Kasus miras oplosan kembali mencuat di Papua Barat setelah Direktorat Resnarkoba Polda berhasil membongkar pabrik di Kabupaten Manokwari.
Produk tersebut diketahui menggunakan label cukai palsu untuk menipu konsumen dan merugikan negara.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo menyatakan, pabrik miras oplosan ini telah beroperasi sejak awal tahun 2025 dan dikelola oleh MS (50) serta AAPR (25) yang berperan sebagai pemodal sekaligus pengelola produksi.
Penangkapan keduanya dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga dengan peredaran miras oplosan yang berpotensi menimbulkan keracunan dan membahayakan kesehatan warga, sehingga aparat kepolisian langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahan baku miras oplosan yang digunakan terdiri dari cairan etanol murni, cairan esen vodka, cairan esen anggur, air mineral, dan gula cair yang dicampur menjadi satu untuk meniru minuman alkohol bermerek resmi agar mudah diterima pasar.
Setelah dicampur, minuman ini dikemas dalam botol kaca bening yang diberi stiker merek dan label cukai palsu untuk menciptakan kesan legal dan dijual ke kios-kios di Manokwari, sehingga konsumen sulit membedakan produk asli dan oplosan.
Produksi Miras Oplosan dan Ancaman Bagi Masyarakat
Direktur Resnarkoba Polda Papua Barat Kombes Japerson Parningotan Sinaga menegaskan, miras oplosan yang diproduksi di Manokwari mengandung alkohol berbahaya dan tidak melalui uji laboratorium resmi sehingga bisa menimbulkan risiko kesehatan serius bagi masyarakat yang mengonsumsinya.
Selain itu, praktik ini juga merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan cukai karena botol-botol berlabel palsu dijual seolah legal, sementara pendapatan dari penjualan masuk ke kantong pribadi tersangka tanpa kontribusi ke kas negara.
Barang bukti yang disita meliputi 1.380 botol kosong tipe anggur api, 553 botol kosong tipe vodka robinson, 50 liter cairan esen anggur, 5 liter cairan esen vodka, dan 40 liter cairan etanol, yang semuanya siap diproses menjadi miras oplosan berbahaya.
Selain itu, aparat kepolisian juga menyita stiker merek, stiker cukai palsu, hologram cukai, serta berbagai alat pengukur kadar alkohol dan alat penyegel tutup botol yang menunjukkan sistem produksi terorganisir yang berbahaya.
Polda Papua Barat menegaskan, peredaran miras oplosan berlabel cukai palsu ini merupakan pelanggaran hukum berat sesuai Pasal 204 KUHP, Pasal 135 UU Pangan, Pasal 55 UU Cukai, serta pasal terkait merk dan perlindungan konsumen yang bisa berakibat pidana penjara.
Keuntungan dan Skala Produksi Miras Oplosan
Dari hasil penjualan dua jenis minuman oplosan yaitu vodka dan anggur, tersangka memperoleh omzet mencapai Rp480 juta selama enam bulan beroperasi, atau sekitar Rp80 juta setiap bulan, yang memperlihatkan skala bisnis ilegal cukup besar dan meresahkan masyarakat.
Kepolisian mengirim sampel minuman ke Laboratorium BPOM Manokwari untuk memeriksa kadar alkohol dan potensi racun, sehingga masyarakat dapat diyakinkan bahaya yang ditimbulkan miras oplosan dan memastikan bukti hukum cukup kuat untuk proses persidangan.
Penggerebekan ini sekaligus menunjukkan adanya jaringan distribusi antarprovinsi karena botol, stiker merek, dan label cukai palsu diperoleh dari Pulau Jawa, yang berarti aparat harus menindaklanjuti kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Selain menindak tegas pelaku, Polda Papua Barat juga bekerja sama dengan BPOM, Bea Cukai, dan Dinas Kesehatan setempat untuk melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak membeli minuman ilegal yang berpotensi meracuni tubuh dan menimbulkan masalah kesehatan serius.
Imbauan untuk Masyarakat dan Kesadaran Hukum
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap miras oplosan, tidak membeli produk dari pedagang tidak resmi, dan melaporkan apabila menemukan minuman berlabel palsu untuk mencegah kerugian dan risiko kesehatan yang lebih besar.
Pengungkapan kasus ini menekankan pentingnya kolaborasi antara warga, aparat kepolisian, dan instansi terkait dalam menekan peredaran miras oplosan ilegal, sehingga keamanan dan keselamatan publik tetap terjaga di seluruh wilayah Papua Barat.
Polda Papua Barat berkomitmen untuk terus memantau peredaran miras oplosan dan menindak tegas produsen maupun pedagang yang berupaya meraup keuntungan dari produk berbahaya ini, agar masyarakat dapat terlindungi dari bahaya alkohol beracun.
Kasus miras oplosan ini juga menjadi peringatan bagi produsen lain bahwa tindakan ilegal tidak hanya merugikan negara tetapi juga membahayakan konsumen, dan hukum akan menindak secara tegas setiap pelanggaran yang terjadi.
Dengan langkah ini, diharapkan peredaran miras oplosan berbahaya dapat ditekan, kesadaran masyarakat meningkat, dan keselamatan warga tetap menjadi prioritas utama aparat keamanan Papua Barat.***
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest






