Redaksiku.com – Skema pembiayaan besar dalam program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang mencapai miliaran rupiah kini memicu diskusi hangat mengenai pentingnya tata kelola yang transparan dan akuntabel. Para ahli menyoroti bahwa besarnya suntikan modal tersebut harus dibarengi dengan perlindungan hak-hak anggota agar koperasi tidak sekadar menjadi etalase bagi pihak luar.
Pengawas Koperasi Kelurahan Merah Putih Bendanduwur, Dr. Edi Pranoto, SH., M.Hum., menegaskan bahwa posisi anggota harus ditempatkan sebagai pemegang kendali utama. Sebagai pakar Hukum Administrasi Negara dari Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang, ia menilai dinamika yang terjadi di lapangan saat ini menjadi momentum krusial untuk mengevaluasi hubungan antara koperasi, pemerintah, dan pihak korporasi agar tetap selaras dengan prinsip dasar perkoperasian.
Program KDMP melibatkan dukungan perbankan milik negara dengan plafon pembiayaan mencapai Rp3 miliar untuk setiap unit gerai berdasarkan regulasi PMK Nomor 15 Tahun 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menjaga Kemandirian dan Hak Anggota
Edi menyoroti adanya risiko sistemik apabila koperasi menanggung beban kewajiban finansial yang besar, sementara arah keputusan operasional justru dikendalikan oleh pihak lain. Dalam skema yang ideal, anggota koperasi seharusnya memiliki otoritas penuh atas aset dan model bisnis yang dijalankan, bukan sekadar menjadi pihak yang menanggung risiko saat terjadi kegagalan usaha.
Ia menekankan bahwa koperasi bukanlah perpanjangan tangan dari instansi pemerintah atau korporasi tertentu. Sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 1992, rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi yang harus dilibatkan dalam setiap kebijakan strategis, termasuk kerja sama dengan pihak ketiga.
“Koperasi bukan unit kerja pemerintah. Koperasi bukan gudang kementerian, bukan cabang BUMN, dan bukan pelaksana teknis program negara. Koperasi adalah badan hukum yang memiliki anggota, kekayaan, pengurus, pengawas, serta mekanisme pengambilan keputusan sendiri.”
— Dr. Edi Pranoto
Evaluasi Dinamika Lapangan di Sampangan
Kasus yang menimpa KKMP Sampangan di Kota Semarang menjadi cerminan penting mengenai perlunya kejelasan tata kelola. Pengosongan gedung koperasi yang kemudian digunakan oleh pihak korporasi tanpa kejelasan status bagi pengurus setempat memunculkan pertanyaan mendasar mengenai dasar hukum dan kewenangan yang mendasari tindakan tersebut.
Menurut Edi, setiap tindakan yang berkaitan dengan aset koperasi harus melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia mencatat beberapa poin yang perlu diperjelas dalam setiap kemitraan koperasi:
- Kejelasan mengenai siapa pihak yang memiliki kewenangan penuh atas pengambilan keputusan operasional.
- Transparansi dasar hukum dalam setiap pemanfaatan aset atau pengalihan fungsi gedung koperasi.
- Mekanisme pertanggungjawaban yang jelas kepada anggota jika terjadi sengketa bisnis atau kegagalan usaha.
- Kepatuhan terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam setiap interaksi dengan aparat negara.
Sinergi dengan Korporasi Tanpa Kehilangan Jati Diri
Kemitraan dengan perusahaan swasta seperti PT Agrinas Pangan Nusantara sebenarnya tidak dilarang selama dilakukan secara proporsional. Namun, Edi mengingatkan agar kerja sama tersebut tidak mereduksi peran koperasi menjadi sekadar pengelola pasokan yang harga, margin, dan model bisnisnya ditentukan sepenuhnya oleh pihak eksternal.
Pastikan setiap perjanjian kerja sama dengan mitra pihak ketiga telah melalui pembahasan dalam rapat anggota dan dituangkan dalam kontrak tertulis yang transparan untuk menghindari kerugian di masa depan.
Dukungan dari pemerintah maupun korporasi sebaiknya ditempatkan dalam kerangka pemberdayaan, bukan pengambilalihan fungsi. Jika model bisnis koperasi justru membuat anggota kehilangan kemandirian, maka esensi dari ekonomi kerakyatan yang diamanatkan oleh konstitusi akan memudar, dan koperasi berisiko hanya menjadi papan nama tanpa makna ekonomi yang substantif.
Pertanyaan Umum
Apa peran utama anggota dalam koperasi menurut UU?
Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1992, anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi yang berhak menentukan arah kebijakan, kerja sama strategis, dan pengelolaan aset koperasi.
Mengapa tata kelola KDMP perlu dievaluasi?
Evaluasi diperlukan untuk memastikan bahwa besarnya pembiayaan negara tidak disalahgunakan dan agar koperasi tetap menjaga kemandiriannya. Hal ini penting untuk mencegah pengalihan risiko kepada Dana Desa atau APBN jika usaha koperasi mengalami kendala operasional akibat intervensi pihak luar.
Bagaimana seharusnya hubungan koperasi dengan pihak ketiga?
Hubungan tersebut harus didasarkan pada perjanjian yang sah dan transparan. Pihak ketiga dapat berperan sebagai mitra penyedia barang atau pendamping, namun keputusan strategis tetap harus berada di tangan pengurus dan anggota koperasi sesuai mekanisme internal yang berlaku.
Ringkasan
Tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) harus diperkuat dengan menempatkan anggota sebagai pemegang kendali utama agar koperasi tetap mandiri dan tidak hanya menjadi alat bagi pihak luar. Setiap kerja sama strategis dengan korporasi atau pemerintah wajib transparan, legal, dan disetujui melalui rapat anggota untuk melindungi aset serta hak operasional koperasi.






