Redaksiku.com – Sidang sengketa pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi kembali menarik perhatian publik dengan hadirnya jajaran tim hukum yang berpengalaman. Berkas perkara dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 secara resmi mendaftarkan nama-nama besar di dunia hukum Indonesia untuk mengawal gugatan terkait syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Perselisihan hasil pemilihan umum ini melibatkan kekuatan penuh dari kubu pemohon yang menggandeng belasan pengacara handal. Proses persidangan ini dirancang untuk menguji kembali legitimasi hukum dari pencalonan yang sebelumnya telah melalui berbagai dinamika politik serta hukum tata negara yang pelik di tingkat nasional.
Komposisi Tim Hukum Pemohon Sengketa Pilpres
Barisan kuasa hukum yang mendampingi para pemohon dalam persidangan ini tidak main-main. Sebanyak 16 orang advokat dan ahli hukum terkemuka bahu-membahu menyusun strategi argumen hukum yang kuat untuk meyakinkan para hakim konstitusi dalam sidang yang dijadwalkan mulai bergulir pada Senin malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua sosok yang paling mendominasi perhatian publik dalam daftar kuasa hukum tersebut adalah pakar hukum tata negara Refly Harun serta mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto. Kehadiran keduanya memberikan bobot tersendiri terhadap narasi hukum yang dibangun oleh tim pemohon di persidangan Mahkamah Konstitusi.
Selain kedua nama tersebut, terdapat 14 advokat lain yang turut melengkapi kekuatan tim hukum pemohon:
- Heriyanto dan Wigati Ningsih
- Harimuddin serta Muhtadin
- Muhammad Rizki Ramadhan dan Tareq Muhammad Aziz Elven
- Anjas Rinaldi Siregar dan Alif Fachrul Rachman
- Sutrisno, Nabila Rizkita, serta Justitia Indah
- Muhammad Anugerah, Muhammad, Haikal Bassar, dan Diandra Paramita
Daftar Pihak Pemohon Perkara Konstitusi
Gugatan sengketa pemilihan umum ini diajukan oleh 12 pihak pemohon yang merepresentasikan berbagai elemen masyarakat, mulai dari organisasi pemantau independen, partai politik, lembaga swadaya masyarakat, hingga kelompok purnawirawan militer dan perorangan.
Keterlibatan berbagai elemen ini menunjukkan luasnya spektrum ketidakpuasan terhadap proses pencalonan yang dipersoalkan. Komite Independen Pemantau Pemilu bertindak sebagai pemohon pertama yang diwakili oleh Brahma Aryana untuk mengawal aspek integritas penyelenggaraan pemilu.
Partai Umat turut bergabung sebagai pemohon kedua yang diwakili secara resmi oleh Ansufri ID Sambo dan Muhammad Sadiq.
Kelompok pemohon lainnya juga datang dari latar belakang strategis:
- Denny Indrayana mewakili Integrity Law Firm sebagai pemohon ketiga.
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI menghadirkan tokoh-tokoh senior seperti Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, dan Slamet Soebijanto.
- Tokoh militer lain yang turut mendampingi meliputi Hanafie Asnan, Soenarko MD, dan Moeryono.
- Perwakilan perorangan terdiri dari M Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma Sihombing.
Dinamika Persidangan Mahkamah Konstitusi
Agenda persidangan yang berfokus pada syarat pencalonan wakil presiden ini menjadi salah satu ujian terbesar bagi kredibilitas penegakan hukum pemilu di Indonesia. Seluruh argumen dari ke-16 kuasa hukum akan diuji secara mendalam oleh para majelis hakim konstitusi.
Keterlibatan tokoh-tokoh senior dari berbagai latar belakang membuktikan bahwa sengketa ini bukan sekadar urusan hukum formal biasa. Ruang sidang Mahkamah Konstitusi menjadi arena perdebatan konstitusional yang krusial bagi masa depan sistem ketatanegaraan Indonesia pasca-pemilu.
Pertanyaan Umum
Siapa saja tokoh hukum terkenal yang menjadi kuasa hukum pemohon?
Tim hukum pemohon diketuai dan diperkuat oleh sejumlah ahli hukum terkemuka, di antaranya pakar hukum tata negara Refly Harun serta mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto, yang didampingi oleh 14 advokat lainnya.
Dari kalangan mana saja pihak yang bertindak sebagai pemohon?
Para pemohon terdiri dari 12 pihak yang mencakup organisasi pemantau pemilu, partai politik seperti Partai Umat, lembaga hukum Integrity Law Firm, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta sejumlah warga negara perseorangan.
Apa fokus utama dari sengketa pemilihan presiden yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi?
Perkara dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini secara khusus menyoal dan mempermasalahkan keabsahan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam kontestasi pemilu.
Ringkasan
Sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 secara resmi menghadirkan pakar hukum tata negara Refly Harun dan mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto sebagai bagian dari 16 advokat yang mendampingi pihak pemohon untuk menggugat syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Gugatan ini diajukan oleh 12 pihak pemohon yang merepresentasikan berbagai elemen, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Umat, Integrity Law Firm, serta Forum Purnawirawan Prajurit TNI bersama sejumlah perwakilan perorangan.
Persidangan yang dijadwalkan mulai bergulir pada Senin malam tersebut menjadi arena perdebatan konstitusional krusial untuk menguji legitimasi hukum pencalonan wakil presiden di hadapan majelis hakim konstitusi.






