Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, BKN Meminta Honorer untuk Tidak Memilih Instansi yang Salah

Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, BKN Meminta Honorer untuk Tidak Memilih Instansi yang Salah
Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, BKN Meminta Honorer untuk Tidak Memilih Instansi yang Salah

Redaksiku.com – Menurut jadwal yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), ketua Panselnas CASN, panitia seleksi nasional calon aparatur sipil negara, pendaftaran PPPK 2024 akan dimulai besok.

Tenaga honorer dan tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN diminta untuk berhati-hati dalam memilih formasinya. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen meminta para pelamar untuk memeriksa formasi yang dibuat oleh masing-masing instansi.

Deputi Suharmen menyatakan pada hari Minggu (29/9) bahwa para pelamar tidak boleh memilih instansi yang bukan tempatnya mengabdi. Menurutnya, jika honorer daerah, maka instansinya adalah pemda asal, seperti Kota Semarang.

Oleh karena itu, orang yang bersangkutan tidak boleh pindah ke instansi lain dari Pemkab Semarang, terlepas dari lokasinya yang dekat. Dia menyatakan bahwa banyak honorer salah menganggap larangan pindah instansi.

Untuk mencegah interpretasi yang salah, Deputi Suharmen menyarankan agar honorer yang ragu-ragu menghubungi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, BKN Meminta Honorer untuk Tidak Memilih Instansi yang Salah
Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, BKN Meminta Honorer untuk Tidak Memilih Instansi yang Salah

Menurut Deputi Suharmen, pindah instansi berarti pindah ke kabupaten, kota, atau provinsi lain. Sebagai contoh, honorer tenaga administrasi dari Dinas Kehutanan Kabupaten A akan pindah ke Dinas Kehutanan Kabupaten atau Kota B.

Deputi Suharmen menyatakan bahwa, meskipun keduanya adalah Dinas Kehutanan, masing-masing kota dan kabupaten dianggap sebagai pindah instansi. “Jadi, untuk honorer daerah yang dimaksudkan pindah instansi itu adalah pindah daerah,” katanya.

Dia mengungkapkan honorer daerah yang bekerja di SKPD, seperti Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan, Dinas Pendidikan, Dinas Kehutanan, dan lainnya. Tidak seperti honorer pusat. Instansi ini merujuk pada kementerian atau lembaga.

Karena itu, selama ada formasi dan memenuhi persyaratan, honorer teknis di sekolah dasar dapat melamar di SKPD lainnya, seperti Sekretariat Daerah atau dinas lainnya. Dia menegaskan bahwa dalam perekrutan PPPK 2024, setiap pemda diminta untuk memprioritaskan honorer yang ada di daerahnya.

Oleh karena itu, honorer diizinkan untuk mempelajari formasi yang tersedia ketika seleksi PPPK 2024 dibuka. Berapa gambaran gajinya dan apakah sesuai persyaratan? Pada dasarnya, honorer dapat pindah ke SKPD saat mereka mendaftar, bukan pindah ke instansi (daerah). Artinya, selama masih berada dalam satu wilayah, itu bisa terjadi,” tegasnya.

Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau WhatsApp Channels.

Redaksiku.com adalah platform konten terbaik untuk Millennials and Gen-Z yang menyajikan informasi lengkap oleh sumber terpercaya yang terbentuk pada 15 Februari 2022.