Korupsi Bantuan Kementan Diusut Kortas Tipidkor Polri

- Penulis

Sabtu, 12 September 2026 - 23:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kortas Tipidkor Polri — Gedung Bareskrim Polri tempat pelaporan dugaan korupsi dana bantuan Kementerian Pertanian oleh KOSMAK.

KOSMAK melaporkan dugaan korupsi dana bantuan pengembangan tanaman porang di Sidrap ke Kortas Tipidkor Polri.

Redaksiku.com – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) resmi melaporkan dugaan penyimpangan dana bantuan Kementerian Pertanian tahun anggaran 2020 hingga 2022 untuk pengembangan tanaman porang di Kabupaten Sidrap ke Kortas Tipidkor Polri.

Kasus ini menyoroti aliran dana APBN senilai Rp26 miliar yang diduga tidak sampai secara utuh kepada para petani penerima manfaat. Alih-alih dibagikan secara cuma-cuma sebagai subsidi, bantuan tersebut justru dikelola melalui mekanisme komersial yang membebani warga.

Laporan tersebut, yang diajukan di Gedung Bareskrim Polri pada Jumat (11/9/2026), menyeret sejumlah nama penting di daerah tersebut. Beberapa di antaranya meliputi mantan Bupati Sidrap periode 2018-2023 Dollah Mando, mantan Bupati Rusdi Masse, serta Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan Syaharuddin Alrif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan Permufakatan Jahat dan Pendirian Perusahaan Khusus

Berdasarkan temuan KOSMAK, proyek pengadaan ini diduga telah dirancang sejak awal melalui pembentukan sebuah badan usaha swasta. Perusahaan bernama PT Al-Fatih Porang Indonesia (AFPI) sengaja didirikan untuk menjadi pengelola tunggal dana bantuan dari pusat.

Pendirian perusahaan tersebut melibatkan keluarga dekat dari pimpinan DPRD Sulawesi Selatan saat itu. Akta pendirian mencatat keterlibatan Hj. Haslinda Hasan sebagai komisaris serta Andre Ade Alrif sebagai direktur utama perusahaan.

Inisiatif pembentukan korporasi ini diduga kuat bermula dari koordinasi antara pejabat tingkat tinggi kementerian saat itu dengan unsur pimpinan legislatif daerah. Tujuannya adalah menyiapkan wadah formal untuk menampung dan mengeksekusi anggaran bantuan ketahanan pangan senilai puluhan miliar rupiah.

Setelah badan usaha tersebut resmi berdiri dengan akta notaris pada Juli 2020, pencairan dana dari pusat langsung mengalir deras ke wilayah Kabupaten Sidrap. Anggaran tersebut sedianya dialokasikan untuk berbagai keperluan sektor pertanian mulai dari benih hingga alat mesin penunjang.

Dana bantuan ketahanan pangan sebesar Rp26 miliar yang seharusnya menjadi hak petani justru dialihkan pengelolaannya melalui mekanisme pinjaman komersial.

Pola Penyaluran yang Membebani Petani

Alih-alih mendistribusikan bantuan secara gratis sesuai peruntukan program pemerintah, pemerintah daerah kala itu menunjuk PT AFPI sebagai penyalur tunggal. Bantuan yang diterima petani tidak diberikan dalam bentuk hibah, melainkan sarana produksi dengan sistem pembayaran pascapanen.

Praktik ini memaksa para petani untuk melunasi biaya sarana produksi setelah musim panen tiba. Padahal, nilai sarana yang mereka terima dilaporkan jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan total alokasi anggaran yang dikucurkan dari APBN.

Akibat skema penyaluran yang dinilai tidak tepat dan sarat kepentingan ini, program pengembangan tanaman porang mengalami kegagalan massal. Angka kegagalan panen di lapangan bahkan dilaporkan mencapai kisaran 90 hingga 95 persen.

Selain merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah, situasi ini memukul telak perekonomian petani kecil di Sidrap. Hak-hak mereka atas subsidi dan bantuan pemerintah tergerus oleh kewajiban finansial yang tidak sesuai ketentuan.

Perubahan Struktur Kepemilikan dan Implikasi Politik

Menjelang akhir tahun 2023, struktur kepemilikan saham PT AFPI mengalami pergeseran signifikan melalui masuknya sejumlah nama baru dari korporasi lain. Masuknya pihak-pihak luar ini dianalisis sebagai upaya perlindungan politik di tengah menguatnya sorotan publik terhadap proyek bermasalah tersebut.

Pengamat politik lokal menilai proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian ini dapat berdampak besar pada peta kekuatan politik di Sulawesi Selatan. Kasus dugaan korupsi sektor pangan ini berpotensi menggerus tingkat kepercayaan publik terhadap partai pengusung para tokoh yang terseret.

KOSMAK sendiri menyatakan keyakinannya bahwa aparat penegak hukum akan bergerak cepat mengusut tuntas perkara ini. Mengingat sektor ketahanan pangan kini menjadi salah satu fokus utama pemberantasan korupsi, penanganan kasus di Sidrap diharapkan menjadi preseden tegas bagi penyalahgunaan anggaran di daerah.

Pertanyaan Umum

Apa yang dilaporkan oleh KOSMAK ke Kortas Tipidkor Polri?

KOSMAK melaporkan dugaan korupsi dana bantuan Kementerian Pertanian tahun 2020-2022 untuk pengembangan tanaman porang di Kabupaten Sidrap yang merugikan negara sebesar Rp26 miliar.

Siapa saja pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini?

Laporan tersebut turut menyeret sejumlah nama seperti eks-Bupati Sidrap Rusdi Masse, Wakil Ketua DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif, serta mantan Bupati Sidrap Dollah Mando.

Bagaimana modus operandi penyimpangan dana bantuan tersebut?

Dana bantuan yang seharusnya dibagikan gratis kepada petani justru disalurkan melalui perusahaan swasta bentukan keluarga pejabat lokal dengan sistem pinjaman bayar pascapanen yang berujung pada kegagalan massal.

Ringkasan

Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) melaporkan dugaan korupsi dana bantuan Kementerian Pertanian senilai Rp26 miliar untuk pengembangan porang di Kabupaten Sidrap ke Kortas Tipidkor Polri.

Kasus ini melibatkan sejumlah pejabat daerah dan mendistribusikan dana hibah melalui mekanisme komersial yang membebani petani, yang berujung pada kegagalan panen massal dan kerugian negara.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jatam Kritik Kebijakan Transisi Energi Prabowo yang Dinilai Berisiko
Sampah Kembali Menumpuk di Kali Skunder Babelan Usai Dibersihkan
Harapan Wagub Dimyati untuk ICMI Pandeglang dalam Kemajuan Daerah
Kemnaker: 43.000 PHK Hingga Juli 2026 Tak Selalu Karena Efisiensi
LBH PMII Jatim Desak Kepastian Hukum Ambang Batas Parlemen
Alasan Denny Indrayana Sebut Gugatan Syarat Cawapres Gibran Belum Kedaluwarsa
1.300 Pelajar Ikuti Lomba Pidato AHY Muda, Lahirkan Gagasan Berani
Ratusan Warga Gresik Gelar Pengajian dan Bersholawat Bersama Gus Muwafiq

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 21:25 WIB

Jatam Kritik Kebijakan Transisi Energi Prabowo yang Dinilai Berisiko

Senin, 21 September 2026 - 17:05 WIB

Sampah Kembali Menumpuk di Kali Skunder Babelan Usai Dibersihkan

Senin, 21 September 2026 - 16:03 WIB

Harapan Wagub Dimyati untuk ICMI Pandeglang dalam Kemajuan Daerah

Senin, 21 September 2026 - 13:48 WIB

Kemnaker: 43.000 PHK Hingga Juli 2026 Tak Selalu Karena Efisiensi

Senin, 21 September 2026 - 13:44 WIB

LBH PMII Jatim Desak Kepastian Hukum Ambang Batas Parlemen

Berita Terbaru

Mahfud MD membeberkan alasan KPK belum memeriksa Menteri ATR Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap HGB Summarecon Agung.

Viral

Alasan Mahfud MD Sebut KPK Belum Periksa Nusron Wahid

Senin, 21 Sep 2026 - 21:36 WIB

Haji Isam dikabarkan tengah merintis negosiasi strategis untuk mengakuisisi 62 persen saham PT Bayan Resources Tbk.

Viral

Haji Isam Negosiasi Akuisisi 62 Persen Saham BYAN

Senin, 21 Sep 2026 - 20:59 WIB

Jawa Barat menghadapi krisis sampah dan kerusakan Daerah Aliran Sungai yang membutuhkan pembenahan total dari hulu ke hilir.

Adikarya Parlemen

Mengatasi Krisis Sampah dan Kerusakan DAS di Jawa Barat

Senin, 21 Sep 2026 - 20:20 WIB

error: Content is protected !!