Tertangkap Basah Edarkan Sabu dan Tanam Ganja di Pot Belakang Rumah, Pria di Sumbawa Barat Terancam 20 Tahun Penjara

- Penulis

Sabtu, 15 Maret 2025 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Sumbawa Barat berhasil menangkap seorang pria yang menanam ganja dan mengedarkan sabu. Simak detail kasusnya. (Foto: Polda NTB)

Polres Sumbawa Barat berhasil menangkap seorang pria yang menanam ganja dan mengedarkan sabu. Simak detail kasusnya. (Foto: Polda NTB)

Seorang pria berinisial YA (33), warga Kelurahan Menala, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi setelah ditemukan menanam ganja dalam pot di belakang rumahnya.

Penangkapan ini dilakukan baru-baru ini oleh jajaran Polres Sumbawa Barat setelah penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika.

Selain tanaman ganja, polisi juga menemukan narkotika jenis sabu, uang tunai hasil penjualan sabu, serta sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan keterlibatan YA dalam tindak pidana narkotika.

Polisi Temukan Dua Pot Ganja dan Barang Bukti Lain

Polres Sumbawa Barat berhasil menangkap seorang pria yang menanam ganja dan mengedarkan sabu. Simak detail kasusnya. (Foto: Polda NTB)
Tertangkap Basah Edarkan Sabu dan Tanam Ganja di Pot Belakang Rumah, Pria di Sumbawa Barat Terancam 20 Tahun Penjara

Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat, Iptu I Made Mas Mahayuna, mengonfirmasi bahwa tersangka YA telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi telah melakukan pemantauan terhadap aktivitas tersangka sebelum akhirnya melakukan penggerebekan di rumahnya.

“Dalam penggerebekan, petugas menemukan dua pot tanaman ganja, narkotika jenis sabu seberat 0,05 gram, uang tunai Rp 2,2 juta hasil penjualan sabu, serta beberapa barang bukti lainnya yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika,” jelas Iptu Mahayuna pada Sabtu, 15 Maret 2025.

Selain itu, polisi juga melakukan pengujian laboratorium terhadap tanaman yang ditemukan, dan hasilnya positif sebagai ganja.

Hal ini memperkuat dugaan bahwa tersangka tidak hanya terlibat dalam peredaran narkoba, tetapi juga mencoba membudidayakan sendiri tanaman terlarang tersebut.

Tersangka Mengaku Menjual Sabu dan Menanam Ganja Sejak 2024

Berdasarkan pemeriksaan, YA mengaku bahwa dirinya tidak hanya sebagai pengguna narkoba, tetapi juga sebagai pengedar sabu.

Ia mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria berinisial B di Mapin, Alas Barat.

YA membeli sabu seberat 1 gram seharga Rp 1,4 juta, lalu mengemasnya dalam paket kecil untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Dari hasil penjualan itu, ia berhasil mendapatkan keuntungan hingga Rp 2,2 juta.

Selain sabu, tersangka juga mengonsumsi ganja secara pribadi. Ia mengaku mendapatkan biji ganja dari seorang rekannya dan mencoba menanamnya sendiri di rumah.

Percobaan ini dilakukan sejak Oktober 2024, di mana ia menanam empat pot berisi biji ganja.

Namun, dari empat pot tersebut, hanya dua pot yang berhasil tumbuh sebelum akhirnya ditemukan oleh petugas Kepolisian.

“Awalnya, ia hanya ingin mencoba apakah biji ganja bisa tumbuh atau tidak. Tapi karena tahu bisa digunakan sendiri, ia sengaja merawatnya hingga besar,” ungkap Kasat Narkoba.

Penangkapan Berawal dari Laporan Warga

Penangkapan YA berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar rumah tersangka.

Warga menduga bahwa rumah YA sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan bukti kuat tentang keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika.

Polisi kemudian melakukan pengintaian selama beberapa hari sebelum akhirnya memutuskan untuk melakukan penggerebekan.

Saat penggerebekan berlangsung, YA tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan petugas.

Dari hasil penggeledahan di rumah YA, selain menemukan dua pot tanaman ganja dan sabu seberat 0,05 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti beberapa plastik klip kosong, timbangan digital, alat hisap sabu, serta uang tunai hasil transaksi narkotika.

Tersangka Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Saat ini, YA telah ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan pasal tersebut, YA terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.

Jika terbukti melakukan tindak pidana narkotika dalam jumlah lebih besar, ancaman hukumannya bisa meningkat menjadi minimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

Polisi juga terus melakukan penyelidikan untuk menelusuri jaringan pemasok narkoba yang terkait dengan tersangka. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ikut diamankan dalam kasus ini.

Polisi Perketat Pengawasan Peredaran Narkoba di Sumbawa Barat

Kasat Narkoba Polres Sumbawa Barat menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayahnya.

Kami akan terus memperketat pengawasan serta memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumbawa Barat demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba, tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

Peran aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba di lingkungan sekitar.

Penangkapan YA menjadi bukti bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di wilayah Sumbawa Barat.

Polisi berharap tindakan tegas ini bisa memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi peringatan bagi pihak lain yang terlibat dalam jaringan narkoba.***

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

3 Artis Indonesia yang Terampil Memperbaiki Rumah Sendiri
Lowongan Kerja PT HM Sampoerna September 2026 untuk Lulusan Baru
Oppo Beri Sinyal Peluncuran Smartphone K14 Plus di India
Anthropic Buka Laboratorium Riset Biologi Fisik di San Francisco
Alasan Larry Ellison Batalkan Penjualan Saham Oracle Terungkap
Harga dan Ketersediaan BYD Atto 2 di Indonesia, Apakah Masuk?
Fadli Zon Temui Dirjen WIPO, Perkuat Perlindungan Budaya RI
Bahlil Batasi Kuota Produksi INCO Hanya 30 Persen dari RKAB

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 01:00 WIB

3 Artis Indonesia yang Terampil Memperbaiki Rumah Sendiri

Sabtu, 19 September 2026 - 00:48 WIB

Lowongan Kerja PT HM Sampoerna September 2026 untuk Lulusan Baru

Sabtu, 19 September 2026 - 00:36 WIB

Oppo Beri Sinyal Peluncuran Smartphone K14 Plus di India

Sabtu, 19 September 2026 - 00:34 WIB

Anthropic Buka Laboratorium Riset Biologi Fisik di San Francisco

Sabtu, 19 September 2026 - 00:12 WIB

Alasan Larry Ellison Batalkan Penjualan Saham Oracle Terungkap

Berita Terbaru

error: Content is protected !!