Redaksiku.com – Uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak Rp22 miliar berhasil diambil subdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dari tiga orang tertuding.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syamindradi mengatakan ketiga tertuding ditangkap pada tanggal 15 Juni 2024.
“Jadi ini udah diamankan oleh penyidik berawal dari adanya Info dari penduduk pada akhirnya ditindaklanjuti oleh penyidik dan pada akhirnya berhasil diungkap oleh penyidik,” kata Ade Ary, Selasa, 18 Juni 2024.

Ketiga tertuding yang berhasil ditangkap pada lain inisial M asal Cirebon, YA asal Sukabumi, Jawa Barat, dan FF asal Surabaya Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Atas perbuatannya ketiga tertuding dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP bersama dengan ancaman pidana maksimal di atas atau maksimal 12 tahun penjara,” sambungnya.
Selain duwit palsu Rp22 miliar siap edar, pihak kepolisian termasuk berhasil mengamankan lebih dari satu mesin cetak dan mesin potong pembuat uang.
“Ada lebih dari satu barang bukti yang diamankan pada lain duwit palsu rupiah sejumlah Rp22 miliar lantas satu mesin penghitung, satu mesin pemotong duwit dan satu mesin GTO atau mesin percetakan, lantas tersedia lebih dari satu tinta percetakan warna warni,” pungkasnya.
Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau Whatsapp Channels






