Kasus pencurian gas elpiji 3 kilogram kembali terjadi di Kabupaten Pati.
Kali ini, polisi berhasil membekuk dua pelaku yang telah menggondol ratusan tabung gas dari berbagai lokasi.
Aksi mereka terekam kamera pengawas, yang akhirnya menjadi bukti kuat dalam penyelidikan aparat kepolisian.
Modus yang digunakan terbilang nekat karena mereka beroperasi siang hari untuk mencari target sebelum melancarkan aksinya pada malam hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah berhasil membawa kabur tabung gas elpiji 3 kilogram, mereka menjualnya secara daring melalui media sosial.
Kasus ini pun menjadi perhatian karena jumlah barang curian yang besar dan cara penjualan yang dilakukan secara terbuka.
Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Komplotan Pencuri Gas Elpiji 3 Kilogram Beraksi di Empat Lokasi

Kasatreskrim Polresta Pati, AKP Heri Dwi Utomo, mengatakan bahwa dua pelaku pencurian gas elpiji 3 kilogram di Pati ini berinisial SRK alias Lan dan SPN alias Komploh.
Keduanya merupakan warga Kecamatan Juwana yang telah melakukan pencurian di empat lokasi berbeda, yaitu di Tambakromo, Gabus, Winong, dan Juwana.
Dalam melancarkan aksinya, mereka menggunakan sepeda motor untuk mengitari wilayah dan mencari target.
Setelah menemukan toko atau agen gas elpiji yang dianggap mudah disatroni, mereka kembali pada malam harinya dengan membawa peralatan untuk membobol pengaman.
Setelah mendapatkan sasaran, malamnya mereka baru beraksi, jelasnya.
Untuk mengangkut tabung gas elpiji 3 kilogram yang dicuri, pelaku menyewa mobil pikap. Mereka juga membawa gunting baja sebagai alat utama untuk memotong gembok dan rantai yang biasa digunakan untuk mengamankan tabung gas.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa di lokasi Juwana saja, mereka berhasil menggondol sekitar 100 tabung gas elpiji 3 kilogram.
Jika ditotal dari seluruh tempat kejadian perkara, jumlah tabung yang dicuri mencapai ratusan unit.
Modus Pencuri Gas Elpiji 3 Kilogram
Setelah berhasil membawa kabur ratusan tabung gas elpiji 3 kilogram, pelaku tidak kesulitan dalam menjual barang hasil curian.
Mereka memanfaatkan media sosial, terutama Facebook, untuk menawarkan tabung gas elpiji dengan harga yang lebih murah dari pasaran.
Setiap tabung kosong dijual seharga Rp130 ribu, sedangkan yang masih berisi memiliki harga lebih tinggi.
Dari hasil penjualan tersebut, mereka berhasil meraup keuntungan hingga Rp40 juta. Namun, uang tersebut diakui telah habis digunakan untuk keperluan pribadi.
Selain mencuri gas elpiji 3 kilogram, komplotan ini juga menggasak satu ton beras serta sejumlah barang dagangan lainnya.
Dalam rekaman CCTV, terlihat mereka dengan santainya memasukkan barang curian ke dalam tas kresek hitam.
Namun, setelah menyadari adanya kamera pengawas, pelaku sempat berusaha menghancurkan CCTV agar jejak mereka tidak terlacak.
Meski demikian, rekaman yang berhasil diselamatkan tetap menjadi bukti kuat yang membantu polisi dalam mengidentifikasi pelaku.
Dari rekaman itu pula, polisi berhasil melacak keberadaan mereka sebelum akhirnya melakukan penangkapan.
Aksi Pencurian Gas Elpiji 3 Kilogram Terekam CCTV
Dalam salah satu rekaman CCTV yang beredar, terlihat pelaku mengenakan jaket dan beraksi dengan santai.
Mereka memasukkan barang dagangan ke dalam kantong plastik hitam tanpa menunjukkan rasa panik sedikit pun.
Namun, setelah menyadari bahwa aksi mereka terekam kamera pengawas, salah satu pelaku langsung menghancurkan CCTV.
Upaya ini dilakukan agar polisi tidak bisa mengidentifikasi mereka dengan mudah. Sayangnya bagi pelaku, beberapa rekaman sudah tersimpan dan berhasil menjadi bukti dalam proses penyelidikan.
Dengan adanya bukti dari CCTV serta laporan dari para korban, polisi akhirnya bisa mengungkap jaringan pencurian gas elpiji 3 kilogram ini. Pelaku pun tidak bisa mengelak saat diperiksa dan akhirnya mengakui perbuatannya.
Ancaman Hukuman untuk Pencuri Gas Elpiji 3 Kilogram
Polisi akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku pencurian gas elpiji 3 kilogram ini pada Februari 2025. Saat ini, mereka telah diamankan di Polresta Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus pencurian gas elpiji 3 kilogram ini menjadi peringatan bagi pemilik toko dan agen gas untuk meningkatkan sistem keamanan.
Dengan maraknya aksi pencurian, penggunaan CCTV dan pengamanan tambahan bisa menjadi langkah preventif yang efektif.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada terhadap transaksi penjualan tabung gas elpiji 3 kilogram di media sosial.
Jika menemukan harga yang terlalu murah dan mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib agar tidak menjadi korban kejahatan serupa.***
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest






