Pemekaran Provinsi di Indonesia, Untuk Apa?

- Penulis

Senin, 19 Februari 2024 - 23:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemekaran Provinsi di Indonesia, Untuk Apa?

Pemekaran Provinsi di Indonesia, Untuk Apa?

Redaksiku.com – Sejak kecil hingga dewasa, kita mungkin menyadari bahwa jumlah provinsi di Indonesia terus bertambah.

Saat ini bahkan, jumlah provinsi di negara kita sudah mencapai angka 38 provinsi yang tersebar dari Sabang hingga Merauke.

Pemekaran Provinsi di Indonesia, Untuk Apa?
Pemekaran Provinsi di Indonesia, Untuk Apa?

Padahal di awal kemerdekaan, jumlah provinsi di Indonesia tercatat hanya ada 8 provinsi saja. Provinsi-provinsi tersebut di yakni Sulawesi, Kalimantan, Sumatra, Maluku, Sunda Kecil, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Bertambah atau berkurangnya jumlah provinsi di Indonesia tidak terlepas dari apa yang disebut dengan pemekaran provinsi. Pengertian pemekaran sudah tertulis secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Disebutkan dalam Pasal 1 ayat 10 bahwa pemekaran adalah pemecahan provinsi atau kabupaten/kota menjadi dua daerah atau lebih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan kata lain, pemekaran adalah proses pembentukan suatu daerah baru, baik itu kota/kabupaten maupun provinsi, menjadi dua atau lebih, dari yang tadinya hanya satu daerah. Pemekaran dari 1 (satu) provinsi menjadi 2 (dua) provinsi atau lebih. Pemekaran dari 1 (satu) kabupaten/kota menjadi 2 (dua) kabupaten/kota atau lebih.

Alasan dan manfaat dari adanya pemekaran wilayah dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 tentang Persyaratan Pembentukan Dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.

Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa tujuan pembentukan, pemekaran, penghapusan, dan penggabungan daerah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui peningkatan pelayanan, percepatan demokrasi, percepatan perekonomian daerah, percepatan pengelolaan potensi daerah, peningkatan keamanan dan ketertiban, serta peningkatan hubungan serasi antara pusat dan daerah.

Seperti provinsi terakhir yang dimekarkan misalnya yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Pemerkaran provinsi ini dimaksudkan untuk pemerataan pembangunan, demikian menurut Presiden Joko Widodo.

Ini dalam rangka pemerataan pembangunan karena memang tanah Papua ini terlalu luas kalau hanya dua provinsi, terlalu luas. Untuk memudahkan jangkauan pelayanan, itulah dibangun daerah-daerah otonomi baru, ujar Presiden pada Agustus tahun 2022 lalu.

Jadi pemekaran provinsi bukan hanya sekadar bertambah jumlah provinsinya saja, tetapi juga dimaksudkan untuk memaksimalkan potensi wilayah itu sendiri. Baik dari sumber daya alam, sumber daya manusia, maupun potensi lingkungan di sekitarnya.

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Relawan Gempa NTT Ahmad Zaki Ali Wafat Saat Salurkan Bantuan, Gubernur Sampaikan Duka
Raja Juli Antoni Jadi Sorotan, Ini Profil Politisi Muda PSI yang Pernah Jadi Wamen ATR/BPN
Praperadilan dr Tifa Gugur, Kasus Dugaan Ijazah Jokowi Masuk Tahap Berikutnya
Kalimantan Hadapi Musim Kemarau, Ancaman Karhutla hingga Pembangunan IKN Terus Berjalan
Demo Hari Ini di Jakarta, BEM UI Bawa 8 Tuntutan ke Bundaran HI
Viral Kupas Bawang Rp700 Ribu, Ternyata Ada Perbedaan Tiga Nol
Puan Buka Fakta Terbaru Terkait RUU Perampasan Aset, Kapan Akan Disahkan?
CPNS 2026 Belum Resmi Dibuka, Waspada Link Pendaftaran Palsu

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Relawan Gempa NTT Ahmad Zaki Ali Wafat Saat Salurkan Bantuan, Gubernur Sampaikan Duka

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Raja Juli Antoni Jadi Sorotan, Ini Profil Politisi Muda PSI yang Pernah Jadi Wamen ATR/BPN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:49 WIB

Praperadilan dr Tifa Gugur, Kasus Dugaan Ijazah Jokowi Masuk Tahap Berikutnya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:27 WIB

Kalimantan Hadapi Musim Kemarau, Ancaman Karhutla hingga Pembangunan IKN Terus Berjalan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Demo Hari Ini di Jakarta, BEM UI Bawa 8 Tuntutan ke Bundaran HI

Berita Terbaru