Redaksiku.com – Pemerintah Jepang kembali membuat kebijakan baru yang langsung berdampak pada wisatawan internasional. Mulai 1 Juli 2026, pajak keberangkatan internasional atau yang dikenal sebagai Sayonara Tax resmi mengalami kenaikan signifikan.
Sebelumnya, turis hanya dikenakan biaya sebesar 1.000 yen atau sekitar Rp115 ribu. Namun kini, tarif tersebut melonjak menjadi 3.000 yen atau setara Rp340 ribu per orang.
Apa Itu Sayonara Tax? Ini Penjelasannya
Sayonara Tax adalah pajak yang dikenakan kepada setiap wisatawan yang meninggalkan Jepang. Berbeda dengan pajak turis di negara lain, kebijakan ini hanya dipungut satu kali saat keberangkatan, bukan per malam selama menginap.
Beberapa poin penting terkait pajak ini:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Berlaku untuk semua wisatawan internasional
- Dikenakan saat meninggalkan Jepang (udara & laut)
- Tidak bergantung pada durasi tinggal
- Tarif tetap, tidak berbasis persentase
Dengan sistem ini, wisatawan tidak perlu khawatir akan biaya tambahan harian, tetapi tetap harus memperhitungkan biaya saat pulang.
Alasan Kenaikan: Target 60 Juta Wisatawan
Pemerintah Jepang menyebut kenaikan ini bukan tanpa alasan. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi besar untuk mencapai target ambisius, yaitu mendatangkan hingga 60 juta wisatawan internasional per tahun pada 2030.
Namun, peningkatan jumlah turis juga harus diimbangi dengan:
- Kualitas destinasi wisata
- Kenyamanan masyarakat lokal
- Infrastruktur yang memadai
- Kelestarian lingkungan
Dengan kata lain, pajak ini menjadi salah satu cara untuk mengelola pertumbuhan pariwisata agar tetap berkelanjutan.

Cara Pembayaran: Otomatis Masuk Tiket
Wisatawan tidak perlu repot membayar pajak ini secara terpisah. Sistemnya sudah terintegrasi langsung ke dalam harga tiket transportasi.
Berikut mekanismenya:
- Ditambahkan ke harga tiket pesawat atau kapal
- Dikelola oleh maskapai dan operator transportasi
- Dibayar saat pembelian tiket
- Tidak perlu transaksi tambahan di bandara
Hal ini membuat proses pembayaran lebih praktis dan transparan bagi wisatawan.
Siapa Saja yang Bebas Pajak Ini?
Meski berlaku luas, tidak semua orang wajib membayar Sayonara Tax. Ada beberapa pengecualian yang diberikan oleh pemerintah Jepang.
Kelompok yang dibebaskan antara lain:
- Kru pesawat dan kapal
- Penumpang transit
- Penumpang yang mendarat darurat (misalnya karena cuaca buruk)
Dengan pengecualian ini, kebijakan tetap dianggap adil dan tidak memberatkan pihak tertentu.
Dampak Overtourism Jadi Sorotan Utama
Kenaikan pajak ini juga berkaitan erat dengan fenomena overtourism yang semakin terasa di Jepang. Dalam beberapa tahun terakhir, lonjakan wisatawan membawa dampak besar, terutama di kota-kota populer seperti:
- Tokyo
- Osaka
- Kyoto
Dampak yang dirasakan meliputi:
- Kepadatan transportasi umum
- Kerusakan lingkungan wisata
- Gangguan terhadap kehidupan warga lokal
- Overload fasilitas publik
Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan antara pertumbuhan pariwisata dan kualitas hidup masyarakat.
Apakah Liburan ke Jepang Jadi Lebih Mahal?
Jawabannya: ya, tapi tidak terlalu signifikan jika dilihat secara keseluruhan. Tambahan sekitar Rp340 ribu mungkin terasa, namun masih relatif kecil dibanding total biaya liburan ke Jepang.
Namun, tetap ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Tambahkan pajak ini ke dalam budgeting perjalanan
- Bandingkan harga tiket sebelum dan sesudah kebijakan
- Pertimbangkan waktu kunjungan untuk menghindari lonjakan wisatawan
Dengan perencanaan yang tepat, liburan ke Jepang tetap bisa dinikmati tanpa terasa terlalu berat.
Strategi Jepang: Pariwisata Berkualitas, Bukan Sekadar Kuantitas
Kebijakan ini menunjukkan bahwa Jepang tidak hanya fokus pada jumlah wisatawan, tetapi juga kualitas pengalaman wisata. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap turis yang datang mendapatkan pengalaman terbaik, tanpa merusak ekosistem yang ada.
Langkah ini juga bisa menjadi contoh bagi negara lain dalam mengelola pariwisata secara berkelanjutan.
Kesimpulan: Kenaikan Pajak Demi Masa Depan Pariwisata
Kenaikan Sayonara Tax menjadi 3.000 yen mulai 1 Juli 2026 merupakan langkah strategis pemerintah Jepang dalam menghadapi lonjakan wisatawan global. Meski menambah biaya bagi turis, kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian destinasi wisata.
Bagi wisatawan Indonesia, penting untuk memahami aturan ini agar dapat merencanakan perjalanan dengan lebih matang.
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest
Penulis : redaksiku
Editor : redaksiku
Sumber Berita: Berbagai sumber






