Pelaku Pengancaman dan Pemerasan Rp 300 juta terhadap artis Ria Ricis

- Penulis

Rabu, 12 Juni 2024 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Pengancaman dan Pemerasan Rp 300 juta terhadap artis Ria Ricis

Pelaku Pengancaman dan Pemerasan Rp 300 juta terhadap artis Ria Ricis

Redaksiku.com – Polisi mengutarakan sosok pria AP (29), pelaku pengancaman dan pemerasan Rp 300 juta pada artis Ria Ricis.

Polisi menyebut AP merupakan mantan sekuriti di rumah Ria Ricis.

“Tersangka yang mengancam akan menyebarkan dokumen teristimewa Saudari RY dengan kata lain RR inisial AP. Pelaku ini benar adalah mantan sekuriti atau satpam di rumahnya korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (12/6/2023).

Ade Ary menjelaskan AP diduga mengambil alih foto dan video teristimewa Ria Ricis dari rekaman CCTV di rumah selanjutnya pas tetap bekerja sebagai sekuriti. Selain itu, AP diduga meretas ponsel korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari mana dia mengambil alih dokumen pribadi? Dari CCTV rumah korban pas dia bekerja, ke-2 dari HP. Saat bekerja, dikasih HP mirip korban dipakai bekerja namun tetap tersedia information teristimewa di sana. Keterangan korban, dokumen diancam disebarkan itu bukan foto atau video syur,” ujarnya.

Jadi Tersangka dan Ditahan

Polisi sukses menangkap pria AP (29), pelaku pengancaman dan pemerasan Rp 300 juta pada artis Ria Ricis. Pria AP kini udah ditetapkan jadi tersangka.

“Sudah jadi tersangka,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

Ade Safri menjelaskan AP dijerat bersama dengan Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 berkenaan Perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 berkenaan Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Dalam Pasal 27B ayat (2) dipidana bersama dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana bersama dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp 700 juta. Dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana bersama dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak 2 miliar,” jelasnya.

Ade Safri menyebut pihaknya langsung mencegah tersangka.

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mita Hilang Usai Menelepon Ibunya, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
Pilot Lolos dari KLIA Bawa 26 Kg Narkoba, Menteri Malaysia Bela Scanner Bandaranya
Berkat Laporan 110, Polisi Barru Gercep Evakuasi Pensiunan PNS
Nipah Mall Makassar Terbakar, Damkar Ungkap Dugaan Sumber Api
Daftar Promo Spesial Kemerdekaan Agustus 2026, Cocok untuk Nongkrong dan Makan Rame-Rame
Rangkaian Acara HUT ke 81 RI yang Wajib Diketahui, Ada Pesta Rakyat hingga Merdeka Run 8.1
Nama Febrio Adiono Muncul dalam Kasus Sutrimo, Kejagung Ungkap Status Sebenarnya
Deadline Refund Lewat, Jaminan Tampia Tour ke UMKO Kini Dipertanyakan
Tag :

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Mita Hilang Usai Menelepon Ibunya, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:49 WIB

Pilot Lolos dari KLIA Bawa 26 Kg Narkoba, Menteri Malaysia Bela Scanner Bandaranya

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:47 WIB

Berkat Laporan 110, Polisi Barru Gercep Evakuasi Pensiunan PNS

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:20 WIB

Nipah Mall Makassar Terbakar, Damkar Ungkap Dugaan Sumber Api

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Daftar Promo Spesial Kemerdekaan Agustus 2026, Cocok untuk Nongkrong dan Makan Rame-Rame

Berita Terbaru

Kapolres Barru AKBP Ananda Fauzi Harahap turun langsung memantau kondisi sumber air baku di Bendung Batu Bessi

Internasional

Tak Mau Warga Cemas, Kapolres Barru Cek Ketersediaan Air

Selasa, 11 Agu 2026 - 20:59 WIB

Polres Barru menggelar apel gelar pasukan, Selasa (11/8/2026).

Internasional

Polres Barru Siaga Karhutla, Kapolres Minta Patroli Diperkuat

Selasa, 11 Agu 2026 - 19:44 WIB

Polisi bersama warga langsung turun tangan. Pohon dievakuasi dan material yang menutup jalan dibersihkan.

Internasional

Jalan Kena ‘Palang’ Pohon, Polisi Pujananting Langsung Gercep!

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:02 WIB

Sifat Wanita Pemilik Weton Pon

Life Style

5 Sifat Wanita Pemilik Weton Pon

Selasa, 11 Agu 2026 - 07:34 WIB