Seorang pria berinisial YA (33), warga Kelurahan Menala, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi setelah ditemukan menanam ganja dalam pot di belakang rumahnya.
Penangkapan ini dilakukan baru-baru ini oleh jajaran Polres Sumbawa Barat setelah penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika.
Selain tanaman ganja, polisi juga menemukan narkotika jenis sabu, uang tunai hasil penjualan sabu, serta sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan keterlibatan YA dalam tindak pidana narkotika.
Polisi Temukan Dua Pot Ganja dan Barang Bukti Lain

Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat, Iptu I Made Mas Mahayuna, mengonfirmasi bahwa tersangka YA telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi telah melakukan pemantauan terhadap aktivitas tersangka sebelum akhirnya melakukan penggerebekan di rumahnya.
“Dalam penggerebekan, petugas menemukan dua pot tanaman ganja, narkotika jenis sabu seberat 0,05 gram, uang tunai Rp 2,2 juta hasil penjualan sabu, serta beberapa barang bukti lainnya yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika,” jelas Iptu Mahayuna pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Selain itu, polisi juga melakukan pengujian laboratorium terhadap tanaman yang ditemukan, dan hasilnya positif sebagai ganja.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa tersangka tidak hanya terlibat dalam peredaran narkoba, tetapi juga mencoba membudidayakan sendiri tanaman terlarang tersebut.
Tersangka Mengaku Menjual Sabu dan Menanam Ganja Sejak 2024
Berdasarkan pemeriksaan, YA mengaku bahwa dirinya tidak hanya sebagai pengguna narkoba, tetapi juga sebagai pengedar sabu.
Ia mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria berinisial B di Mapin, Alas Barat.
YA membeli sabu seberat 1 gram seharga Rp 1,4 juta, lalu mengemasnya dalam paket kecil untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Dari hasil penjualan itu, ia berhasil mendapatkan keuntungan hingga Rp 2,2 juta.
Selain sabu, tersangka juga mengonsumsi ganja secara pribadi. Ia mengaku mendapatkan biji ganja dari seorang rekannya dan mencoba menanamnya sendiri di rumah.
Percobaan ini dilakukan sejak Oktober 2024, di mana ia menanam empat pot berisi biji ganja.
Namun, dari empat pot tersebut, hanya dua pot yang berhasil tumbuh sebelum akhirnya ditemukan oleh petugas Kepolisian.
“Awalnya, ia hanya ingin mencoba apakah biji ganja bisa tumbuh atau tidak. Tapi karena tahu bisa digunakan sendiri, ia sengaja merawatnya hingga besar,” ungkap Kasat Narkoba.
Penangkapan Berawal dari Laporan Warga
Penangkapan YA berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar rumah tersangka.
Warga menduga bahwa rumah YA sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan bukti kuat tentang keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika.
Polisi kemudian melakukan pengintaian selama beberapa hari sebelum akhirnya memutuskan untuk melakukan penggerebekan.
Saat penggerebekan berlangsung, YA tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan petugas.
Dari hasil penggeledahan di rumah YA, selain menemukan dua pot tanaman ganja dan sabu seberat 0,05 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti beberapa plastik klip kosong, timbangan digital, alat hisap sabu, serta uang tunai hasil transaksi narkotika.
Tersangka Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Saat ini, YA telah ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan pasal tersebut, YA terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.
Jika terbukti melakukan tindak pidana narkotika dalam jumlah lebih besar, ancaman hukumannya bisa meningkat menjadi minimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Polisi juga terus melakukan penyelidikan untuk menelusuri jaringan pemasok narkoba yang terkait dengan tersangka. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ikut diamankan dalam kasus ini.
Polisi Perketat Pengawasan Peredaran Narkoba di Sumbawa Barat
Kasat Narkoba Polres Sumbawa Barat menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayahnya.
Kami akan terus memperketat pengawasan serta memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumbawa Barat demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba, tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Peran aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba di lingkungan sekitar.
Penangkapan YA menjadi bukti bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di wilayah Sumbawa Barat.
Polisi berharap tindakan tegas ini bisa memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi peringatan bagi pihak lain yang terlibat dalam jaringan narkoba.***
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest






