dbintang4dbintang4dbintang4dbintang4dbintang4d WEDE303WEDE303WEDE303WEDE303WEDE303 LIVETOTOBETLIVETOTOBETLIVETOTOBETLIVETOTOBETLIVETOTOBET BINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4D SLOT2DSLOT2DSLOT2D JOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4D https://www.snsrkscollege.ac.in/https://www.leiko.cz/https://spidercarts.com/shop/a> bokep smabokep smabokep smabokep smabokep sma
Dilindungi Oleh
Shield Security