Penyaluran KJMU dan KJP Plus 2025 mengalami penundaan.
Program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang merupakan salah satu program unggulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menjadi sorotan.
Pasalnya, pencairan dana KJMU yang semula dijadwalkan cair pada Januari 2025 resmi mengalami penundaan.
Keputusan ini dikonfirmasi oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta, Sarjoko, yang menyebutkan bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh beberapa faktor krusial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain keterbatasan anggaran, perubahan sistem tata kelola program juga menjadi alasan utama penundaan pencairan.
Dengan adanya perubahan ini, Pemerintah DKI Jakarta berupaya meningkatkan efektivitas dan ketepatan sasaran bantuan pendidikan bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Penundaan pencairan ini tentu menimbulkan pertanyaan bagi banyak pihak, terutama para penerima manfaat yang mengandalkan KJMU untuk membiayai pendidikan mereka.
Lalu, apa saja penyebab utama keterlambatan pencairan KJMU, dan bagaimana perubahan mekanismenya ke depan? Simak penjelasannya berikut ini!
Alasan Pencairan Beasiswa Tersebut Ditunda
Anggaran Belum Tersedia
Disdik Jakarta telah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dan menemukan bahwa anggaran untuk pencairan beasiswa untuk anak kuliah tersebut pada awal tahun 2025 belum tersedia sepenuhnya. Oleh karena itu, penyaluran dana harus ditunda hingga anggaran siap.
Perubahan Tata Kelola Program
Dalam rapat koordinasi antara Disdik, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta tim transisi gubernur dan wakil gubernur terpilih, Pramono Anung-Rano Karno, disepakati adanya perubahan dalam sistem pengelolaan beasiswa untuk mahasiswa ber-KTP Jakarta tersebut guna meningkatkan efektivitas program.
Perubahan Sistem
Mekanisme Kontrak Penerima
Jika sebelumnya penerima bantuan untuk mahasiswa tersebut harus melakukan daftar ulang setiap semester, kini kontrak penerima hanya perlu dilakukan satu kali dalam setahun.
Namun, evaluasi tetap diberlakukan setiap semester untuk memastikan bahwa penerima masih memenuhi syarat.
Besaran Bantuan Disesuaikan
Sebelumnya, seluruh penerima bantuan untuk mahasiswa tersebut mendapatkan bantuan sebesar Rp9 juta per semester tanpa mempertimbangkan biaya kuliah yang berbeda-beda.
Mulai 2025, besaran bantuan akan disesuaikan dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT) masing-masing penerima. Mahasiswa akan menerima bantuan dalam rentang Rp500 ribu hingga Rp750 ribu per bulan, bukan lagi dalam jumlah besar per semester.
Jadwal Pendaftaran Beasiswa Tersebut
- 10-21 Maret 2025: Pendaftaran beasiswa untuk mahasiswa yang mempunyai KTP Jakarta
- 12-31 Maret 2025: Pemadanan data dan verifikasi
Penundaan Jadwal Tahap 1 Tahun 2025
Tidak hanya KJMU, program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus juga mengalami penundaan pencairan.
Awalnya, bantuan ini dijadwalkan cair pada Januari 2025, tetapi kini diundur hingga Maret 2025. Penyaluran bantuan untuk anak sekolah di Jakarta tersebut tahap 1 akan mencakup bantuan untuk Januari, Februari, dan Maret 2025.
Alasan Penundaan KJP Plus
- Revisi sistem tata kelola program
- Evaluasi efektivitas penyaluran bantuan
- Penyelarasan kebijakan dengan pemerintahan baru
Syarat Baru Penerima KJP Plus
Mulai 2025, ada beberapa aturan baru yang harus dipenuhi siswa penerima KJP Plus:
- Memiliki rata-rata nilai rapor minimal 70 selama dua semester berturut-turut
- Memenuhi kriteria penerima berdasarkan data verifikasi dari Disdik
Berikut jadwal pendaftaran dan pencairan KJP Plus:
- 13 Januari–6 Februari 2025: Pendaftaran KJP Plus
- 15 Januari–8 Februari 2025: Pemadanan data dan verifikasi
- Februari 2025: Penetapan penerima dan besaran bantuan melalui Keputusan Gubernur
- Minggu pertama Maret 2025: Pencairan dana bantuan untuk anak sekolah tersebut tahap 1
Cara Cek Status Penerima
Meskipun pencairan ditunda, siswa dan orang tua tetap bisa mengecek status penerimaan KJP Plus melalui situs resmi. Berikut langkah-langkahnya:
- Masuk ke website kjp.jakarta.go.id
- Pilih menu “Pencairan”
- Klik “Periksa Status Penerimaan KJP” di pojok kiri atas
- Masukkan NIK, tahun penerimaan, dan pilih tahap I atau II
- Klik “Cek”
- Status penerima akan muncul di halaman berikutnya
Penundaan pencairan dua bantuan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk keterbatasan anggaran serta perubahan mekanisme pengelolaan.
Dengan sistem baru, bantuan dari pemprov Jakarta untuk mahasiswa tersebut akan disesuaikan dengan UKT penerima dan diberikan secara bulanan, sementara bantuan untuk anak sekolah akan memiliki kriteria penerimaan yang lebih ketat.
Bagi penerima bantuan untuk siswa tersebut yang statusnya berubah, dapat mengajukan sanggahan melalui laman edujakarta.id/sanggahan.
Meski ada penundaan, Pemprov DKI Jakarta tetap berkomitmen untuk meningkatkan efektivitas dan ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan pendidikan ini.
Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau Whatsapp Channels