Pada rekaman cctv yang beredar di media sosial, terlihat Oknum Pamong Praja berinisial YL mendatangi pacarnya di kantor Sekretariat Salut Prawira, Jalan Diponegoro No. 363 UT, Sifalaete Tabaloho Kota Gunungsitoli.
YL kemudian melemparkan sesuatu ke wajah kekasihnya bernama Sri Gulo. YL juga menampar serta memukul pundak belakang pacarnya. Penganiayaan itu terjadi diduga karena pelaku terbakar cemburu.
Setelah melakukan penganiayaan, YL pergi meninggalkan lokasi kejadian dan berkata “jauhi dia”. Ucapan itu ia sampaikan ke teman pria kekasihnya itu.
Tak terima dengan kejadian itu, Sri Gulo kemudian melaporkan pacarnya ke polisi. Laporan itu tercatat dengan nomor polisi : STTPL/240/V/2024/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 28 Mei 2024.
Kasi Humas Polres Nias, Iptu Osiduhugo Daeli mengatakan, telah menerima laporan korban terkait kejadian penganiayaan tersebut, Selasa (28/5/2024) lalu.
Menurut dia, kasus penganiayaan itu telah diproses setelah menerima laporan korban. “Pelaku, yakni oknum tenaga honorer Satpol PP sempat diamankan tepat pada hari yang sama saat Sri membuat laporan,” ujarnya, Jumat (31/5/2024).
Namun, keduanya telah sepakat berdamai setelah dilakukan mediasi. “Mereka sudah berdamai dan tidak meneruskan kasus ini,” katanya.
Sumber: INews Medan
Tinggalkan Komentar