Redaksiku.com – Operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Summarecon Agung Tbk baru-baru ini menyingkap tabir gelap di balik operasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penyelidikan intensif pasca-penangkapan mengungkapkan adanya praktik birokrasi ganda, di mana Menteri ATR Nusron Wahid diduga memiliki sebuah tim bayangan yang bekerja di luar struktur resmi kementerian untuk mengatur urusan pertanahan dengan pihak pengusaha.
Keterlibatan kelompok ini terungkap setelah KPK mengamankan sejumlah pihak dalam operasi senyap di kawasan Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, penyidik menemukan pola kerja yang tidak lazim di mana keputusan atau proses perizinan tidak hanya melalui jalur birokrasi formal, melainkan melalui koordinasi dengan lingkaran orang kepercayaan menteri yang memiliki afiliasi kuat dengan partai politik dan organisasi massa tertentu.
KPK mendeteksi adanya struktur bayangan yang berfungsi sebagai penghubung antara pihak swasta dan pejabat kementerian untuk memuluskan pengurusan izin pertanahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Struktur Ganda dalam Kementerian ATR/BPN
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan resmi di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu (16/9/2026). Ia memaparkan bahwa temuan ini didasarkan pada analisis mendalam terhadap sirkel pergaulan dan alur komunikasi yang terjalin antara pemberi suap dan pihak-pihak di kementerian. Budi menegaskan bahwa sistem yang ditemukan KPK tampak seolah-olah memiliki dua bagan organisasi yang berjalan secara simultan namun dengan agenda yang berbeda.
Dalam struktur resmi, proses perizinan seharusnya mengikuti alur birokrasi kementerian yang sah. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya jalur alternatif yang melibatkan individu-individu yang tidak memiliki jabatan struktural di ATR/BPN, namun memiliki pengaruh besar. Tim bayangan ini diisi oleh tokoh-tokoh yang memiliki kedekatan personal dengan Menteri Nusron Wahid, mencerminkan latar belakang sang menteri sebagai pengurus inti di Partai Golkar sekaligus petinggi di Nahdlatul Ulama.
KPK telah menetapkan total 8 orang sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan HGB ini yang terbagi ke dalam tiga klaster utama.
Peran Tim Bayangan dan Aliran Suap
Peran tim bayangan ini cukup krusial dalam memfasilitasi komunikasi antara pengusaha dan penyelenggara negara. Mereka bertindak sebagai pengepul, pengelola dana, hingga penghubung utama yang memastikan kepentingan pihak swasta diakomodasi oleh kementerian. KPK mencatat bahwa sirkel ini sangat aktif dalam membangun jejaring di luar struktur resmi kementerian untuk mengelola berbagai kepentingan bisnis yang berkaitan dengan kebijakan pertanahan.
Beberapa pihak yang diduga menjadi bagian dari tim ini antara lain:
- Fahd El Fouz atau yang lebih dikenal sebagai Fahd Arafiq, seorang politisi Golkar.
- Arif Sugiyanto atau Gus Arif, yang merupakan kader Nahdlatul Ulama.
- Dua individu lainnya yang diidentifikasi bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.
Penyebutan nama-nama tersebut merupakan bagian dari hasil penyidikan awal KPK terkait dugaan peran mereka dalam memfasilitasi suap di lingkungan kementerian.
Selain kelompok tim bayangan tersebut, KPK juga menetapkan tersangka dari pihak pejabat resmi kementerian dan pihak swasta yang memberikan uang. Dari unsur pejabat, KPK menahan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung. Sementara dari pihak pemberi suap, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami melihat seolah ada dua bagan atau struktur di Kementerian ATR/BPN. Ada bagan atau struktur organisasi yang resmi, dan ada juga bagan atau struktur yang seperti bayangan.”
— Budi Prasetyo
Masyarakat dapat memantau perkembangan kasus ini melalui kanal resmi KPK untuk mendapatkan informasi terkini terkait proses hukum yang sedang berjalan terhadap para tersangka.
Pertanyaan Umum
Siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini?
KPK menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam tiga klaster: pejabat ATR/BPN (Lampri dan Sontang Coin Manurung), pihak swasta dari PT Summarecon Agung Tbk (Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi), serta anggota tim bayangan (Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry).
Apa fokus utama dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK?
Operasi ini difokuskan pada dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Mengapa KPK menyebut adanya struktur bayangan di Kementerian ATR/BPN?
Istilah tersebut digunakan karena KPK menemukan adanya kelompok di luar struktur resmi kementerian—yang terdiri dari politisi dan tokoh organisasi—yang justru memiliki peran dominan dalam mengatur pengurusan izin dan aliran dana antara pihak swasta dan penyelenggara negara.
Ringkasan
KPK mengungkap adanya struktur bayangan di Kementerian ATR/BPN yang melibatkan politisi dan tokoh organisasi untuk memuluskan suap perizinan HGU PT Summarecon Agung Tbk. Tim informal ini bertindak sebagai perantara yang mengatur kebijakan di luar jalur birokrasi resmi kementerian.












