Pendapatan ke-13 PNS Dihentikan, Benarkah?

- Penulis

Senin, 20 Mei 2024 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendapatan ke-13 PNS Dihentikan, Benarkah?

Pendapatan ke-13 PNS Dihentikan, Benarkah?

Redaksiku.com – Gaji ke-13 PNS bakal dihentikan tengah ramai diperbincangkan di sarana sosial. Gara-garanya, ada sebuah unggahan di X yang menyebut Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menyetop pertolongan gaji ke-13 PNS.

Gaji ke-13 untuk PNS bakal dihentikan. Nikmat keberlanjutan,” tulis account tersebut.

Informasi selanjutnya menyesatkan dan tidak sepenuhnya benar. Sebab, pemerintah tetap beri tambahan gaji ke-3 untuk para abdi negara terhadap tahun ini.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

PENDAPATAN KE-13 PNS DIHENTIKAN, BENARKAH?
Pendapatan ke-13 PNS Dihentikan, Benarkah?

Namun, sebenarnya ada PNS yang tidak bakal terima gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, dalam hal:
a. tengah cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
b. tengah ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi area penugasan,” bunyi Pasal tersebut.

Dengan demikian, gaji ke-13 PNS bukan dihentikan, tapi tidak diberikan kepada PNS yang tengah cuti di luar tanggungan pemerintah atau ditugaskan di luar instansi agar terima gaji dari area penugasannya.

Dalam beleid itu, Presiden Jokowi sesuaikan pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum saat lebaran. Sementara itu untuk gaji ke-13, pembayarannya paling cepat Juni 2024.

Dalam Pasal 5 PP tersebut, Jokowi sesuaikan THR dan gaji ke-13 PNS yang pembayarannya bersumber dari APBN terdiri atas:

a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tunjangan kinerja,

Sementara THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan pendapatan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah area yang beri tambahan tambahan penghasilan
dengan mencermati kemampuan kapasitas fiskal area dan cocok dengan ketentuan ketentuan perundang-undangan,
Besarannya, cocok pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Untuk CPNS, THR dan gaji ketiga belas terdiri atas:
a. 80 % dari gaji pokok PNS
b. tunjangan keluarga
c. tunjangan pangan
d. tunjangan umum dan
e. tunjangan kinerja

Besaran gaji ke-13 cocok cocok pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harga Emas Antam Hari Ini 19 Juni 2026 Turun Lagi, Jadi Rp2,673 Juta per Gram
BI Rate Naik Jadi 5,75 Persen Hari Ini, Apa Dampaknya ke Cicilan, Tabungan, dan Rupiah?
Harga Emas Antam Hari Ini 18 Juni 2026 Turun Rp30.000, Jadi Rp2,703 Juta per Gram
Cara Mengajukan KPR FLPP Rumah Subsidi, Cek Syarat dan Keuntungannya
Cara Cek Bansos Kemensos Juni 2026 Lewat HP, Bisa Melalui Website dan Aplikasi Resmi
Tembus Rp18.000! Rupiah Tertekan, Ini Sinyal Bahaya dari Dolar AS
5 Tips Mudah Mengatur Keuangan untuk Menghindari Krisis Ekonomi
Rupiah Melemah Lagi! Tembus Rp17.790 per Dolar AS, Ini Update Kurs Terbaru
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:48 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini 19 Juni 2026 Turun Lagi, Jadi Rp2,673 Juta per Gram

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:07 WIB

BI Rate Naik Jadi 5,75 Persen Hari Ini, Apa Dampaknya ke Cicilan, Tabungan, dan Rupiah?

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:27 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini 18 Juni 2026 Turun Rp30.000, Jadi Rp2,703 Juta per Gram

Senin, 15 Juni 2026 - 11:37 WIB

Cara Mengajukan KPR FLPP Rumah Subsidi, Cek Syarat dan Keuntungannya

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:52 WIB

Cara Cek Bansos Kemensos Juni 2026 Lewat HP, Bisa Melalui Website dan Aplikasi Resmi

Berita Terbaru

Warga Binaan Rutan Barru Temukan Harapan Baru Lewat Produksi Sabun dan Berbagai Keterampilan

Internasional

Dari Balik Jeruji, Warga Binaan Rutan Barru Ubah Waktu Jadi Karya

Senin, 22 Jun 2026 - 17:07 WIB

Jang Wonyoung IVE Viral Usai Momen Fansign Jadi Sorotan

Hiburan

Jang Wonyoung IVE Viral Usai Momen Fansign Jadi Sorotan

Senin, 22 Jun 2026 - 16:05 WIB