Muchtar Bantah LBH Ansor Jateng Dampingi AH di Pekalongan

- Penulis

Selasa, 22 September 2026 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Muchtar Hadi Wibowo memberikan keterangan pers membantah keterlibatan LBH Ansor Jateng dalam kasus AH di Pekalongan.

Muchtar Hadi Wibowo menegaskan LBH Ansor Jateng tidak mendampingi AH yang terseret kasus dugaan pelecehan seksual di Pekalongan.

Redaksiku.com – Advokat Muchtar Hadi Wibowo secara tegas membantah bahwa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jawa Tengah terlibat dalam proses pendampingan hukum terhadap pemilik padepokan di Kabupaten Pekalongan berinisial AH. Kasus ini mencuat ke publik setelah AH terseret dalam perkara dugaan pelecehan seksual yang kini sedang bergulir di ranah hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Muchtar guna meluruskan berbagai narasi yang berkembang di media sosial. Sejumlah pihak sebelumnya sempat mengaitkan langkah hukum yang ia ambil dengan posisi strukturalnya sebagai pengurus di lembaga bantuan hukum tersebut.

Profesionalisme Advokat dan Batasan Organisasi

Muchtar menjelaskan bahwa keterlibatannya sebagai penasihat hukum bagi AH murni berada di dalam ranah profesional advokat. Ia meminta masyarakat maupun warganet agar tidak mencampuradukkan antara urusan penanganan perkara klien dengan aktivitas keorganisasian yang ia geluti di GP Ansor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai seorang praktisi hukum, ia memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan bantuan profesional kepada siapa pun yang membutuhkan jasa hukum tanpa harus melibatkan institusi tempatnya berkhidmah secara organisatoris. Dua hal tersebut, menurutnya, harus dipisahkan secara tegas.

Pendampingan terhadap klien kami AH dilakukan secara profesional dan tidak membawa nama lembaga.

Ia menekankan bahwa batasan antara profesi hukum dan afiliasi organisasi sangat penting untuk dijaga agar tidak terjadi salah paham di tengah masyarakat. Hal ini juga demi menjaga marwah lembaga keagamaan maupun organisasi kemasyarakatan dari disinformasi.

Kronologi Penunjukan dan Pertimbangan Kemanusiaan

Lebih lanjut, Muchtar memaparkan awal mula dirinya diminta untuk mendampingi AH dalam perkara yang menyita perhatian publik tersebut. Penunjukan ini terjadi secara mendadak menjelang persidangan perdana di pengadilan.

  • Kuasa hukum AH sebelumnya secara resmi mengundurkan diri pada 7 September 2026.
  • Pengunduran diri tersebut terjadi tepat menjelang agenda sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekalongan.
  • Muchtar kemudian dihubungi oleh pihak keluarga yang menceritakan kondisi pelik serta adanya dugaan intimidasi.

Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, Muchtar akhirnya bersedia mengambil alih penanganan perkara tersebut. Terlebih lagi, ia mendengar laporan mengenai adanya tekanan psikologis dan intimidasi yang dialami oleh keluarga kliennya di daerah.

Ancaman pidana dalam perkara yang menjerat AH mencapai lebih dari lima tahun penjara.

Berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP, tersangka atau terdakwa yang diancam dengan pidana berat berhak mendapatkan pendampingan hukum yang memadai guna memastikan jalannya peradilan yang adil dan transparan.

Prinsip Hukum dan Teguran Terhadap Penyebaran Fitnah

Dalam kesempatan yang sama, Muchtar mengingatkan seluruh lapisan masyarakat serta pihak-pihak yang memantau perkara ini agar senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Setiap warga negara yang berhadapan dengan hukum berhak diperlakukan adil sebelum ada putusan pengadilan yang inkrah.

Selain asas tersebut, ia juga mendorong penerapan prinsip due process of law agar seluruh rangkaian pemeriksaan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.

Tindakan pemaksaan, intimidasi, maupun penyebaran fitnah berisiko memicu persoalan hukum baru termasuk pelanggaran UU ITE.

Ia tidak segan-segan mengambil langkah hukum lanjutan jika ditemukan adanya pihak-pihak yang secara sengaja menyebarkan berita bohong atau melakukan perundungan digital yang merugikan harkat dan martabat klien maupun tim kuasa hukumnya.

Pertanyaan Umum

Apakah LBH Ansor Jateng terlibat dalam kasus AH?

Tidak. Muchtar Hadi Wibowo menegaskan bahwa pendampingan hukum dilakukan secara profesional sebagai advokat, terpisah dari posisinya di LBH Ansor Jawa Tengah.

Kapan Muchtar mulai mendampingi AH?

Muchtar mulai masuk menangani perkara ini pada 7 September 2026 setelah kuasa hukum terdahulu mengundurkan diri menjelang sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekalongan.

Apa dasar hukum kewajiban pendampingan bagi AH?

Perkara tersebut memiliki ancaman pidana di atas lima tahun penjara, sehingga berdasarkan Pasal 56 ayat (1) KUHAP, terdakwa berhak didampingi oleh penasihat hukum.

Ringkasan

Advokat Muchtar Hadi Wibowo secara tegas membantah keterlibatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jawa Tengah dalam proses pendampingan hukum terhadap AH, pemilik padepokan di Pekalongan yang terseret kasus dugaan pelecehan seksual. Muchtar menegaskan bahwa penunjukan dirinya sebagai penasihat hukum murni dilakukan secara profesional demi alasan kemanusiaan, bukan membawa institusi organisasinya.

Keterlibatan Muchtar bermula ketika kuasa hukum AH mengundurkan diri secara mendadak pada 7 September 2026, menjelang sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekalongan. Berdasarkan Pasal 56 ayat (1) KUHAP, ia mengambil alih perkara dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara tersebut untuk memastikan kliennya mendapatkan hak pendampingan hukum yang adil.

Selain meluruskan disinformasi di media sosial, Muchtar mengingatkan masyarakat untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan due process of law. Ia juga tidak segan menempuh jalur hukum lanjutan, termasuk potensi pelanggaran UU ITE, terhadap pihak-pihak yang menyebarkan fitnah atau melakukan intimidasi terkait kasus ini.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Basarnas Perpanjang Pencarian Korban KM Virgo Transport 8 7 Hari
Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Tetap Stabil per 22 September 2026
Yield Treasury Tinggi Bikin Bank AS Lebih Selektif Salurkan Kredit
KPK Telusuri Belasan Aset Mewah Saksi Suap Ade Kuswara Kunang
7 Fakta Menarik GTA 6 yang Rilis 19 November 2026
Deposito Valas Capai Rp494,1 Triliun per Juli 2026
MCHOSE Luncurkan Keyboard Gaming ACE75 dengan Hall Effect
Link Live Streaming Voli Putri Indonesia vs Taiwan Asian Games 2026

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 11:58 WIB

Basarnas Perpanjang Pencarian Korban KM Virgo Transport 8 7 Hari

Selasa, 22 September 2026 - 11:53 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Tetap Stabil per 22 September 2026

Selasa, 22 September 2026 - 11:51 WIB

Yield Treasury Tinggi Bikin Bank AS Lebih Selektif Salurkan Kredit

Selasa, 22 September 2026 - 11:45 WIB

KPK Telusuri Belasan Aset Mewah Saksi Suap Ade Kuswara Kunang

Selasa, 22 September 2026 - 11:43 WIB

7 Fakta Menarik GTA 6 yang Rilis 19 November 2026

Berita Terbaru

BRI memperkuat dukungan pembiayaan perumahan rakyat melalui sosialisasi program KPP dan FLPP di Jakarta.

Keuangan

Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perkuat Pembiayaan di Jakarta

Selasa, 22 Sep 2026 - 11:56 WIB

Sebagian besar operator kasino online menggunakan permainan yang dikembangkan oleh pihak ketiga atau studio independen.

Partner Content

Alasan Game Kasino yang Sama Muncul di Berbagai Situs

Selasa, 22 Sep 2026 - 11:54 WIB

error: Content is protected !!