Redaksiku.com – Panggung politik hukum nasional kembali bergolak menyusul pernyataan terbuka dari mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. Pada Rabu, 23 September 2026, ia secara tegas mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menonaktifkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Langkah drastis ini dinilai perlu diambil menyusul dugaan keterlibatan sejumlah pejabat tinggi di kementerian tersebut dalam kasus korupsi yang tengah menjadi sorotan publik.
Dugaan Keterlibatan Pejabat Struktural
Sorotan tajam ini diarahkan karena kasus dugaan rasuah tersebut kabarnya terjadi di dalam lingkup kantor resmi Kementerian ATR/BPN. Mahfud MD menilai janggal apabila dugaan tindak pidana sebesar itu luput dari pengetahuan sang menteri penanggung jawab.
Mahfud MD mendesak Presiden Prabowo Subianto agar menonaktifkan Nusron Wahid demi kelancaran pengusutan kasus korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan pengalamannya di pemerintahan, dinamika birokrasi di tingkat kementerian menuntut adanya koordinasi yang sangat ketat antara menteri dan jajaran di bawahnya. Beberapa poin yang disoroti meliputi:
- Direktur jenderal dan pejabat struktural wajib melapor kepada menteri sebelum mengambil kebijakan strategis.
- Skala kasus yang melibatkan pejabat eselon I menunjukkan bahwa peristiwa tersebut tidak terjadi di ruang hampa.
- Kelalaian manajerial dalam mengawasi instansi resmi dapat dikategorikan sebagai bentuk kegagalan kepemimpinan.
Menurut Mahfud, seorang menteri tidak mungkin tidak mengetahui aktivitas para pembantunya yang memegang kendali teknis di lapangan. Jika memang benar-benar tidak tahu, kapasitas kepemimpinan pejabat bersangkutan patut dipertanyakan.
Preseden Kebijakan Penegakan Hukum
Dalam pandangan hukum tata negara yang disampaikan melalui kanal YouTube pribadinya, langkah penonaktifan pejabat negara bukanlah hal baru di era pemerintahan saat ini. Mahfud mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki kewenangan prerogatif untuk memberikan izin kepada aparat penegak hukum agar leluasa bekerja.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menunjukkan ketegasan dengan mengizinkan penyelidikan terhadap figur-figur penting seperti Dadan Hindayana dan Febrie Adriansyah.
Dengan adanya preseden tersebut, penonaktifan Nusron Wahid dinilai sebagai jalan tengah yang efektif dan elegan. Hal ini memungkinkan lembaga antirasuah untuk bekerja tanpa hambatan birokrasi struktural di dalam kementerian.
Desakan Keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi
Kelanjutan proses hukum dari dugaan skandal di Kementerian ATR/BPN ini sepenuhnya diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mahfud berharap lembaga independen tersebut segera bergerak cepat memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat aktif.
“Presiden tidak perlu terlalu membuat Nusron sakit, tetapi dinonaktifkan saja. Urusan pidananya, diserahkan ke KPK.”
— Mahfud MD
Langkah penonaktifan administratif ini dipandang tidak dimaksudkan untuk menghakimi secara politik, melainkan untuk melindungi integritas lembaga eksekutif sekaligus menjamin objektivitas penyidikan. Publik kini menunggu respons resmi dari istana maupun langkah taktis dari KPK dalam merespons desakan tokoh hukum senior tersebut.
Video viral hari ini:
Pertanyaan Umum
Mengapa Mahfud MD meminta Presiden Prabowo menonaktifkan Nusron Wahid?
Mahfud MD mendesak penonaktifan tersebut karena Nusron Wahid diduga harus bertanggung jawab atas kasus korupsi yang melibatkan pejabat dirjen dan struktural di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Bagaimana posisi hukum Nusron Wahid dalam kasus ini menurut Mahfud?
Mahfud menilai seorang menteri tidak mungkin tidak mengetahui korupsi yang terjadi di kantor resminya, sehingga penonaktifan diperlukan agar proses hukum di KPK berjalan lancar tanpa hambatan struktural.
Siapa saja tokoh lain yang pernah diselidiki dengan izin presiden?
Mahfud menyebutkan contoh penegakan hukum sebelumnya yang melibatkan izin presiden terhadap figur seperti Dadan Hindayana dan Febrie Adriansyah.
Ringkasan
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD secara terbuka mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menonaktifkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada Rabu, 23 September 2026. Desakan ini disampaikan menyusul dugaan kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi struktural di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mahfud menilai bahwa seorang menteri harus bertanggung jawab dan mustahil tidak mengetahui aktivitas strategis para pejabat di bawahnya. Penonaktifan administratif ini dinilai perlu agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat leluasa mengusut tuntas kasus rasuah tersebut tanpa hambatan birokrasi struktural.






