Dalam sistem hukum, setiap tuduhan harus dibuktikan melalui bukti sah, baik berupa dokumen, rekaman, maupun hasil tes yang terverifikasi.
Ketika tuduhan dilakukan tanpa itu semua, maka yang terjadi bukan pencarian keadilan, melainkan bentuk pembunuhan karakter yang dapat merusak nama seseorang secara permanen.
Ridwan Kamil pun berharap bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan dan keputusan majelis hakim bisa memulihkan nama baik serta memberi efek jera terhadap penyebar fitnah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana kini memasuki babak baru dengan adanya gugatan balik senilai Rp105 miliar.
Langkah ini ditempuh bukan hanya sebagai bentuk pembelaan diri, tetapi juga sebagai upaya untuk menegakkan prinsip keadilan di tengah era informasi terbuka.
Tuduhan tanpa bukti yang disebarkan di ruang publik harus dihadapi dengan data, proses hukum yang objektif, dan prinsip kehati-hatian agar tidak mencederai reputasi siapa pun secara sewenang-wenang.***
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest
Halaman : 1 2






