Pemred Surabaya Pagi Ajukan Eksepsi Tanpa Didampingi Pengacara

- Penulis

Rabu, 16 September 2026 - 02:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemred Surabaya Pagi — Pemimpin Redaksi Surabaya Pagi Raditya Mohammer Khadaffi saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya

Pemimpin Redaksi Surabaya Pagi, Raditya Mohammer Khadaffi, mengajukan eksepsi secara mandiri di Pengadilan Negeri Surabaya.

Redaksiku.com – Persidangan kasus yang menyeret Pemimpin Redaksi Harian Surabaya Pagi, Raditya Mohammer Khadaffi, memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam agenda sidang terbaru yang berlangsung pada Rabu, 16 September 2026, terdakwa memilih untuk mengambil langkah hukum dengan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.

Menariknya, proses krusial ini dilakukan oleh Raditya secara mandiri. Ia memutuskan untuk tidak didampingi oleh penasihat hukum atau pengacara di dalam ruang sidang. Keputusan ini memberikan sorotan tersendiri terhadap jalannya perkara, mengingat posisi terdakwa sebagai pimpinan media yang biasanya lekat dengan pendampingan hukum profesional dalam menghadapi jeratan pasal-pasal pidana.

Sidang tersebut mencatat langkah berani terdakwa dalam menghadapi dakwaan jaksa dengan mengajukan eksepsi secara pribadi tanpa bantuan kuasa hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Eksepsi merupakan hak konstitusional bagi setiap terdakwa dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Melalui nota keberatan ini, pihak terdakwa memiliki kesempatan untuk membantah atau mempertanyakan validitas surat dakwaan yang disusun oleh jaksa, baik dari sisi formalitas hukum maupun materiil perkara. Dengan mengajukan eksepsi sendiri, Raditya menunjukkan keyakinan untuk memaparkan argumen hukumnya secara langsung di hadapan majelis hakim.

Keberanian untuk berdiri sendiri di meja hijau seringkali mencerminkan upaya terdakwa untuk menyampaikan pembelaan sesuai dengan pemahaman dan perspektif pribadinya atas peristiwa yang disangkakan. Bagi seorang pimpinan redaksi, kemampuan untuk menyusun narasi pembelaan menjadi tantangan tersendiri, terutama saat harus berhadapan dengan struktur formal hukum acara pidana yang ketat dan prosedural.

Proses Hukum dan Hak Terdakwa

Dalam praktik peradilan, kehadiran eksepsi seringkali menjadi penentu apakah sebuah perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian atau justru terhenti di tengah jalan jika keberatan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim. Hakim akan menimbang apakah dakwaan jaksa telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Beberapa poin yang umumnya menjadi fokus dalam sebuah nota keberatan meliputi:

  • Ketidakcermatan atau ketidakjelasan jaksa dalam merumuskan tindak pidana yang didakwakan.
  • Surat dakwaan yang dianggap telah melampaui batas waktu atau kadaluwarsa menurut ketentuan hukum.
  • Pengadilan yang dianggap tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena alasan wilayah hukum atau kompetensi relatif.
  • Dakwaan yang disusun secara kabur atau tidak memuat uraian fakta yang cukup mendasari pasal yang disangkakan.

Proses hukum ini masih berada pada tahap awal, di mana fokus utama majelis hakim adalah menilai kelayakan dakwaan sebelum memasuki pemeriksaan saksi-saksi dan bukti lainnya.

Keputusan Raditya untuk tidak menggunakan jasa pengacara tentu memiliki konsekuensi tersendiri. Tanpa pendampingan profesional, terdakwa harus memastikan bahwa setiap poin keberatan yang disampaikan memiliki landasan yuridis yang kuat. Hakim biasanya akan memberikan arahan jika terdakwa terlihat kesulitan dalam memahami prosedur, namun tanggung jawab utama atas isi eksepsi tetap berada di tangan terdakwa sepenuhnya.

Publik kini menantikan bagaimana majelis hakim merespons eksepsi yang diajukan oleh pemimpin redaksi tersebut. Jika hakim menilai keberatan tersebut beralasan, maka dakwaan jaksa bisa dinyatakan batal demi hukum atau setidaknya harus diperbaiki. Sebaliknya, jika eksepsi ditolak, maka persidangan akan segera berlanjut ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penuntut umum.

“Langkah hukum yang diambil terdakwa menunjukkan dinamika persidangan yang cukup menarik perhatian, terutama terkait bagaimana hak membela diri dijalankan secara mandiri dalam perkara yang melibatkan pimpinan media.”

— Pengamat Hukum

Kasus yang melibatkan tokoh pers selalu menarik perhatian masyarakat karena bersinggungan langsung dengan kebebasan berpendapat dan batasan-batasan hukum yang berlaku di Indonesia. Pengadilan Negeri Surabaya berkomitmen untuk menjalankan proses persidangan ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, memastikan bahwa hak-hak terdakwa tetap terjaga selama proses peradilan berlangsung hingga putusan akhir nanti.

Pertanyaan Umum

Mengapa seorang terdakwa diperbolehkan tidak didampingi pengacara?

Hukum di Indonesia memberikan hak kepada terdakwa untuk memilih apakah ingin didampingi oleh penasihat hukum atau membela diri sendiri. Meskipun disarankan untuk menggunakan jasa pengacara agar hak-hak hukum lebih terlindungi, keputusan akhir tetap berada di tangan terdakwa selama ia merasa mampu untuk berhadapan dengan proses persidangan.

Apa dampak dari pengajuan eksepsi dalam persidangan?

Eksepsi berfungsi untuk menguji keabsahan surat dakwaan sebelum masuk ke pokok perkara. Jika hakim menerima eksepsi, dakwaan jaksa bisa dinyatakan tidak dapat diterima atau batal demi hukum. Jika ditolak, sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian, yakni pemeriksaan saksi dan barang bukti.

Apakah eksepsi otomatis membatalkan dakwaan jaksa?

Tidak selalu. Eksepsi hanyalah sebuah keberatan yang harus diuji terlebih dahulu oleh majelis hakim melalui putusan sela. Keputusan untuk menerima atau menolak eksepsi sepenuhnya merupakan kewenangan hakim setelah mendengarkan tanggapan dari jaksa penuntut umum terhadap keberatan tersebut.

Ringkasan

Pemimpin Redaksi Surabaya Pagi, Raditya Mohammer Khadaffi, menjalani sidang di PN Surabaya dengan mengajukan eksepsi secara mandiri tanpa didampingi pengacara. Langkah ini merupakan hak konstitusional terdakwa untuk membantah validitas dakwaan jaksa sebelum persidangan memasuki tahap pembuktian.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Putusan MK 126/2026 Jadi Momentum Perbaikan UU Advokat
Kapolresta Tuban Kenalkan Personel Baru Usai Perubahan Tipe Polres

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 23:43 WIB

Putusan MK 126/2026 Jadi Momentum Perbaikan UU Advokat

Rabu, 16 September 2026 - 02:51 WIB

Pemred Surabaya Pagi Ajukan Eksepsi Tanpa Didampingi Pengacara

Sabtu, 12 September 2026 - 03:43 WIB

Kapolresta Tuban Kenalkan Personel Baru Usai Perubahan Tipe Polres

Berita Terbaru

Putusan MK Nomor 126/2026 dinilai sebagai momentum penting untuk memperbaiki regulasi UU Advokat di Indonesia.

Hukum & Kriminal

Putusan MK 126/2026 Jadi Momentum Perbaikan UU Advokat

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:43 WIB

Ikatan Keluarga Besar Flobamora di Merauke menunjukkan solidaritas melalui penggalangan dana bagi korban gempa Flores.

Politik

Ambisi Jabatan Eselon dan Realitas Politik di Papua Selatan

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:38 WIB

Penerapan strategi brand partnership kini menjadi andalan perusahaan untuk memperkuat kampanye performance marketing.

Bisnis

Strategi Brand Partnership untuk Performance Marketing

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WIB

error: Content is protected !!