Kasus TPPO 699 WNI ke Myanmar kembali mencuat setelah Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka dalam jaringan perdagangan manusia ini.
Para korban yang awalnya dijanjikan pekerjaan bergaji tinggi di Thailand, ternyata dibawa ke Myawaddy, Myanmar, dan dipaksa bekerja sebagai operator online scam.
Pemulangan para korban telah berlangsung secara bertahap sejak Februari hingga Maret 2025.
Tersangka utama dalam kasus ini berinisial H.R (27), seorang karyawan swasta. Ia turut dalam rombongan pemulangan para korban dan diduga sebagai perekrut utama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus yang digunakan adalah menawarkan pekerjaan dengan gaji besar dan fasilitas mewah melalui media sosial, seperti Facebook, Instagram, dan Telegram.
Namun, kenyataannya, mereka justru mengalami eksploitasi kerja dan kekerasan di Myanmar.
Polri Ungkap Modus Pelaku

Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa para korban TPPO ini direkrut dengan iming-iming gaji Rp10 juta hingga Rp15 juta. Biaya keberangkatan mereka juga sepenuhnya ditanggung oleh perekrut.
“Modus yang digunakan adalah menjanjikan pekerjaan dengan gaji besar dan fasilitas mewah melalui media sosial. Padahal kenyataannya mereka dijadikan pelaku penipuan daring dan tidak mendapatkan hak sebagaimana dijanjikan,” jelasnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, dikutip pada Sabtu (22/3/2025).
Sesampainya di Myanmar, para korban dipaksa untuk mengumpulkan data calon korban penipuan online.
Jika gagal memenuhi target, mereka akan mengalami kekerasan verbal, fisik, bahkan pemotongan gaji. Beberapa korban bahkan mengaku disekap dan tidak diperbolehkan pulang.
Selain itu, korban juga dipaksa bekerja dalam kondisi yang tidak manusiawi, tanpa upah yang layak dan pengawasan ketat dari sindikat perdagangan manusia. Beberapa korban yang mencoba kabur justru mengalami penyiksaan dan ancaman pembunuhan.
699 WNI Dipulangkan, 116 Orang Pernah Terlibat Online Scam Berulang
Sebanyak 699 WNI yang menjadi korban TPPO ke Myanmar telah dipulangkan ke Indonesia melalui Thailand dalam beberapa tahap.
116 di antaranya diketahui pernah bekerja dalam jaringan online scam lebih dari sekali.
Berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan di RPTC Kemensos dan Asrama Haji Pondok Gede, banyak korban yang mengaku tidak menyadari bahwa mereka telah menjadi bagian dari skema penipuan.
Mereka hanya menjalankan perintah dari pihak perusahaan yang merekrut mereka di Myanmar, tanpa mengetahui dampak kriminal dari pekerjaan tersebut.
Polri juga mengidentifikasi lima kelompok perekrut lain, yaitu BR, EL alias AW, RI, HR, dan HRR, yang saat ini masih dalam pengembangan penyelidikan. Tiga laporan polisi telah diterbitkan sebagai dasar penyelidikan lebih lanjut.
Ancaman Hukuman Berat bagi Perekrut TPPO
Tersangka H.R dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman yang diberikan sangat berat, yaitu:
- Minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara
- Denda hingga Rp600 juta
Brigjen Pol Nurul Azizah menegaskan bahwa Polri akan terus menelusuri jaringan pelaku yang terlibat dalam perdagangan manusia ini.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menjerat aktor intelektual maupun pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman pekerja migran secara ilegal. Ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut perlindungan WNI,” tegasnya.
Kasus TPPO 699 WNI ke Myanmar ini juga menarik perhatian pemerintah Indonesia. Kementerian Luar Negeri telah berkoordinasi dengan pihak berwenang di Thailand dan Myanmar untuk memastikan perlindungan bagi WNI yang masih berada di wilayah konflik.
Imbauan Polri: Waspada Terhadap Tawaran Kerja di Luar Negeri
Sebagai upaya pencegahan agar tidak ada lagi kasus TPPO 699 WNI ke Myanmar di masa depan, Polri mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima tawaran kerja ke luar negeri.
“Pastikan seluruh proses migrasi dilakukan secara legal dan terverifikasi oleh instansi yang berwenang. Jangan terjebak iming-iming yang berujung pada eksploitasi,” imbau Brigjen Pol Nurul Azizah.
Untuk menghindari perdagangan manusia dan eksploitasi tenaga kerja, calon pekerja migran harus memastikan bahwa mereka memiliki:
- Kontrak kerja yang jelas dan resmi
- Visa dan dokumen perjalanan yang sah
- Jaminan keselamatan dan perlindungan dari pemerintah
- Informasi lengkap mengenai tempat kerja dan kondisi kerja di luar negeri
Selain itu, Polri juga meminta masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan perekrutan ilegal yang mencurigakan.
Jika menemukan tawaran kerja yang tidak jelas dan mencurigakan, masyarakat bisa melapor ke Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat.
Upaya Pemerintah dalam Memberantas TPPO
Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk memberantas jaringan TPPO yang merugikan pekerja migran.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






