Obat keras ilegal kembali menjadi sorotan setelah polisi berhasil mengungkap jaringan besar yang beroperasi di Nusa Tenggara Timur.
Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal di berbagai kota.
Salah satu pelaku diketahui menjual produk berbahaya ini melalui media sosial seperti TikTok dan WhatsApp.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita puluhan botol obat keras ilegal yang telah beredar luas di masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang dijual bebas di platform digital.
Jaringan Obat Keras Ilegal di NTT Terungkap

Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT menggelar operasi khusus untuk mengungkap jaringan obat-obatan keras ilegal yang beredar di wilayahnya.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial HYR (27) di Kota Kupang pada 10 November 2024.
Polisi menemukan 15 botol obat keras ilegal di tangannya, yang diduga kuat akan diedarkan kembali di wilayah setempat.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa HYR telah membeli obat keras ilegal tersebut melalui aplikasi TikTok. Ia diketahui telah melakukan transaksi sebanyak sembilan kali, dengan setiap pembelian mencapai 20 botol.
Setelah mendapatkan barang, HYR menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi melalui berbagai platform media sosial seperti WhatsApp, Line, dan Michat.
Modus Operasi dan Keuntungan Besar yang Diperoleh Pelaku
HYR mendapatkan obat keras ilegal dengan harga Rp120.000 per botol dan menjualnya kembali dengan harga Rp200.000 per botol.
Sejak pertama kali berjualan, ia telah menjual lebih dari 100 botol kepada pelanggan di berbagai daerah.
Padahal, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melarang penggunaan obat keras ilegal jenis poppers karena mengandung zat berbahaya yang dapat menyebabkan stroke, serangan jantung, hingga kematian.
Dari pengakuan HYR, polisi berhasil menelusuri jaringan pemasok yang lebih besar.
HYR mengaku mendapatkan barang dari seorang pria bernama Jefri Hutasoit yang tinggal di Bekasi. JH diketahui aktif menjual obat keras ilegal ini melalui siaran langsung di TikTok.
Polda NTT Tangkap Jaringan Besar Tersangka
Setelah melakukan pengembangan kasus, polisi akhirnya menangkap JH di Jakarta pada 18 Maret 2025.
Selain itu, mereka juga menangkap seorang pemasok utama lainnya, SW, di Surabaya pada hari yang sama.
SW diketahui mengimpor langsung obat keras ilegal ini dari China melalui platform e-commerce, sebelum akhirnya dijual kepada pembeli di Indonesia.
Ketiga tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
HYR terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, sementara JH dan SW juga telah resmi ditahan dengan Surat Penahanan yang diterbitkan pada 19 Maret 2025.
Polisi Ingatkan Bahaya Obat Keras Ilegal
Dalam konferensi pers yang digelar di Polda NTT, polisi memamerkan barang bukti berupa botol obat keras yang ilegal serta alat komunikasi yang digunakan untuk bertransaksi.
Kombes Pol. Ardiyanto Tedjo Baskoro menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat keras ilegal di Indonesia.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk obat-obatan, terutama yang diperoleh melalui platform digital,” ujar Kombes Pol. Ardiyanto Tedjo Baskoro.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, menambahkan bahwa kepolisian terus berkomitmen dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang berbahaya bagi masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan kesehatan publik,” jelasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak sembarangan membeli obat-obatan melalui media sosial atau platform e-commerce yang tidak memiliki izin resmi.
Obat keras ilegal bisa membawa risiko besar, termasuk efek samping berbahaya yang bisa berujung pada kematian.
Polda NTT berharap pengungkapan kasus ini bisa menjadi langkah awal dalam menekan peredaran obat keras ilegal di Indonesia.
Dengan adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian, diharapkan para pelaku kejahatan obat-obatan terlarang berpikir dua kali sebelum mencoba menjual produk ilegal di pasaran.
Peredaran obat keras ilegal semakin marak dengan memanfaatkan platform digital sebagai sarana transaksi. Masyarakat diimbau untuk lebih selektif dalam membeli obat-obatan dan memastikan produk yang dibeli memiliki izin resmi.
Dengan pengungkapan jaringan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku yang masih berusaha menjalankan bisnis ilegal tersebut.***
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest






