Redaksiku.com – Kasus dugaan Korupsi Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus menjadi perhatian publik.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Kejaksaan Agung resmi menetapkan empat tersangka dari internal kementerian yang pernah dipimpin oleh Nadiem Makarim. Program pengadaan laptop ini sejatinya bertujuan untuk mendukung digitalisasi pendidikan, namun justru kini dituduh jadi ladang korupsi dengan potensi kerugian negara hingga Rp1,9 triliun.
Latar Belakang: Proyek Chromebook untuk Digitalisasi Pendidikan
Pengadaan laptop Chromebook dilakukan Kemendikbud melalui dana APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sejak 2020 hingga 2022. Program ini diinisiasi untuk memfasilitasi pembelajaran jarak jauh selama pandemi dan mendukung transformasi pendidikan berbasis teknologi. Namun, proses implementasi proyek ini kemudian disorot karena adanya indikasi kejanggalan dalam penunjukan produk, mekanisme pengadaan, hingga spesifikasi teknis.
Banyak pengamat menilai bahwa program ini sejak awal sudah bermasalah karena pemilihan sistem operasi ChromeOS dianggap kurang cocok untuk sebagian besar infrastruktur pendidikan di Indonesia, terutama daerah yang belum memiliki koneksi internet memadai. Meski begitu, proses pengadaan tetap berjalan dengan mengacu pada spesifikasi yang mengarah pada Chromebook sebagai satu-satunya pilihan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Siapa Saja yang Jadi Tersangka Kasus Chromebook?
Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbud. Mereka adalah:
-
SW Direktur Sekolah Dasar di Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen
-
M Direktur SMP di lingkungan yang sama
-
JT Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim
-
IA Konsultan Teknologi
Para tersangka diduga melakukan rekayasa teknis dalam penyusunan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) pengadaan laptop, sehingga hanya produk tertentu yang bisa masuk e-katalog.
Dalam pernyataannya, Kejagung menjelaskan bahwa para tersangka telah bekerja sama secara sistematis untuk memastikan hanya satu jenis sistem operasi yang bisa dipilih, yakni ChromeOS. Hal ini bertentangan dengan prinsip persaingan sehat dan melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Nama Nadiem Makarim Jadi Sorotan
Meskipun hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka, nama eks Menteri Pendidikan Nadiem Makarim terseret dalam pusaran kasus ini. Kejaksaan Agung menyebut bahwa staf khusus Nadiem, JT, memiliki peran besar dalam penyusunan juklak dan juknis yang mengarahkan pada penggunaan Chromebook. JT diketahui masih menjabat sebagai staf khusus Mendikbud hingga akhir masa jabatan Nadiem.
Tak hanya itu, Nadiem juga disebut sebagai pihak yang ikut menyetujui arah kebijakan pengadaan Chromebook meskipun mendapatkan masukan dari tim teknis bahwa produk tersebut belum sesuai dengan kondisi lapangan. Bahkan, sebelum resmi dilantik sebagai Mendikbud pada 2019, Nadiem dikabarkan sudah masuk dalam grup WhatsApp pembahasan awal proyek digitalisasi ini, yang juga melibatkan sejumlah vendor dan konsultan.
Kejagung belum menyebutkan apakah Nadiem akan dimintai keterangan lebih lanjut, namun hingga kini dia masih berada di luar negeri. Sejumlah pihak, termasuk pegiat antikorupsi, mendesak agar penyidik juga memeriksa Nadiem karena diduga mengetahui dan menyetujui arah kebijakan proyek tersebut.
Potensi Kerugian Negara Capai Rp1,9 Triliun
Dari hasil audit investigatif awal, pengadaan Chromebook Kemendikbud diduga merugikan negara hingga Rp1,9 triliun. Jumlah tersebut dihitung berdasarkan selisih harga, spesifikasi yang tidak sesuai, serta potensi rekayasa dalam proses pemilihan vendor.
Salah satu temuan yang mencolok adalah adanya pengadaan Chromebook dengan harga lebih tinggi dari pasaran dan fitur yang tidak maksimal digunakan di sekolah-sekolah daerah. Banyak perangkat yang tidak terpakai karena tidak bisa tersambung internet atau tidak kompatibel dengan sistem pembelajaran.
Tanggapan Masyarakat dan Lembaga Antikorupsi
Kasus dugaan korupsi laptop ini menuai reaksi keras dari publik. Masyarakat mengecam bagaimana anggaran pendidikan yang seharusnya mendukung generasi masa depan justru dikorupsi. Lembaga seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) juga mendesak Kejaksaan Agung untuk lebih transparan dan adil, termasuk memeriksa semua pihak yang terlibat, tanpa pandang jabatan.
Banyak netizen juga menyoroti kejanggalan proyek ini sejak awal. Istilah korupsi Chromebook menjadi trending topic di media sosial, dengan banyak yang mempertanyakan kenapa Kemendikbud bersikukuh memilih produk tertentu yang dinilai tidak sesuai kebutuhan banyak sekolah.
Penyidikan Terus Berlanjut
Saat ini, Kejagung masih mendalami alur proyek dan mencari bukti tambahan, termasuk aliran dana, kontrak vendor, serta keterlibatan pejabat lain di internal kementerian. Penyidik juga dikabarkan akan memanggil pihak vendor penyedia laptop untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dalam waktu dekat, Kejaksaan Agung dijadwalkan mengumumkan perkembangan terbaru terkait pemeriksaan saksi-saksi tambahan dan kemungkinan adanya tersangka baru.
Kasus ini membuktikan pentingnya transparansi dalam proyek pengadaan barang milik negara, khususnya di sektor pendidikan. Sambil menunggu hasil akhir dari penyidikan, publik berharap agar pelaku benar-benar dihukum dan proyek sejenis ke depannya diawasi lebih ketat.






