Redaksiku.com – Advokat Muchtar Hadi Wibowo secara tegas membantah bahwa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jawa Tengah terlibat dalam proses pendampingan hukum terhadap pemilik padepokan di Kabupaten Pekalongan berinisial AH. Kasus ini mencuat ke publik setelah AH terseret dalam perkara dugaan pelecehan seksual yang kini sedang bergulir di ranah hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Muchtar guna meluruskan berbagai narasi yang berkembang di media sosial. Sejumlah pihak sebelumnya sempat mengaitkan langkah hukum yang ia ambil dengan posisi strukturalnya sebagai pengurus di lembaga bantuan hukum tersebut.
Profesionalisme Advokat dan Batasan Organisasi
Muchtar menjelaskan bahwa keterlibatannya sebagai penasihat hukum bagi AH murni berada di dalam ranah profesional advokat. Ia meminta masyarakat maupun warganet agar tidak mencampuradukkan antara urusan penanganan perkara klien dengan aktivitas keorganisasian yang ia geluti di GP Ansor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai seorang praktisi hukum, ia memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan bantuan profesional kepada siapa pun yang membutuhkan jasa hukum tanpa harus melibatkan institusi tempatnya berkhidmah secara organisatoris. Dua hal tersebut, menurutnya, harus dipisahkan secara tegas.
Pendampingan terhadap klien kami AH dilakukan secara profesional dan tidak membawa nama lembaga.
Ia menekankan bahwa batasan antara profesi hukum dan afiliasi organisasi sangat penting untuk dijaga agar tidak terjadi salah paham di tengah masyarakat. Hal ini juga demi menjaga marwah lembaga keagamaan maupun organisasi kemasyarakatan dari disinformasi.
Kronologi Penunjukan dan Pertimbangan Kemanusiaan
Lebih lanjut, Muchtar memaparkan awal mula dirinya diminta untuk mendampingi AH dalam perkara yang menyita perhatian publik tersebut. Penunjukan ini terjadi secara mendadak menjelang persidangan perdana di pengadilan.
- Kuasa hukum AH sebelumnya secara resmi mengundurkan diri pada 7 September 2026.
- Pengunduran diri tersebut terjadi tepat menjelang agenda sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekalongan.
- Muchtar kemudian dihubungi oleh pihak keluarga yang menceritakan kondisi pelik serta adanya dugaan intimidasi.
Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, Muchtar akhirnya bersedia mengambil alih penanganan perkara tersebut. Terlebih lagi, ia mendengar laporan mengenai adanya tekanan psikologis dan intimidasi yang dialami oleh keluarga kliennya di daerah.
Ancaman pidana dalam perkara yang menjerat AH mencapai lebih dari lima tahun penjara.
Berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP, tersangka atau terdakwa yang diancam dengan pidana berat berhak mendapatkan pendampingan hukum yang memadai guna memastikan jalannya peradilan yang adil dan transparan.
Prinsip Hukum dan Teguran Terhadap Penyebaran Fitnah
Dalam kesempatan yang sama, Muchtar mengingatkan seluruh lapisan masyarakat serta pihak-pihak yang memantau perkara ini agar senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Setiap warga negara yang berhadapan dengan hukum berhak diperlakukan adil sebelum ada putusan pengadilan yang inkrah.
Selain asas tersebut, ia juga mendorong penerapan prinsip due process of law agar seluruh rangkaian pemeriksaan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
Tindakan pemaksaan, intimidasi, maupun penyebaran fitnah berisiko memicu persoalan hukum baru termasuk pelanggaran UU ITE.
Ia tidak segan-segan mengambil langkah hukum lanjutan jika ditemukan adanya pihak-pihak yang secara sengaja menyebarkan berita bohong atau melakukan perundungan digital yang merugikan harkat dan martabat klien maupun tim kuasa hukumnya.
Pertanyaan Umum
Apakah LBH Ansor Jateng terlibat dalam kasus AH?
Tidak. Muchtar Hadi Wibowo menegaskan bahwa pendampingan hukum dilakukan secara profesional sebagai advokat, terpisah dari posisinya di LBH Ansor Jawa Tengah.
Kapan Muchtar mulai mendampingi AH?
Muchtar mulai masuk menangani perkara ini pada 7 September 2026 setelah kuasa hukum terdahulu mengundurkan diri menjelang sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekalongan.
Apa dasar hukum kewajiban pendampingan bagi AH?
Perkara tersebut memiliki ancaman pidana di atas lima tahun penjara, sehingga berdasarkan Pasal 56 ayat (1) KUHAP, terdakwa berhak didampingi oleh penasihat hukum.
Ringkasan
Advokat Muchtar Hadi Wibowo secara tegas membantah keterlibatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jawa Tengah dalam proses pendampingan hukum terhadap AH, pemilik padepokan di Pekalongan yang terseret kasus dugaan pelecehan seksual. Muchtar menegaskan bahwa penunjukan dirinya sebagai penasihat hukum murni dilakukan secara profesional demi alasan kemanusiaan, bukan membawa institusi organisasinya.
Keterlibatan Muchtar bermula ketika kuasa hukum AH mengundurkan diri secara mendadak pada 7 September 2026, menjelang sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekalongan. Berdasarkan Pasal 56 ayat (1) KUHAP, ia mengambil alih perkara dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara tersebut untuk memastikan kliennya mendapatkan hak pendampingan hukum yang adil.
Selain meluruskan disinformasi di media sosial, Muchtar mengingatkan masyarakat untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan due process of law. Ia juga tidak segan menempuh jalur hukum lanjutan, termasuk potensi pelanggaran UU ITE, terhadap pihak-pihak yang menyebarkan fitnah atau melakukan intimidasi terkait kasus ini.






