Redaksiku.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah menerbitkan dua regulasi krusial yang menandai babak baru dalam pengawasan sektor komoditas nasional. Langkah ini mencakup penerbitan POJK Nomor 15 Tahun 2026 dan POJK Nomor 16 Tahun 2026 yang berfungsi sebagai landasan operasional bagi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) di Indonesia.
Landasan Hukum dan Mandat Pengawasan
Penerbitan kedua peraturan ini merupakan tindak lanjut dari mandat yang tertuang dalam Pasal 132A Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan bentuk perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memberikan otoritas penuh kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi transaksi komoditas strategis.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah membangun infrastruktur pasar yang lebih kredibel. Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap perdagangan mineral dan komoditas strategis dapat berlangsung dengan prinsip-prinsip berikut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Menjamin keteraturan dan kewajaran dalam setiap transaksi yang terjadi di bursa.
- Meningkatkan transparansi dan efisiensi operasional bagi seluruh pelaku pasar.
- Menegakkan integritas pasar untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan investor.
- Memberikan kepastian hukum dalam proses pembentukan harga, kliring, hingga penyelesaian transaksi.
- Memperkuat sistem pengelolaan risiko yang terukur bagi para pelaku usaha.
Mekanisme Peralihan Kewenangan dari Bappebti
Salah satu aspek paling vital dari kebijakan ini adalah transisi kewenangan. Melalui POJK Nomor 15 Tahun 2026, OJK mengatur bagaimana tugas pengaturan dan pengawasan yang sebelumnya dipegang oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan berpindah tangan.
Peralihan kewenangan ini telah dipersiapkan secara matang dan dijadwalkan akan mulai berlaku efektif sepenuhnya pada 1 Januari 2027 seiring dengan beroperasinya BMKS.
Proses transisi ini dirancang agar berjalan secara lancar tanpa menimbulkan guncangan pada pasar. OJK berkomitmen untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum selama masa peralihan berlangsung, sehingga pelaku usaha yang sudah beroperasi dapat tetap menjalankan kegiatan bisnisnya dengan meminimalkan kendala operasional.
Penguatan Ekosistem Perdagangan melalui POJK 16/2026
Sementara itu, POJK Nomor 16 Tahun 2026 berfokus pada aspek teknis penyelenggaraan bursa. OJK merancang BMKS sebagai satu kesatuan ekosistem yang terintegrasi, mencakup fungsi perdagangan, kliring, penjaminan, hingga pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik.
Seluruh sistem di dalam BMKS wajib memenuhi standar tinggi mengenai tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan pengguna jasa untuk meningkatkan kepercayaan investor.
Beberapa poin utama yang diatur dalam regulasi ini meliputi:
- Penetapan kriteria pelaku kegiatan perdagangan yang memenuhi syarat di BMKS.
- Penyusunan tata cara penahapan perdagangan yang sistematis.
- Penerapan manajemen risiko yang ketat untuk mengantisipasi gejolak pasar.
- Penegakan integritas untuk melindungi kepentingan pengguna jasa dari potensi kecurangan.
OJK berharap bahwa melalui kerangka hukum yang baru ini, ekosistem BMKS akan tumbuh menjadi pasar yang likuid dan berdaya saing global. Kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia diprediksi akan meningkat seiring dengan lebih profesionalnya pengelolaan komoditas strategis di dalam negeri.
Para pelaku usaha di sektor komoditas disarankan untuk segera mempelajari detail teknis dalam POJK Nomor 16 Tahun 2026 agar dapat melakukan penyesuaian operasional sebelum tenggat waktu efektif pada awal tahun depan.
Jadwal Efektivitas Peraturan
Terdapat perbedaan waktu pemberlakuan untuk kedua aturan tersebut. POJK Nomor 15 Tahun 2026 telah resmi berlaku sejak tanggal 17 September 2026. Sementara itu, POJK Nomor 16 Tahun 2026 dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2027, bertepatan dengan dimulainya operasional penuh bursa tersebut.
Pertanyaan Umum
Apakah peralihan pengawasan ini akan mengganggu operasional pedagang komoditas?
OJK telah merancang mekanisme transisi yang terukur dalam POJK Nomor 15 Tahun 2026 untuk meminimalkan hambatan operasional bagi pelaku usaha yang sudah berjalan, sehingga diharapkan tidak ada gangguan signifikan selama proses peralihan dari Bappebti.
Apa tujuan utama dari integrasi sistem di BMKS?
Tujuannya adalah menciptakan ekosistem yang transparan dan efisien, di mana fungsi perdagangan, kliring, hingga bukti kepemilikan elektronik terpusat dalam satu sistem yang terjamin keamanannya dan memiliki kepastian hukum.
Kapan pelaku usaha harus mulai mematuhi aturan penyelenggaraan BMKS?
Meskipun beberapa aturan transisi sudah berlaku sejak September 2026, kewajiban pemenuhan standar penyelenggaraan bursa secara penuh akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2027.
Ringkasan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan POJK Nomor 15 Tahun 2026 dan POJK Nomor 16 Tahun 2026 sebagai landasan hukum baru dalam pengawasan sektor komoditas nasional. Regulasi ini merupakan mandat dari Pasal 132A UU Nomor 4 Tahun 2026 yang mengalihkan wewenang pengaturan dan pengawasan perdagangan mineral serta komoditas strategis dari Bappebti kepada OJK, dengan tujuan menciptakan ekosistem bursa yang kredibel, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
POJK Nomor 15 Tahun 2026 telah berlaku sejak 17 September 2026 untuk mengatur mekanisme transisi kewenangan, sementara POJK Nomor 16 Tahun 2026 akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2027 bersamaan dengan operasional penuh Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Aturan ini mewajibkan pelaku pasar untuk memenuhi standar tinggi dalam tata kelola, manajemen risiko, serta sistem kliring terintegrasi guna melindungi kepentingan investor dan meningkatkan daya saing pasar komoditas Indonesia di tingkat global.






